Laman

Jumat, 12 Oktober 2012

PASOPATI CERMATI PENGALIHAN PAJAK PRATAMA KE PEMKAB PATI



kresnapati - Pengalihan pajak dari Kantor Pajak Pratama kepada Pemkab Pati, kini menjadi pencermatan Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (PASOPATI). Karena setelah adanya pengalihan pajak itu, justru membebani masyarakat. PASOPATI menganggap pengalihan pajak dari Kantor Pajak Pratama kepada Pemkab Pati, justru berdampak memberatkan pemohon sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua PASOPATI, Nabiyanto mengatakan, keberatan masyarakat terkait pengalihan pajak itu, karena bila harga sesuai SPPT lebih besar, maka pajaknya menggunakan acuan dari Kantor Pajak Pratama.  Sedang untuk pajak jual beli dan hibah tanah,  pengenaannya bila harganya lebih kecil  dari SPPT Kantor Pajak Pratama, maka acuannya menggunakan penafsiran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pati.

“Sementara pajak untuk kepemilikan tanah waris, yang terkena pajak, setelah harga jual, dikurangi Rp.300juta,” terangnya.

Selain itu Nabiyanto menambahkan, PASOPATI juga mencermati soal sulitnya komunikasi dan koordinasi pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Karena sempitnya ruangan kerja yang disekat-sekat, sehingga kalau ada  kekurangan persyaratan, pemohon akan kesulitan. Dan dampaknya, justru akan merugikan pemohonan bersangkutan.

“Padahal masyarakat inginnya, pelayanan di BPN dapat lebih cepat, dan murah,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda