Laman

Minggu, 10 Juni 2012

Tenaga Honorer Patut Bergembira


Peraturan Pemerintah yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak yang berkepentingan khususnya tenaga honorer sebagai payung hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS telah terbit. Tepatnya tanggal 16 Mei 2012, Pemerintah telah menerbitkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. ("http://www.menpan.go.id/"www.menpan.go.id) terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut bisa mengakhiri ‘’rezim honorer’’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air. Sebelumnya Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702 seluruh Indonesia, namun menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada BKN dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 belum didata dan diangkat menjadi CPNS. Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut Tenaga honorer dimaksud dibagi dalam Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II, dengan kriteria masing-masing sebagai berikut : Kategori I adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD, dengan kriteria : (a) Diangkat oleh Pejabat Yang berwenang, (b) Bekerja di Instansi Pemerintah, (c) Masa Kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus, (d) Berusia sekurang kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN datau APBD, dengan kriteria : (a) diangkat oleh Pejabat Yang berwenang, (b) Bekerja di Instansi Pemerintah, (c) Masa Kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus, (d) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Kepegawaian Daerah telah melakukan pendataan dan perekaman data terhadap tenaga honorer K1 sejumlah 91 orang, sedangkan untuk tenaga honorer K2 dilakukan inventarisasi dan diperoleh data tenaga honorer sejumlah 2.062 orang. Sesuai dengan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II,Untuk Tenaga Honorer K1 di Pemerintah Kabupaten Pati saat ini telah selesai dilakukan verifikasi dan validasi, dari 91 orang K1, 79 orang dinyatakan memenuhi kriteria (MK), sementara 12 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dan 10 orang dari 12 orang yang dinyatakan TMK tersebut mengajukan pengaduan dan keberataran ke BKN untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi ulang yang saat ini masih dalam proses di BKN. Untuk tenaga honorer K2 yang telah dilakukan inventarisasi pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Pati melalui BKD telah melakukan perekaman data dan telah dikirim ke BKN berupa Formulir Data dan Daftar Nominatifnya sejumlah 1.949 formulir. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 ini semoga menjadi angin segar bagi para tenaga honorer baik Kategori I maupun Kategori II untuk dapat memperoleh kesempatan diangkat menjadi CPNS. Berikut kami sampaikan pokok pokok penyelesaian terhadap Tenaga Honorer sesuai PP.56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil : HONORER KATEGORI I Akan diangkat untuk mengisi formasi Tahun 2012 yang ditetapkan pada tahun anggaran berjalan Dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi. HONORER KATEGORI II Dapat diangkat menjadi CPNS sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014, melalui 1. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan 2. Lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi Ujian tertulis kompetensi Dasar sesama tenaga honorer dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh Menpan dan RB dan Kementerian Pendidikan. Pelaksanaan Ujian tertulis untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di wilayah Propinsinya. Penetuan Kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menpan dan RB atas pertimbangan Mendiknas dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan kementerian PAN dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium PTN dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. Tenaga Honorer yang lulus tes kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi). Tenaga Honorer yang dinyatakan lulus ujian tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.(Subbid Pengadaan dan Jabatan – Bidang Pengembangan. Sumber BKD Pati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda