Laman

Rabu, 27 Juni 2012

Empat Cabup Resmi Daftarkan Gugatan

Kresnapati - PATI- Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pati resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/6). Mereka adalah pasangan nomor urut 2 Imam Suroso-Sujoko, Sri Susahid-Hasan (4), Sri Merditomo-Karsidi (3), dan Kartina Sukawati-Supeno (6).  Gugatan Imam Suroso-Sujoko diajukan paling awal, yakni pukul 15.05. Adapun ketiga pasangan calon lainnya menyusul pada pukul 16.15. Pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Pati (PHPU) yang diajukan empat pihak tersebut diberikan nomor tanda terima berurutan.
Imam Suroso-Sujoko didampingi kuasa hukumnya Arteria Dahlan ST SH dan Yodben Silitonga SH. Adapun tiga pasangan calon lainnya didampingi Arteria Dahlan ST SH, Irma Anggesti SH, Akhmad Asfihani SH, Aulia Harum Sukmawati SH, Fitri Muniro SH, dan Adzan Luthan SH.    
Seorang kuasa pemohon (empat pasangan calon) Arteria Dahlan ST SH menyatakan, materi gugatan yang diajukan masing-masing pasangan calon pada intinya hampir sama, yakni berkait surat suara dan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Untuk materi terakhir, yang membedakan adalah tempat pemungutan suara (TPS). Secara umum, mereka juga mengajukan permohonan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tahap akhir di tingkat kabupaten oleh KPU Pati. Termasuk keberatan atas berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu bupati dan wakil bupati Pati yang dibuat KPU.
Tidak Tepat
Arteria menjelaskan, pengubahan format surat suara oleh KPU dinilai tidak tepat. Karena amar putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan PSU tidak ada perubahan apa pun kecuali penggantian pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono dengan Imam Suroso-Sujoko setelah melalui proses verifikasi persyaratan.  "Validasi data pemilih saja tidak perlu dilakukan kok ini format surat suara diubah dari sebelumnya," ujarnya saat dihubungi Suara Merdeka, kemarin.
Dua hari sebelum pelaksanaan PSU, keberatan atas surat suara dengan format kolom tanda tangan ketua KPPS di bagian kiri bawah atau berada tepat di balik kolom pasangan nomor urut 5 disampaikan empat pasangan calon. Kala itu mereka meminta KPU menarik dan memusnahkan surat suara untuk kemudian mencetak yang baru sesuai format lama dengan konsekuensi pelaksanaan PSU ditunda.
Keberatan tersebut ditindaklanjuti KPU dengan memindahkan kolom tanda tangan ketua KPPS ke bagian atas sehingga tidak berada di balik kolom enam pasangan calon dengan tulisan tangan. PSU pun dilaksanakan sesuai jadwal dengan diikuti enam pasangan calon. Hanya, sebagian besar kontestan PSU menyimpan keberatan itu untuk kemudian melakukan gugatan.
Selain itu, kualitas surat suara juga menjadi bahan gugatan. Menurutnya, tanpa dicoblos, banyak surat suara yang berlubang di kolom pasangan calon nomor urut 5.  Tidak hanya itu, keberatan mayoritas saksi pasangan calon atas hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU tidak diindahkan. Selaku Koordinator Tim Hukum Imam Suroso, Arteria juga meragukan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada PSU

sumber www.suaramerdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda