Laman

Kamis, 28 Juni 2012

KPU, PANWAS, DESK PILKADA, POLRES DAN KODIM HARUS DIHIMBAU BERSIKAP NETRAL

kresnapati- Pati - (28/6) Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM dan Forum PPK-PPS kembali mendatangi Polres Pati, Kamis pagi, 28 Juni 2012. Kedatangannya, untuk menyampaikan pernyataan sikapnya, atas keprihatinan dan beban moral terhadap Pemilukada Pati yang tak kunjung usai. Mereka pun menghimbau Polres untuk profesional, dan menjaga netralitasnya, sehingga Pemilukada Pati, segera tuntas.
Para kyai, pendeta, pandita, serta tokoh pemuda, LSM, forum PPK-PPS itu menyampaikan  pernyataan sikapnya  yang berisi 7 hal. Selain himbauan sikap profesionalitas dan netralitas kepada aparat penegak hukum dan keamanan, serta penyelenggara dan pengawas Pemilukada Pati, dalam pernyataan sikap itu juga mengecam keras pihak-pihak yang berniat dan berupaya menggagalkan hasil PSU 16 Juni 2012 lalu.

Pendeta Ferry Tinamberan, Ketua PGPI Pati, yang ikut mendukung pernyataan sikap itu bersama 13 tokoh lainnya berharap, semua pihak mendukung dan menghargai hasil PSU, yang merupakan representasi mayoritas suara rakyat Pati, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Masyarakat Pati saat ini sudah capek. Orang capek kalau disulut dengan emosi, akan berbahaya. Dan saya minta kepada yang merasa tidak puas kita pakai akal yang sehat.

Ketua Tanfidziyah PCNU KH Imam Shofwan dan Ketua PD Muhammadiyah H Sutaji dalam kesempatan tersebut meminta kepada Polres Pati untuk mengesampingkan laporan pihak tertentu terkait dugaan penyimpangan proses PSU. Karena proses PSU sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakapolres Pati, Kompol Taufan Dirgantoro SIK menanggapi pernyataan sikap itu mengatakan, karena pernyataan itu merupakan pernyataan yang baik, sehingga Polres Pati, akan menindak lanjuti harapan tersebut.

Dan terkait tudingan adanya kelompok masyarakat yang mengintervensi Polres Pati, untuk memaksakan penyidikan terhadap laporan untuk menggagalkan PSU, Wakapolres Kompo Taufan Dirgantoro SIK menyatakan, Polisi tetap netral.

“Kalau hal itu mungkin bukan kapasitas saya, mungkin secara internal tidak ada. Karena kami memegang prinsip ya itu tadi, netral ... netral dan netral. Jadi enggak ada itu. Masalah   pengamanan  ya kita lakukan pengamanan sesuai kebijakan dari yang tersirat dan sesuai dengan yang ada di undang-undang yang kita laksanakan,”

Selain NU dan Muhammadiyah bersama badan otonomnya, Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI), Penasehat dan Pandita Agama Budha, Aliansi Pro Demokrasi, dan Forum PPK-PPS, menanda tangani pernyataan sikap tersebut, untuk diserahkan kepada Wakapolres Pati Kompol Taufan Dirgantoro SIK

Rabu, 27 Juni 2012

Empat Cabup Resmi Daftarkan Gugatan

Kresnapati - PATI- Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pati resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/6). Mereka adalah pasangan nomor urut 2 Imam Suroso-Sujoko, Sri Susahid-Hasan (4), Sri Merditomo-Karsidi (3), dan Kartina Sukawati-Supeno (6).  Gugatan Imam Suroso-Sujoko diajukan paling awal, yakni pukul 15.05. Adapun ketiga pasangan calon lainnya menyusul pada pukul 16.15. Pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Pati (PHPU) yang diajukan empat pihak tersebut diberikan nomor tanda terima berurutan.
Imam Suroso-Sujoko didampingi kuasa hukumnya Arteria Dahlan ST SH dan Yodben Silitonga SH. Adapun tiga pasangan calon lainnya didampingi Arteria Dahlan ST SH, Irma Anggesti SH, Akhmad Asfihani SH, Aulia Harum Sukmawati SH, Fitri Muniro SH, dan Adzan Luthan SH.    
Seorang kuasa pemohon (empat pasangan calon) Arteria Dahlan ST SH menyatakan, materi gugatan yang diajukan masing-masing pasangan calon pada intinya hampir sama, yakni berkait surat suara dan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Untuk materi terakhir, yang membedakan adalah tempat pemungutan suara (TPS). Secara umum, mereka juga mengajukan permohonan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tahap akhir di tingkat kabupaten oleh KPU Pati. Termasuk keberatan atas berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu bupati dan wakil bupati Pati yang dibuat KPU.
Tidak Tepat
Arteria menjelaskan, pengubahan format surat suara oleh KPU dinilai tidak tepat. Karena amar putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan PSU tidak ada perubahan apa pun kecuali penggantian pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono dengan Imam Suroso-Sujoko setelah melalui proses verifikasi persyaratan.  "Validasi data pemilih saja tidak perlu dilakukan kok ini format surat suara diubah dari sebelumnya," ujarnya saat dihubungi Suara Merdeka, kemarin.
Dua hari sebelum pelaksanaan PSU, keberatan atas surat suara dengan format kolom tanda tangan ketua KPPS di bagian kiri bawah atau berada tepat di balik kolom pasangan nomor urut 5 disampaikan empat pasangan calon. Kala itu mereka meminta KPU menarik dan memusnahkan surat suara untuk kemudian mencetak yang baru sesuai format lama dengan konsekuensi pelaksanaan PSU ditunda.
Keberatan tersebut ditindaklanjuti KPU dengan memindahkan kolom tanda tangan ketua KPPS ke bagian atas sehingga tidak berada di balik kolom enam pasangan calon dengan tulisan tangan. PSU pun dilaksanakan sesuai jadwal dengan diikuti enam pasangan calon. Hanya, sebagian besar kontestan PSU menyimpan keberatan itu untuk kemudian melakukan gugatan.
Selain itu, kualitas surat suara juga menjadi bahan gugatan. Menurutnya, tanpa dicoblos, banyak surat suara yang berlubang di kolom pasangan calon nomor urut 5.  Tidak hanya itu, keberatan mayoritas saksi pasangan calon atas hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU tidak diindahkan. Selaku Koordinator Tim Hukum Imam Suroso, Arteria juga meragukan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada PSU

sumber www.suaramerdeka.com

PMII DESAK DINAS PENDIDIKAN PATI TURUNKAN BIAYA PENDIDIKAN

Kresnapati- Pati - Rabu (27/6) Dua puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan Dinas Pendidikan (Disdik) Pati. Meski jumlahnya hanya puluhan orang, unjuk rasa para mahasiswa itu, mendapat penjagaan ketat 1 unit pasukan Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Pati.

Dengan membawa bendera panji-panji PMII dan keranda, puluhan aktifis PMII berunjuk rasa menuntut keadilan adanya praktek-praktek yang mereka nilai sebagai bentuk komersialisasi pendidikan di Pati.

Menurut  Koordinator Aksi Imam Hanavi mengatakan, aksinya berunjuk rasa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pati, untuk memperjuangkan agar pihak-pihak terkait serius dalam memberantas mafia berkedok pendidikan.

”Jangan jadikan pendidikan sebagai komersialisasi. Di SMA Negeri 1 pertahun mendapat uang Rp. 4,39 Milyar lebih. Dan kepala SMA Negeri 1 mengajukan untuk Sistem Kredit Semester (SKS) dan per SKK nya Rp.70ribu. Jadi totalnya cukup fantastis, yang kami tuntut cuma itu keadilan, ujarnya.

Menanggapi unjuk rasa PMII itu, Kabid Pendidikan Menengah Disdik Pati, Suwanto SPd menyarankan para mahasiswa yang berunjuk rasa untuk berdialog. Karena yang dipermasalahkan penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) di SMA Negeri 1 Pati yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat miskin. Padahal dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dan Disdik Pati, sudah sesuai regulasi yang mengaturnya.

“Sebenarnya masalah penyelenggaraan SKS itu, BNSP sudah membuat petunjuk teknis tahun 2010. Didaerah lain sudah menyelenggarakan, di SMA Negeri Pati ini termasuk terlambat. Didalam petunjuk teknis itu, SMP/MTs dan SMA/MA yang berkategori standar itu boleh menyelenggarakan SKS. Tapi untuk yang berstandar nasional dan RSBI itu wajib,” jelasnya.

Saling dorong dan saling pukul sempat terjadi, ketika mahasiswa memaksa masuk untuk menemui para pimpinan di Disdik Pati, yang tidak ada ditempat. Informasi yang PAS Pati peroleh, Kepala Disdik Pati Drs Sarpan MM memang sedang berada di Semarang untuk menghadiri undangan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI, bersama Sekretaris Bambang Santoso SPd MPd dan Kasubag Keuangan FD Daru Karimintarsih.
Selesai berunjuk rasa di depan Dinas Pendidikan (Disdik) Pati, aktifis PMII  melanjutkan untuk beraudensi dengan DPRD Pati.

Jumat, 22 Juni 2012

Obyek pariwisata di pati

Kabupaten Pati mempunyai beberapa obyek pariwisata merupakan salah satu daya tarik tersendiri.
Industri pariwisata ini mendapat perhatian cukup besar  sebagai salah satu penyumbang dana pembangunan.
Tempat Rekreasi diantaranya :


Obyek Wisata Alam ‘GUA PANCUR’

Terletak di Desa Jimbaran Kecamatan Kayen dari kota Pati 20 km, panjang gua 7365 m dengan stalagtit dan stalagnit sangat indah.Debit air + 40 lt/detik cukup untuk pengairan sawah di sekitarnya.
Fasilitas kolam pancing, hutan jati, pemandangan alam yang indah


Obyek Wisata ‘GUA WAREH’

Terletak di Desa Kedumulyo Kec Sukolilo sejauh + 24 km dari kota Pati, luas areal obyek 4,5 ha mempunyai 2 lorong, kekiri 100 m panjangnya, terdapat sungai bawah tanah dan kearah kanan dari mulut gua panjangnya 50 m tembus ke luar gua


Obyek Wisata Budaya ‘PINTU GERBANG MOJOPAHIT’

Terletak di Desa Muktiharjo Kec Margorejo, sejauh 4 km dari kota Pati.Pintu Gerbang ini merupakan peninggalan kerajaan Mojopahit yang di angkat oleh Kebonyabrang sebagai persyaratan untuk diakui sebagai Putra Sunan Muria, namun setelah sampai di Desa Rondole, Kebonyabrang tidak kuat melanjutkan perjalanan. Akhirnya Sunan Muria memerintahkan bahwa perjalanan tidak usah diteruskan dan Kebonyabrang disuruh menunggu pintu gerbang tersebut sampai meniggal dunia

OBYEK WISATA GUNUNGROWO INDAH
Terletak di Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Jarak dari Kota Pati lebih kurang 16km, dengan kondisi jalan beraspal. Luas areal obyek lebih kurang 320 ha dengan pemandangan
alam yang indah berupa gunung dan lembah yang hijau penuh tanaman kopi, cengkih, buah-buahan dan tanaman pertanian laiinya.
Falilitas
- Wisata air Speed boat, bebek air
- Taman rekreasi Mainan anak-anak, Gardu pandang, panggung terbuka
- Jalan Lingkar. Pada hari-hari besar diadakan hiburan dan lomba

OBYEK WISATA ALAM AIR TERJUN GRINJINGAN SEWU DAN AIR TERJUN SEPLETUS
Terletak di Desa Jrahi Kecamatan gunungwungkal, sejauh lebih kurang 27km dari Kota Pati.Terjunan air Grinjingan Sewu lebih kurang 25 meter dan Terjunan air Sepletus lebih kurang 100 meter di tengah kehijauan alam yang asri, sejuk dan indah. Tanaman Bawang putih dan jeruk adalah penghasilan utama bagi penduduk sekitar obyek. Lokasi air terjun ini lebih kurang 600 meter dari permukaan laut.

OBYEK WISATA KEBUN KOPI JOLLONG
Terletak disisi timur Pegunungan Muria pada ketinggian 800m dari permukaan laut, di Desa Jollong Kecamatan Gembong lebih kurang 20km dari Kota Pati, berpanorama indah dan berhawa sejuk. Pabrik kopi dn perkebunannya bekas peninggalan Belanda yang sampai saat ini masih aktif berprodoksi
Kondisi jalan menuju ke obyek sudah beraspal dan bisa dijangkau kendaraan roda empat sampai di depan obyek
Daya Tarik obyek Wisata
a. Camping Fasilitasnya sudah baik dan sering digunakan untuk camping adik-adik pramuka dan mendapatkan respons yang baik, karena sudah dibuatkan fasilitas-fasilitasnya antara lain Lapangan, mck, sungai dengan air yang selalu bersih dan arena parkir yang luas.
b. Kebun Bunga Kebun Bunga yang dikembangkan oleh PTP dengan luas lahan lebih kurang 400m2 terletak di lingkungan rumah dinas administratur PTPXVIII Kebun Kopi Jollong.
c. Air Terjun
Kondisinya nampak asri dan alam sekitarnya sangat indah, Dan untuk menuju ke lokasi sudah dibuatkan jalan setapak.

AGROWISATA PERIKANAN AIR TAWAR DESA TALUN, KECAMATAN KAYEN, KABUPATEN PATI
Kawasan Agrowisata Prikanan air tawar di Desa Talun Kecamatan Kayen terletak lebih kurang 10km Pati
Luas tambak lebih kurang 8 Ha
Jenis ikan IKan bandeng, ikan tawes, nila dan karper.
Sementara ini yang sudah dioperasionalkan adalah untuk tempat pemancingan dan pondok saji ikan bakar sebagai sarana rekreasi keluarga yang murah meriah khususnya pnggemar memancing.

SARANA WISATA
DAFTAR HOTEL
1. Hotel Berbintang – Hotel Kurnia
Jl Tondonegoro No. 12 Pati
Telp. (0295)381133
- Hotel Merdeka
Jl P. Diponegoro No.69
Telp.(0295)381106
- Hotel jaya Agung
Jl. Sunan Muria No. 366 Pati.
Telp.(0295)381811
- Hotel Tayu Indah
Jl.P. Sudirman No. 87 Pati
- Hotel Bahagia
Jl. RA. Kartini No. 8 Pati.
Telp.(0295)3828444
- Hotel Guna Wijaya
Jl.P. Diponegoro No. 40 Pati
Telp.(0295)381357
- Hotel Ana
Jl P. Sudirman No. 36 Pati
Telp.(0295)381155
- Hotel Mulia
Jl. Kol. Sunandar No. 7 Pati
Telp.(0295)382802
- Hotel Setuju
jl. Ratu Kalinyamat No. 55 Tayu
- Hotel Djoyo
Jl. Stasiun No 44 Juwana
Telp.(0295)471749
- Hotel Srikandi
Jl. Kyai Pupus No 35 Pati
Telp.(0295)382319
- Villa Indah Graha
Desa Sitiluhur Gembong Pati

2. Hotel Melati – Hotel Mini
Jl. Dr. Susanto No. 16 Pati
Telp.(0295).381923
- Hotel Mini Baru
Jl. Penjawi No. 63 Pati
Telp.(0295)383955
- Hotel Hang Tuah
Jl. Hang Tuah No. 130 Juwana
Telp.(0295)471464
- Hotel Putri Shima
Jl. Raya Pati, Tayu, Pati
Telp.(0295)181002
- Hotel Asri
Jl. Juwana No. 96 Tayu
Telp.(0295)382132
- Hotel Sartika
Jl.Kol. Sunandar No. 17 Pati
Telp.(0295)383132
- Hotel Graha Dewata
Jl.K. Shimo No 1 Juwana
Telp.(0295)471481
- Hotel Pati
Jl.P. Sudirman No.60 Pati
Telp.(0295)381313
- Hotel Rama
Jl. Supriyadi No.60 Pati
Telp.(0295)382207
- Hotel Mahkota
Jl. Penjawi No. 22 Pati
Telp.(0295)381637
- Hotel Graha Wisata
Jl. Raya Pati-Kudus KM4 Pati
Telp.(0295)383232

KERETA WISATA
Kereta Wisata DISHUBPAR(Dinas Perhubungan dan Pariwisata)Kabupaten Pati menyediakan Paket Wisata baik anak-anak (khususnya TK dan SD) dengan tujuan Obyek Wisata di Kabupaten Pati mampu mengangkut lebih kurang 50 anak maupun Paket Wisata lainnya.
Guna menyemarakkan Kota Pati setiap sore digunakan berwisata keliling Kota khususnya sekitar aloon-aloon Pati, sedangkan pada setiap hari Minggu di sekitar Stadion joyokusuma Pati.

OBYEK WISATA RELIGIUS
1. OBYEK WISATA MAKAM SARIDIN (SYECH JANGKUNG)
Terletak di Desa Landoh, Kecamatan Kayen sejauh lebih kurang 17 Km dari Kota Pati ke arah selatan melalui jalan raya menuju Kabupaten Purwodadi turun di Kayen, ke lokasi lewat jalan kampung yang sudah beraspal sampai desa makam.
Fasilitas Obyek: – Bangunan Pendopo. – Tempat Mandi,Cuci dan Kakus
- Bangunan Masjid. – Tempat Penitipan Sandal/Sepatu
- Bangunan Makam. – Tempat Parkir
Makam ini ramai dikunjingi wisatawan, lebih-lebih hari Jum at Pahing, penunjung dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur,Sumatera bahkan Malaysia dan Singapura.
Mengenai Upacara Khol dilaksanakan setiap tanggal : 14 – 15 bulan Rajab dengan acara : – Upacara Ganti Selambu – Pasar Malam
- Pengajian
Sejarah :
Menurut cerita Saridin (Syech Jangkung) dilahirkan di Desa Landoh Kiringan Tayu.Setelah dewasa beliau berkelana di daerah-daerah Pulau Jawa bahkan sampai di Sumatera untuk menyebarkan Agama Islam.
Waktu masih hidup beliau wasiat apabila wafat agar dimakamkan di Desa Landoh,Kayen.
Dikomplek Makam Saridin ada beberapa makam : a. Makam bakul legen yaitu Prayoguna dan Bakirah.
b. Makam isteri-isterinya yaitu RA Retno Jinoli dan RA Pandan Arum.

OBYEK WISATA MAKAM SYECH KH.AKHMAD MUTAMAKKIN
Terletak di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati yang dikenal sebagai Kampung Pesantren.Desa yang posisinya jauh dari keramaian kota sekitar lebih kurang 18 Km dari Kota Pati ke Utara dengan kondisi jalan sudah beraspal.
Asal-Usul:
Syech KH. Akhmad Mutamakkin adalah salah seorang wali ullah yang banyak mempunyai karomah dan telah berjasa besar dalam p e r i n t i s a n dan penyebaran Agama Islam, seorang faqih yang dia s e g a n i s e r t a berpandangan jauh beliau berdakwah dari tempat ke tempat yang dianggap tepat sasaran.Setiap tanggal 10 Muharam Hari Haul beliau diperingati dengan penuh hidmat.

OBYEK WISATA MAKAM SYECH RONGGO KUSUMO.
Terletak di Desa Ngemplak, Kecamatan Margoyoso,Kabupaten Pati, sebelah Barat Desa Kajen lebih kurang 2 Km.
Cerita singkat:
K.Raden Ronggokusumo adalah putera K.Agung Meruwut yang juga masih keponakan KH.Ahmad Mutamakkin yang merupakan salah satu murid yang lain, ia diperintahkan untuk membuka tanah (menebang hutan) disebelah barat Desa Kajen.
Perintah beliau dilaksanakan penuh tanggungjawab sehingga dalam waktu yang singkat (konon dalam waktu satu malam) tanah tersebut terlihat emplak-emplak, sehingga oleh beliau dinamai Desa NGEMPLAK.
K.Raden Ronggokusumo menetap di Desa tersebut dan ia berjasa besar dalam menyiarkan Agama Islam.Setiap tanggal 10 Shafar, Hari Ulang Tahun atau Haul yang selalu dibanjiri oleh para zairin dari berbagai daerah.

OBYEK WISATA BUDAYA SENDANG TIRTA MARTA SANI.
Terletak di Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu sejauh lebih kurang 4 Km dari Kota Pati. Sendang Seni adalah sumber air dimana Sunan Kalijogo akan mengambil air wudlu tiba-tiba disisani oleh pengawalnya sehingga disabda oleh beliau menjadi seekor bulus.
Di komplek obyek ini terdapat Makam Adipati Pragola beserta pengawalnya dan masih dianggap keramat oleh masyarakat sekitarnya.
Setiap tahun tepatnya bulan Maulud selalu diadakan prosesi oleh Yayasan Handodento.
Fasilitas :
a. Paseban : Tempat untuk mengheningkan diri mohon kepada Sang Pencipta.
b. Padusan : Tempat mandi yang airnya diambil dari Sendangsani yang sementara
dipercayai membawa berkah.
c. Kolamrenang : Sarana rekreasi anak-anak dan remaja (dalam proses perbaikan).
d. Pendopo : Sarana pentas kesenian Pati.
e. Areal Parkir yang luas.

STOK LPG DI WILAYAH PATI AMAN

Kresnapati (Pati, Kota) - Persediaan LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Pati, sejak bulan Juni lalu masih aman. Bahkan delapan agen LPG yang ada di Kabupaten Pati mendapat tambahan tabung gas. Menipisnya persediaan LPG sejak beberapa pekan lalu di Kabupaten Pati, sudah kembali stabil. Hal ini menyusul adanya tambahan stok dari Pertamina
Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pati, Drs. Budijono, MM mengatakan, secara umum stok LPG 3 Kg di Kabupaten Pati sudah stabil kembali. Penambahan tabung gas dari Pertamina, menjadi faktor kembali stabilnya stok LPG 3 Kg di Pati.  “Yaitu 22.400 tabung selama bulan Juni ini. Dengan rincian 560 tabung atau 5 LO (loading order)  kali 8 agen yang ada di Pati. Jadi dengan demikian kondisi stok LPG 3 Kg sudah mulai stabil,” jelas Drs Budijono MM.

Agen LPG PT Mekar Jaya Utama Pati, Lisa Ariyani mengatakan, selama ini pendistribusian LPG 3 Kg ke para pengecer masih lancar. Bahkan ada tambahan stok dari Pertamina.
“Selama bulan Juni ini, kita tidap minggunya mendapat tambahan 2 Kilo, sehingga sampai sekarang total kita sudah mendapat tambahan 5 kilo,” kata Lisa Ariyani santai.

Berdasar pantuan reporter PAS Pati, harga LPG ditingkat pengecer masih stabil, berkisar antara Rp.13.500 sampai Rp.14.000 per tabung isi 3 Kg.

KPU Tetapkan Haryanto-Budiyono,sebagai calon terpilih Bupati Pati


Kresnapati - PATI Kota- Melalui rapat pleno internal, KPU Pati menetapkan Haryanto-Budiyono sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, kemarin (21/6).Keputusan itu diambil didasarkan atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan sehari sebelumnya. Ketua KPU Pati Ahmad Jukari menyatakan, penetapan itu merupakan salah satu tahapan yang dilalui setelah pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Namun, pihaknya belum akan menyampaikan hasil PSU Pilkada kepada DPRD karena masih menunggu sampai 25 Juni, yang merupakan jadwal permohonan perselisihan hasil pemilu bupati dan wakil bupati (PHPU).

Sesuai SK KPU Pati No 03/Kpts/KPU-Kab. Pati-012.329311/2012 berkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu bupati dan wakil bupati Pati, jika tidak ada PHPU hasil hajatan demokrasi itu disampaikan ke DPRD antara 26-28 Juni.
Apabila ada PHPU maka penyampaian tersebut ditunda dan diagendakan antara 20-23 Juli.   "Penetapan calon terpilih sudah kami lakukan sesuai ketentuan dan tahapan yang ada," ujarnya, kemarin.
Lebih 50%

Penetapan tersebut juga didasarkan atas pasal 107 ayat (2) UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan itu disebutkan, apabila tidak ada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah maka pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30% jumlah suara saha yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Selain itu, juga merujuk pada pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/kota, dan KPU Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan.

Atas dasar sejumlah ketentuan tersebut, maka PSU Pilkada Pati berlangsung satu putaran. Mengingat, terdapat dua pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30% dari jumlah suara sah.
Selain Haryanto-Budiyono yang diusung Koalisi Pelangi (PKB, PKS, Partai Gerindra, PPI, Partai Hanura, PKPB, dan PPP), pasangan calon nomor urut 2 Imam Suroso-Sujoko yang diusung PDIP juga mendulang suara lebih dari 30%.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU, Rabu (20/6), Haryanto-Budiyono mendapat suara terbanyak dengan mengumpulkan 256.705 suara (38,85%). Adapun Imam Suroso-Sujoko meraup 229.277 suara (34,70%).

Rabu, 20 Juni 2012

PARA SAKSI DARI MASING-MASING PASLON TIDAK TANDA TANGANI BAHPS, TAK PENGARUHI REKAPITULASI

Kresnapati (Pati, Kota) - Meski lima saksi pasangan cabup/cawabup, tidak akan mempengaruhi rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU Pemilukada oleh KPU Kabupaten Pati. Keberatan kelima saksi pasangan cabup/cawabup atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara, tak akan berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmmad Jukari kepada PAS Pati mengatakan (20/6), proses penandatanganan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara (BAHPS) tersebut hanya dilakukan oleh saksi yang bersedia memberikan tanda tangan. “Itu ada aturannya, memang seperti itu. Kita bicara dalam kontek normatif sesuai ketentuan KPU memang seperti itu. Jadi kalau ada saksi, anggota KPU, anggota PANWAS kalau ada yang tidak bersedia menandatangani maka penandatanganan hanya dilakukan oleh yang bersedia menandatangani,” jelasnya.

Hal senada juga Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Siti Malikhatun Badriyah. Menurutnya, dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu, yang terpenting persyaratannya terpenuhi. Dan tidak ada tanda tangan dari saksi dalam BAHPS tidak mengakibatkan batal atau tidak sahnya rekapitulasi.

“Kalau hasil rekapitulasi tidak ada pengaruhnya dengan tidak adanya tanda tangan saksi tidak masalah,” terangnya.

Meski keberatan dengan hasil rekapitulasi itu, KPU Kabupaten Pati tetap akan menyampaikan BAHPS rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada PSU Pemilukada Pati, kepada seluruh saksi pasangan cabup/cawabup. Dan KPU Kabupaten Pati, akan menetapkan hasil rekapitulasi tersebut, pada Kamis, 21 Juni 2012.
Sumber : Pasfmpati.com

HASIL PSU DIGUGAT.....

Kresnapati - Pati - Rencana sejumlah kontestan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pati untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah penetapanhasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Pati Rabu (20/6), amat disayangkan oleh sejumlah tokoh masyarakat. Pasalnya, ini bukan kali pertama hajatan demokrasi di Kabupaten Pati dibawa ke MK. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa gugatan itu justru lebih menguras energi dan APBD Kabupaten Pati ketimbang menghasilkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Akhirnya alokasi dana pembangunan yang semestinya ditujukan untuk rakyat Pati harus berkurang untuk pelaksanaan PSU.

Hal itu diungkapkan KH Imam Sofwan, Ketua Tanfidziyah PC Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Pati saat dijumpai di Kantor PCNU Kabupaten Pati, Rabu (20/6).

“Kalau ada gugatan lagi, rakyat juga yang kembali merugi. Berapa milyar lagi dana rakyat yang akan dihabiskan ? Jadi, tolong kepada semua pihak agar menahan diri dan menerima hasil penghitungan suara  KPU ini dengan lapang dada”, tegasnya.

Pernyataan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pati itu pun dibenarkan oleh Rois Syuriah PC Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Pati,  KH Asmu`i Sazali. “Tolong jangan memperpanjang masalah, nanti malah akan berhadapan dengan masyarakat Pati”, tegas KH Asmu’i.  Menurutnya semua kontestan telah diberikan peluang yang sama untuk mempengaruhi rakyat, jadi setelah kompetisi usai semestinya mereka pun terus memegang prinsip siap menang dan siap kalah yang telah mereka nyatakan sebelum pelaksanaan PSU.

“Marilah kita sama-sama menahan diri. Selama kita masih terus saling gugat menggugat, pembangunan di Kabupaten Pati tak akan bisa berjalan baik”, himbau KH Imam Sofwan. Ia lantas memberikan contoh, betapa pembangunan dan perbaikan jalan di sejumlah wilayah di kabupaten Pati terkatung-katung dan tak kunjung ada penyelesaian.

“Semestinya kemenangan salah satu calon juga merupakan kemenangan seluruh masyarakat Pati, sehingga satu sama lain bisa saling mendukung dalam memajukan Pati”, ujar KH Imam Sofwan.  Lebih lanjut ia pun berharap agar suasana Pati tetap kondusif, dan ke depan Kabupaten Pati dapat lebih maju dan berkembang.  “Untuk itu, mari sama-sama kita amankan hasil penghitungan KPU ini”, pungkasnya.
 
Sumber : Pasfmpati.com

Menerapkan strategi ular sawah


Menerapkan strategi ular sawah
Lukas Setia Atmaja
Masih ingat film kontroversial: The Year of Living Dangerously? Film yang dibintangi Mel Gibson ini berkisah tentang seorang wartawan Australia yang terperangkap pada kekacauan politik di Jakarta menjelang September 1966.
Bicara investasi saham, tahun 2012 mirip 2011, penuh gejolak. Setelah memberi harapan selama lima bulan pertama, isu krisis utang negara Eropa mulai kumat lagi di 2012. Tanpa ampun, harga saham di seluruh dunia mulai goyang ngebor lagi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah duduk manis di level 4.200 harus terjengkang kembali ke 3.600. Ada beberapa tips bagi investor saham untuk menghadapi kondisi seperti ini.
Pertama, bagaimana menghindari kerugian dan mengamankan keuntungan. Belajar dari pengalaman tahun lalu, sebaiknya disadari bahwa krisis utang Eropa tidak akan selesai dalam waktu singkat. Krisis utang Eropa adalah masalah pelik, bukan hanya persoalan ekonomi tetapi juga politik, serta melibatkan banyak pihak dan kepentingan. Berita baik dan buruk akan terus datang silih berganti. Pasar saham, yang dipengaruhi rasa takut dan keserakahan yang berlebihan, akan selalu bereaksi secara berlebihan pula.
Maka, investor jangan terburu mengambil kesimpulan mengenai kapan berakhirnya krisis atau apakah krisis akan tambah parah hanya berdasarkan beberapa pernyataan. Ambil contoh, ketika Prancis berganti presiden dan Yunani dikhawatirkan keluar dari European Union, harga saham di seluruh dunia rontok. Namun, setelah ada pernyataan dari European Central Bank maupun Federal Reserve Bank tentang kemungkinan stimulus untuk mengatasi krisis, harga saham sontak balik arah. Panic selling berganti dengan panic buying, tidak pakai lama.
Bagi investor, menjual saham saat harga jatuh sangat tak bijaksana. Misalnya, saat BBRI jatuh dari 6.300 ke 5.300 minggu lalu, investor yang panik akan menjual rugi sahamnya. Padahal fundamental BBRI bagus dan kerap ditransaksikan di 6.500 hingga 7.000. Ketika angin berbalik arah, harga saham BBRI naik 13% dalam sehari, dari 5.300 ke 6.000. Investor panik hanya bisa menyesali keputusannya.
Sebaliknya, ketika harga saham naik tinggi dan investor sudah menikmati untung lumayan, sebaiknya menjual saham untuk mengamankan keuntungan. Analoginya seperti kita sudah mengetik artikel dengan komputer, jika listrik padam hilanglah semua jerih payah kita. Sebaiknya kita rajin men-save pekerjaan kita. Banyak investor menyesal mengapa tak profit taking saat ASII mencapai 79.000. Beberapa minggu kemudian harga ASII di 61.000. Dia kehilangan kesempatan menangguk untung dan harus sabar menunggu kesempatan berikutnya. Saat ini, meski investor memiliki wawasan jangka panjang, ada baiknya pertimbangkan profit taking untuk mengamankan keuntungan. Dia bisa mulai mengoleksi kembali saham itu setelah harganya jatuh, misalnya, 10%.
Kedua, investor bisa menerapkan strategi 'ular sawah' untuk meraih untung dari volatilitas harga saham. Seekor ular sawah hanya butuh makan seekor mangsa besar, kemudian dia bisa tidur beberapa minggu. Investor bisa menyiapkan dana untuk menunggu kejatuhan harga saham. Sebaiknya investor mengincar saham blue chip yang berfundamental kuat. Misalnya ASII, GGRM, BBRI, BBCA, BMRI, SMGR, INTP, KLBF, UNTR, UNVR. Saham seperti ini biasanya cepat rebound saat ada sentimen atau pernyataan positif.
Tunggulah datangnya berita buruk yang bakal melorotkan harga saham. Jangan terburu-buru ambil posisi beli. Tunggu hingga saham itu turun minimal 10% dari harga 'normal', yaitu harga rata-rata selama 3 bulan terakhir. Misalnya, harga 'normal' ASII sekitar 70.000 (atau 7.000 setelah stock split). Ketika ASII di 6.300, saatnya ular sawah beraksi.
Investor sebaiknya jangan menghabiskan seluruh dana untuk membeli saham di harga yang dianggap murah. Siapa tahu harga terus turun. Bagi dana menjadi 4 bagian sama rata. Gunakan 25% dana untuk masuk pertama. Jika harga masih turun, kita masih punya peluru untuk membeli saham tersebut.
Investor ritel biasanya punya dana terbatas. Seringkali mereka terburu-buru masuk karena takut kehilangan kesempatan dan hanya bisa gigit jari saat harga saham turun lebih tajam. Ingat prinsip 'lebih baik menanggung opportunity loss daripada actual loss'. Saham mereka nyangkut dan mereka kehilangan kesempatan membeli saham yang lebih murah.
Saat harga saham balik arah, investor 'ular sawah' segera menikmati keuntungan. Jangan serakah, jika untung sudah dianggap memadai segera petik. Ingat, kita hidup di tahun penuh bahaya

sumber : Kontan.co.id ( Lucas seta atmajaCenter for Finance & Investment Research Prasetiya Mulya Business School)

HASIL REKAPITULASI PSU KAB PATI 2012 DI KPUD PATI TGL 20 JUNI 2012

Pengumuman hasil rekapitulasi suara pelaksanaan PSU Pilkada Kab. Pati tahun 2012 yang dihadiri oleh ± 125 orang tamu undangan bertempat di KPUD Pati,  diantaranya Komisioner KPUD Kab. Pati, Ketua KPU Propinsi Jawa Tengah, Muspida Plus Kab. Pati, Panwaslu Kab. Pati, Anggota dan sekretaris PPK se- Kab. Pati ± 100 orang, Sekda Kab. Pati Sdr. DESMON HESTIONO, Kepala Catatan Sipil Kab. Pati Sdr. ALI ARIFIN, Kapolres Pati yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Pati KOMPOL MULYADI dan Perwakilan saksi dari masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati

Adapun hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Kab. Pati  :

1) Paslon No. Urut 1 (SLAMET  - SRI M) sebanyak 148.805 suara (22,52%).
2) Paslon No. Urut 2 (IMAM S - SUJOKO) 229.277 suara (34,70%).
3) Paslon No. Urut 3 (TOMY - KARSIDI) 10.530 suara (1,59%).
4) Paslon No. Urut 4 (SAHID - HASAN) 5.907 suara (0,89%).
5) Paslon No. Urut 5 (HARYANTO - BUDIONO) 256.705 suara (38,85%).
6) Paslon No. Urut 6 (INA - PENO) 9.582 suara (1,45%).

suara sah :  660.806
suara tidak sah : 18.094
dari total suara yang masuk sebanyak 678.900 suara

Hasil rekapitulasi penghitungan suara  kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan hasil perolehan rekapitulasi suara oleh KPUD Kab. Pati dengan disaksikan dan ditandatangani oleh para saksi dari masing - masing Paslon,namun dalam proses penandatanganan hasil rekapitulasi suara tersebut, hanya saksi dari Paslon No. Urut  5 (HARYANTO - BUDIONO) yang menandatangani, sedangkan saksi dari 5 Paslon yang lainnya menolak untuk menandatangani dengan alasan keberatan atas pelaksanaan PSU Pilkada Kab. Pati tahun 2012 karena dari awal sudah sepakat agar pihak KPUD Kab. Pati mengganti surat suara dan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara di KPUD Kab. Pati.

TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Pelanggaran pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
RUMUSAN TINDAK PIDANA,
UNSUR-UNSUR DAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PEMILU
Rumusan tindak pidana pemilu dapat ditemukan dalam UU No. 10 Tahun 2008, BAB XXI dengan titel Ketentuan Pidana, dimulai dari Pasal 260 sampai Pasal 311. Untuk keperluan praktis dan dengan memperhatikan efektifitas penerapannya, tiap-tiap Pasal tindak pidana PEMILU, ditetapkan unsur-unsur dan kualifikasinya. Agar lebih dapat memahami maksud rumusan tindak pidana PEMILU, maka tiap-tiap rumusan delik yang menunjuk dan atau menghubungkan dengan pasal-pasal lain, maka pasal-pasal yang ditunjuk dan atau dikaitkan dengan rumusan delik tersebut dikutip.

Pasal 260 
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur Setiap orang; Sengaja; menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya

Kualifikasi : “MENYEBABKAN ORANG LAIN KEHILANGAN HAK PILIHNYA”

Pasal 261
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur : Setiap orang; Sengaja; memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih;

Kualifikasi : “MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU UNTUK PENGISIAN DAFTAR PEMILIH” 

Pasal 262
Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancarnan kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini, dipidana penjara paling singkat 12 (dua betas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur : Setiap orang; dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya; pada saat pendaftaran pemilih; menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu

Kualifikasi :“MENGHALANG-HALANGI SESEORANG UNTUK TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH DALAM PEMILU

Pasal 263
Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur : Petugas PPS/PPLN; Sengaja; tidak memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.

Kualifikasi : “PETUGAS PPS/PPLN TIDAK MEMPERBAIKI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA” Pasal 36 ayat (6) :PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
Pasal 37 ayat (2) :PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman.
Pasal 43 ayat (5) :PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Pasal 264
Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur : Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN; tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;

Kualifikasi : “ ANGGOTA KPU, PPK, PPS, DAN PPLN MERUGIKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG MEMILIKI HAK PILIH Pasal 49 ayat (2) :KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 265
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Mengandung unsur-unsur : Setiap orang; Sengaja; melakukan perbuatan curang; menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu;

Kualifikasi :MELAKUKAN PERBUATAN CURANG UNTUK MEMPEROLEH DUKUNGAN BAGI PENCALONAN ANGGOTA DPD DALAM PEMILU
Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p meliputi:

  1. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih; 
  2. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih 
  3. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih 
  4. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima betas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih. 
  5. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih. 


Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(3).  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4).  Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.
(5).  Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6). Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.

Pasal 266
Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu;
Kualifikasi : “ MEMBUAT SURAT ATAU DOKUMEN PALSU ATAU ORANG YANG MENGGUNAKANNYA UNTUK MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF ATAU CALON PESERTA PEMILU 
Pasal 63 : Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73 : Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 267
Setiap anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dalam malaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Mengandung unsur-unsur :
ð Anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota;
ð tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dalam malaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
Kualifikasi : “ANGGOTA KPU TIDAK MENINDAKLANJUTI TEMUAN PENGAWAS PEMILU DALAM MALAKSANAKAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU”
Pasal 18 ayat (3) : KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 268
Setiap anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu dan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan dalam Pasal 70 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
ð tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu dan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
Kualifikasi : “ANGGOTA KPU TIDAK MENINDAKLANJUTI TEMUAN PENGAWAS PEMILU DALAM PELAKSANAAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU DAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF”
Pasal 60 ayat (3) : KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 70 ayat (3) : KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 269
Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu;
Kualifikasi : “MELAKUKAN KAMPANYE DI LUAR JADWAL WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN OLEH KPU”
Pasal 82, berbunyi :
(1)    Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2)    Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
(3)    Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

Pasal 270
Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu;
Kualifikasi : “MELANGGAR LARANGAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU”
Pasal 84 berbunyi :
(1)    Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a       mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b       melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c       menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d       menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e       mengganggu ketertiban umum;
f        mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g       merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h       menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i        membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;

Pasal 271
Setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2), dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Pelaksana kampanye;
ð Mengikutsertakan :
a.     Hakim Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi;
b.     Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.     Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d.     Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e.     Pegawai negeri sipil;
f.      Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.     Kepala desa;
h.     Perangkat desa;
i.      Anggota badan permusyaratan desa;
j.      Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN HAKIM”,
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN Ketua, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN”
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN GUBERNUR, DEPUTI GUBERNUR SENIOR, DAN DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA”
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN PEJABAT BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH”
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL”
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA”
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA”
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN KEPALA DESA”
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN PERANGKAT DESA”
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN ANGGOTA BADAN PERMUSYARATAN DESA”
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGIKUTSERTAKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG TIDAK MEMILIKI HAK MEMILIH”
Pasal 84 ayat (2) : Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a       Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b       Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c       Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d       pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e       pegawai negeri sipil;
f        anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g       kepala desa;
h       perangkat desa;
i        anggota badan permusyaratan desa; dan
j        Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Pasal 272
Setiap Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/hakim Agung/hakim Konstitusi, hakim-hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubemur Bank Indonesia serta Pejabat BUMN/BUMD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dikenai pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubemur Bank Indonesia serta Pejabat BUMN/BUMD;
ð ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Kualifikasi : “HAKIM IKUT SERTA SEBAGAI PELAKSANA KAMPANYE”
Kualifikasi : “KETUA/WAKIL KETUA DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN IKUT SERTA SEBAGAI PELAKSANA KAMPANYE”
Kualifikasi : “GUBERNUR, DEPUTI GUBERNUR SENIOR, DAN DEPUTI GUBEMUR BANK INDONESIA IKUT SERTA SEBAGAI PELAKSANA KAMPANYE”
Kualifikasi : “PEJABAT BUMN/BUMD IKUT SERTA SEBAGAI PELAKSANA KAMPANYE”
Pasal 84 ayat (3) : Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye
Pasal 273
Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan anggota badan permusyaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dan ayat (5) dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan anggota badan permusyaratan desa;
ð ikut serta;
ð pelaksana kampanye;
ð mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan menggunakan fasilitas negara;
Kualifikasi : “PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG IKUT SERTA KAMPANYE MENGERAHKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KERJANYA DAN MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA”
Kualifikasi : ”ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG IKUT SERTA KAMPANYE MENGERAHKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KERJANYA DAN MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA”
Kualifikasi : “KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG IKUT SERTA KAMPANYE MENGERAHKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KERJANYA DAN MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA”
Kualifikasi : “KEPALA DESA YANG IKUT SERTA KAMPANYE MENGERAHKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KERJANYA DAN MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA”
Kualifikasi : “PERANGKAT DESA YANG IKUT SERTA KAMPANYE MENGERAHKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KERJANYA DAN MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA”
Kualifikasi : “ANGGOTA BADAN PERMUSYARATAN DESA YANG IKUT SERTA KAMPANYE MENGERAHKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KERJANYA DAN MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA”
Pasal 84 :
(3)    Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
(5)    Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

Pasal 274
Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Pelaksana kampanye;
ð Sengaja;
ð menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MELAKUKAN KECURANGAN YANG MENYEBABKAN SUARA TIDAK SAH”

Pasal 87 berbunyi :
Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar:
a       tidak menggunakan hak pilihnya;
b       menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c       memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d       memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau
e       memilih calon anggota DPD tertentu,
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 275
Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota;
ð melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu;
Kualifikasi : “KPU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU”
Pasal 123 :
(1)    Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasional, terhadap:
a       kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
b       kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Pasal 276
Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan;
Kualifikasi : “MEMBERI ATAU MENERIMA DANA KAMPANYE MELEBIHI BATAS YANG DITENTUKAN”
Pasal 131 :
(1)    Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)    Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha non pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 133 berbunyi :
(2)    Dana kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi Rp.250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(3)    Dana kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahan dan/atau badan usaha non pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 277
Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Peserta pemilu
ð menerima sumbangan dan/atau bantuan yang berasal dari:
a       pihak asing;
b      penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c       pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
d      pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
dan/atau menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.

Kualifikasi : “PESERTA PEMILU MENERIMA SUMBANGAN DAN/ATAU BANTUAN DARI PIHAK ASING”
Kualifikasi : “PESERTA PEMILU MENERIMA SUMBANGAN DAN/ATAU BANTUAN DARI PENYUMBANG YANG TIDAK JELAS IDENTITASNYA”
Kualifikasi : “PESERTA PEMILU MENERIMA SUMBANGAN DAN/ATAU BANTUAN DARI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH”
Kualifikasi : “PESERTA PEMILU MENERIMA SUMBANGAN DAN/ATAU BANTUAN DARI BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH”
Kualifikasi : “PESERTA PEMILU MENERIMA SUMBANGAN DAN/ATAU BANTUAN DARI PEMERINTAH DESA DAN BADAN USAHA MILIK DESA”
Kualifikasi : “PESERTA PEMILU MENGGUNAKAN DANA SUMBANGAN TIDAK SAH”
Kualifikasi : “PESERTA PEMILU TIDAK MELAPORKAN DANA SUMBANGAN TIDAK SAH KEPADA KPU DAN
Kualifikasi : “PESERTA PEMILU TIDAK MENYERAHKAN DANA SUMBANGAN TIDAK SAH KEPADA KAS NEGARA DALAM WAKTU PALING LAMBAT 14 (EMPAT BELAS) HARI SETELAH MASA KAMPANYE BERAKHIR”
Pasal 139 :
(1)    Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari:
          a.     pihak asing;
          b.     penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
          c.     pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau;
          d.     pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
(2)  Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.
(3)  Peserta Pemilu yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 278
Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu;
Kualifikasi : “MENGACAUKAN, MENGHALANGI, ATAU MENGGANGGU JALANNYA KAMPANYE PEMILU”

Pasal 279
 (1).     Pelaksana kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 (2).     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 279 ayat (1) mengandung unsur-unsur :
ð Pelaksana kampanye;
ð lalai;
ð mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE KARENA KEALPAANYA MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU DI TINGKAT DESA/KELURAHAN”
Pasal 279 ayat (2) mengandung unsur-unsur :
ð Pelaksana kampanye;
ð karena kesengajaan;
ð mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE DENGAN SENGAJA MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU DI TINGKAT DESA/KELURAHAN”
Pasal 107 : Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 280
Setiap pelaksana, peserta, atau petugas Kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Pelaksana, peserta, atau petugas Kampanye;
ð sengaja atau lalai;
ð terbukti mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu;

Kualifikasi : “PELAKSANA KAMPANYE MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU”
Kualifikasi : “PESERTA KAMPANYE MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU”
Kualifikasi : “PETUGAS KAMPANYE MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU”
Pasal 281
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dan Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye;
Kualifikasi : “MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM LAPORAN DANA KAMPANYE”
Pasal 134 berbunyi :
(1)    Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
(2)    Calon anggota DPD Peserta Pemiiu memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU melalui KPU provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Pasal 135 berbunyi :
(1)    Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.
(2)    Laporan dana kampanye calon anggota DPD yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.

