kresnapati - Jakarta -
Polres Jakarta Selatan menaikan status Aditya (25), mahasiswa yang
menodongkan airsoft gun ke pengendara motor, menjadi tersangka. Aditya
dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
"Aditya sudah tersangka. Sementara kita kenakan UU Darurat, tapi tidak ditahan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto saat dihubungi, Rabu (7/12/2011).
Imam mengatakan, pihaknya tidak dapat menjerat Aditya dengan KUHP lantaran tidak ada laporan korban. "Kalau dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, korbannya tidak melapor," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Aditya ternyata tidak mengantongi surat izin kepemilikan airsoft gun tersebut. Karena itu, polisi menyita airsoft gun tersebut dari Aditya.
"Sementara kita cek, dia nggak punya izin. Kalau punya izin, maka kita juga tidak bisa proses dia," ujarnya.
Imam melanjutkan, penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli seperti Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia) dan Badan Intelkam Mabes Polri guna mengetahui lebih lanjut mengenai aturan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun tersebut.
"Yang pasti, dia tidak boleh menyalahgunakan airsoft gun tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Aditya menodongkan airsoft gun ke seorang pengendara motor saat melintas di Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12) lalu. Aditya merasa kesal terhadap si pengendara motor yang belum diketahui identitasnya itu, lantaran mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan
"Aditya sudah tersangka. Sementara kita kenakan UU Darurat, tapi tidak ditahan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto saat dihubungi, Rabu (7/12/2011).
Imam mengatakan, pihaknya tidak dapat menjerat Aditya dengan KUHP lantaran tidak ada laporan korban. "Kalau dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, korbannya tidak melapor," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Aditya ternyata tidak mengantongi surat izin kepemilikan airsoft gun tersebut. Karena itu, polisi menyita airsoft gun tersebut dari Aditya.
"Sementara kita cek, dia nggak punya izin. Kalau punya izin, maka kita juga tidak bisa proses dia," ujarnya.
Imam melanjutkan, penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli seperti Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia) dan Badan Intelkam Mabes Polri guna mengetahui lebih lanjut mengenai aturan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun tersebut.
"Yang pasti, dia tidak boleh menyalahgunakan airsoft gun tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Aditya menodongkan airsoft gun ke seorang pengendara motor saat melintas di Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12) lalu. Aditya merasa kesal terhadap si pengendara motor yang belum diketahui identitasnya itu, lantaran mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar anda