Pasal 282
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam masa tenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð mengumumkan hasil survei atau hasil jajak pendapat;
ð dalam masa tenang;
Kualifikasi : “MENGUMUMKAN HASIL SURVEI DALAM MASA TENANG”
Kualifikasi : “MENGUMUMKAN HASIL JAJAK PENDAPAT DALAM MASA TENANG”

Pasal 283
Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Ketua KPU;
ð Sengaja;
ð menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;
Kualifikasi : “KETUA KPU MENETAPKAN JUMLAH SURAT SUARA YANG DICETAK MELEBIHI JUMLAH YANG DITENTUKAN”
Pasal 145 :
(2)    Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua perseratus) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3)    Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
(4)    Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Pasal 284
Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Perusahaan pencetak surat suara;
ð  sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU;
Kualifikasi : “PERUSAHAAN PENCETAK SURAT SUARA MENCETAK SURAT SUARA MELEBIHI JUMLAH YANG DITETAPKAN OLEH KPU”

Pasal 146 ayat (1) : Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara.
Pasal 285
Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasian, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap perusahaan pencetak surat suara;
ð tidak menjaga kerahasian, keamanan, dan keutuhan surat suara;
Kualifikasi : “PERUSAHAAN PENCETAK SURAT SUARA TIDAK MENJAGA KERAHASIAN, KEAMANAN, DAN KEUTUHAN SURAT SUARA”
Pasal 146 ayat (1) : Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara.

Pasal 286
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð pada saat pemungutan suara;
ð menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
Kualifikasi : “PADA SAAT PEMUNGUTAN SUARA MELAKUKAN KECURANGAN SEHINGGA SURAT SUARANYA TIDAK SAH ”

Pasal 287
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara;
Kualifikasi : “MENGGUNAKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP SESEORANG YANG AKAN MELAKUKAN HAKNYA UNTUK MEMILIH”
Kualifikasi : “MENGHALANGI SESEORANG YANG AKAN MELAKUKAN HAKNYA UNTUK MEMILIH”
Kualifikasi : “MELAKUKAN KEGIATAN YANG MENIMBULKAN GANGGUAN KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA”

Pasal 288
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua beias) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang;
Kualifikasi : “MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN SUARA SEORANG PEMILIH MENJADI TIDAK BERNILAI”
Kualifikasi : “MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN PESERTA PEMILU TERTENTU MENDAPAT TAMBAHAN SUARA”
Kualifikasi : “MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILU MENJADI BERKURANG”

Pasal 289
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain;
Kualifikasi : “PADA SAAT PEMUNGUTAN SUARA MEMALSUKAN IDENTITAS DIRI”

Pasal 290
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð pada waktu pemungutan suara;
ð memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS;
Kualifikasi : “PADA WAKTU PEMUNGUTAN SUARA MEMBERIKAN SUARANYA LEBIH DARI SATU KALI DI SATU ATAU LEBIH TPS”

Pasal 291
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð menggagalkan pemungutan suara;
Kualifikasi : “MENGGAGALKAN PEMUNGUTAN SUARA”

Pasal 292
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya pada pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Mengandung unsur-unsur :
ð Seorang majikan/atasan;
ð tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja;
ð memberikan suaranya pada pemungutan suara;
Kualifikasi : “MAJIKAN/ATASAN TIDAK MEMBERI KESEMPATAN KEPADA PEKERJA UNTUK MEMBERIKAN SUARANYA PADA PEMUNGUTAN SUARA”

Pasal 293
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel;
Kualifikasi : “MERUSAK HASIL PEMUNGUTAN SUARA YANG SUDAH DISEGEL”
Kualifikasi : “MENGHILANGKAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA YANG SUDAH DISEGEL”

Pasal 294
Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN;
ð Sengaja;
ð tidak memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara;
Kualifikasi : “KETUA DAN ANGGOTA KPPS/KPPSLN TIDAK MEMBERIKAN SURAT SUARA PENGGANTI DAN TIDAK MENCATAT SURAT SUARA YANG RUSAK DALAM BERITA ACARA”
Pasal 155 ayat (2) : Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

Pasal 295
Setiap orang yang bertugas membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pifihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð yang bertugas membantu pemilih;
ð sengaja; 
ð memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain;
Kualifikasi : “ORANG YANG BERTUGAS MEMBANTU PEMILIH MEMBERITAHUKAN PILIHAN PEMILIH KEPADA ORANG LAIN”
Pasal 156 ayat (2) : Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

Pasal 296
 (1).     Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 (2).     Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 296 ayat (1) mengandung unsur-unsur :
ð KPU kabupaten/kota;
ð tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS;
Kualifikasi : “KPU KABUPATEN/KOTA TIDAK MENETAPKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TPS”
Pasal 220 ayat (2) : Usul KPPS diteruskan kepada PPK untuk selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
Pasal 296 ayat (2) mengandung unsur-unsur :
ð Ketua dan anggota KPPS;
ð Sengaja;
ð tidak melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS;
Kualifikasi : “KETUA DAN ANGGOTA KPPS TIDAK MELAKSANAKAN KETETAPAN KPU KABUPATEN/KOTA UNTUK MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TPS”

Pasal 297
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð karena kelalaiannya;
ð menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang sudah disegel;
Kualifikasi : “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN RUSAK ATAU HILANGNYA BERITA ACARA PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DAN SERTIFIKAT HASIL PENGHITUNGAN SUARA YANG SUDAH DISEGEL”

Pasal 298
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara;
Kualifikasi : ” MENGUBAH BERITA ACARA HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN/ATAU SERTIFIKAT HASIL PENGHITUNGAN SUARA”
Pasal 299
 (1).     Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000,00 (duabelas juta rupiah).
 (2).     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 299 ayat (1) mengandung unsur-unsur :
ð Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK;
ð karena kelalaiannya;
ð mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat penghitungan suara;
Kualifikasi : “ANGGOTA KPU, DAN PPK KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN HILANG ATAU BERUBAHNYA BERITA ACARA HASIL REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN/ATAU SERTIFIKAT PENGHITUNGAN SUARA”
Pasal 299 ayat (2) mengandung unsur-unsur :
ð Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK;
ð karena kesengajaan;
ð mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat penghitungan suara;
Kualifikasi : “ANGGOTA KPU, DAN PPK DENGAN SENGAJA MENGAKIBATKAN HILANG ATAU BERUBAHNYA BERITA ACARA HASIL REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN/ATAU SERTIFIKAT PENGHITUNGAN SUARA”

Pasal 300
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 60 (enam puluh) bulan dan paling lama 120 (seratus dua puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang;
ð Sengaja;
ð merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu;
Kualifikasi : “MERUSAK, MENGGANGGU, ATAU MENDISTORSI SISTEM INFORMASI PENGHITUNGAN SUARA HASIL PEMILU”

Pasal 301
Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara perolehan suara Peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Mengandung unsur-unsur :
ð Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN
ð Sengaja;
ð tidak membuat dan menandatangani berita acara perolehan suara Peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD;

Kualifikasi : “KETUA DAN ANGGOTA KPPS/KPPSLN TIDAK MEMBUAT DAN MENANDATANGANI BERITA ACARA PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILU”
Kualifikasi : “KETUA DAN ANGGOTA KPPS/KPPSLN TIDAK MEMBUAT DAN MENANDATANGANI BERITA ACARA PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA LEGISLATIF”

Pasal 302
Setiap KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap KPPS/KPPSLN;
ð Sengaja;
ð tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS;
Kualifikasi : “KPPS/KPPSLN TIDAK MEMBERIKAN SALINAN BERITA ACARA PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA, DAN SERTIFIKAT HASIL PENGHITUNGAN SUARA KEPADA SAKSI PESERTA PEMILU, PENGAWAS PEMILU LAPANGAN, PPS, DAN PPK MELALUI PPS”

Pasal 303
Setiap KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (4) dan ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap KPPS/KPPSLN;
ð tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara;
ð tidak menyerahkan kotak suara tersegel, kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama;
Kualifikasi : “KPPS/KPPSLN TIDAK MENJAGA, MENGAMANKAN KEUTUHAN KOTAK SUARA, DAN MENYERAHKAN KOTAK SUARA TERSEGEL, KEPADA PPK MELALUI PPS ATAU KEPADA PPLN BAGI KPPSLN PADA HARI YANG SAMA”
Pasal 180 :
(4) KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama.

Pasal 304
Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap Pengawas Pemilu Lapangan;
ð tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU kabupaten/kota;
Kualifikasi : “PENGAWAS PEMILU LAPANGAN TIDAK MENGAWASI PENYERAHAN KOTAK SUARA”
Pasal 180 ayat (6) : Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu kecamatan serta wajib dilaporkan kepada Panwaslu kabupaten/kota

Pasal 305
Setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap PPS;
ð tidak mengumumkan hasil penghitungan suara;
ð di wilayah kerjanya;
Kualifikasi : “PPS TIDAK MENGUMUMKAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI WILAYAH KERJANYA”
Pasal 181 : PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Pasal 306
Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð KPU;
ð tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional;
Kualifikasi : “KPU TIDAK MENETAPKAN PEROLEHAN HASIL PEMILU ANGGOTA LEGISLATIF SECARA NASIONAL”
Pasal 199 ayat (2) : KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 307
Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang atau lembaga;
ð melakukan penghitungan cepat yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara;
Kualifikasi : “MELAKUKAN PENGHITUNGAN CEPAT DAN MENGUMUMKAN HASIL PENGHITUNGAN CEPAT PADA HARI/TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA”
Pasal 308
Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Setiap orang atau lembaga;
ð melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu;
Kualifikasi: “MELAKUKAN PENGHITUNGAN CEPAT YANG TIDAK MEMBERITAHUKAN BAHWA HASIL PENGHITUNGAN CEPAT BUKAN MERUPAKAN HASIL RESMI PEMILU”
Pasal 309
Ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota;
ð tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Kualifikasi : “KPU TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP”
Pasal 257 ayat (2) : KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 310
Ketua dan anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam Juta rupiah).
Mengandung unsur-unsur :
ð Ketua dan anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/pengawas Pemilu Luar Negeri;
ð Sengaja;
ð tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
Kualifikasi : “PENGAWAS PEMILU TIDAK MENINDAKLANJUTI LAPORAN PELANGGARAN PEMILU YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA PEMILU DALAM SETIAP TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU”

Pasal 311
Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Pasal 261, Pasal 262, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 276, Pasal 278, Pasal 281, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 295, Pasal 297, Pasal 298, dan Pasal 300, maka pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 260 : Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 261 : Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperiukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 262 : Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancarnan kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini, dipidana penjara paling singkat 12 (dua betas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 265 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 266 : Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 269 : Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Pasal 270 : Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 276 : Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).

Pasal 278 : Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 281 : Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dan Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 286 : Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 287 : Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 288 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua beias) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 289 : Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 290 : Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 291 : Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 293 : Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 295 : Setiap orang yang bertugas membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pifihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 297 : Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 298 : Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 300 : Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 60 (enam puluh) bulan dan paling lama 120 (seratus dua puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).



BAB II
HUKUM ACARA TINDAK PIDANA PEMILU
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu secara umum digunakan KUHAP, hal itu ditentukan dalam Pasal 254 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008, namun hukum acara tindak pidana PEMILU ada yang diatur secara khusus dalam BAB XX Bagian Kesatu dengan titel “Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Dan Perselisihan Hasil Pemilu”, Paragraf 3 dengan sub titel “Pelanggaran Pidana Pemilu”, Pasal 252 sampai dengan Pasal 257 UU No. 10 Tahun 2008.
Pasal 252
Pelanggaran pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemiluyang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Pasal 253
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota. Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara.
Pasal 254
 (1).     Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
 (2).     Sidang pemeriksaan perkara pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh hakim khusus.
 (3).     Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 255
 (1).     Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.
 (2).     Dalam hal terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
 (3).     Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.
 (4).     Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
 (5).     Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain.

Pasal 256
 (1).     Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
 (2).     Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa.

Pasal 257
 (1).     Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.
 (2).     KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 (3).     Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan.

BAB III
TINJAUAN KRITIS TERHADAP  TINDAK PIDANA PEMILU
DALAM UU NO. 10 TAHUN 2008

PARAGRAF I 
KLASIFIKASI TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM

Tindak pidana pemilihan umum yang selanjutnya disingkat PEMILU, diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008, BAB XXI dengan titel Ketentuan Pidana, dimulai dari Pasal 260 sampai Pasal 311. Melihat dari materi pasal-pasal tersebut, tindak pidana PEMILU dapat diklasifikasikan dari beberapa sudut pandang, sebagai berikut :
A.   Pelaku tindak pidana.
B.    Ancaman Pidana
C.    Kesalahan (Kesengajaan atau Kealpaan)
Klasifikasi tersebut akan bermanfaat secara akademik untuk mensistimatisir dan bagi para praktisi berguna untuk pertimbangan hukum dalam kaitannya dengan pemidanaannya,  yang selanjutnya akan dipaparkan dalam urian di bawah ini.
A.   Pelaku tindak pidana :
1.     ORANG :
1.1.     SUBYEK HUKUM UMUM (“Barang siapa”) :
Pelaku tindak pidana PEMILU yang dirumuskan untuk subyek hukum umum, orang pada umumnya, biasanya dirumuskan dengan kata “barang siapa”. UU PEMILU dalam beberapa pasal merumuskan subyek hukum umum dalam pasal-pasal : 260, 262, 265, 266, 269, 270, 276, 278, 281, 282, 286, 287, 288, 289, 290, 291, 293, 295, 297, 298, 300, 307, dan 308 .

1.2.     SUBYEK HUKUM KHUSUS :
Subyek hukum khusus ditujukan bagi Penyelenggara PEMILU dan Pejabat Publik, serta selain dari subyek hukum umum, hal itu masing-masing tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1.2.1.     Penyelenggara PEMILU : 263, 264, 267, 268, 275, 280, 283 294, 296, 299, 301, 302, 303, 304, 305, 306, 309, 310, dan 311.
1.2.2.     Peserta Pemilu : Pasal 271, 274, 277,
1.2.3.     Pejabat Publik : Pasal 272 dan 273.
1.2.4.     Badan Hukum : Pasal 284 dan 285.
1.2.5.     Majikan : Pasal 292.

B.    Ancaman Pidana :
Tindak pidana PEMILU ancaman pidanaya berfariasi, berkorelasi dengan berat  ringannya pelanggaran menurut pandangan atau penilaian umum pembuat UU. Pidana pemilu yang dicantumkan dalam tiap-tiap pasal dapat dikualifikasikan ke dalam 3 kategori, yaitu :
1.     Ancaman pidana berat :
2.     Ancaman pidana sedang :
3.     Ancaman pidana ringan :
C.    Kesalahan (Kesengajaan atau Kealpaan) :
Tiap-tiap tindak pidana dilihat dari kesalahan si pelaku dapat dibedakan antara kesalahan yang disengaja dan kesalahan yang tidak disengaja atau kealpaan atau kelalaian.
1.     Kesengajaan : Pasal 263, 265, 266, 269, 270, 278, 279, 281, 283, 286-291, 293-296 ayat (2), 298, 299
2.     Kesengajaan atau Kelalaian :
3.     Kelalaian :