kresnapati -
Pengalihan pajak dari Kantor Pajak Pratama kepada Pemkab Pati, kini
menjadi pencermatan Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati
(PASOPATI). Karena setelah adanya pengalihan pajak itu, justru membebani
masyarakat. PASOPATI menganggap pengalihan pajak dari Kantor Pajak
Pratama kepada Pemkab Pati, justru berdampak memberatkan pemohon
sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua PASOPATI, Nabiyanto mengatakan, keberatan masyarakat terkait pengalihan pajak itu, karena bila harga sesuai SPPT lebih besar, maka pajaknya menggunakan acuan dari Kantor Pajak Pratama. Sedang untuk pajak jual beli dan hibah tanah, pengenaannya bila harganya lebih kecil dari SPPT Kantor Pajak Pratama, maka acuannya menggunakan penafsiran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pati. “Sementara pajak untuk kepemilikan tanah waris, yang terkena pajak, setelah harga jual, dikurangi Rp.300juta,” terangnya. Selain itu Nabiyanto menambahkan, PASOPATI juga mencermati soal sulitnya komunikasi dan koordinasi pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Karena sempitnya ruangan kerja yang disekat-sekat, sehingga kalau ada kekurangan persyaratan, pemohon akan kesulitan. Dan dampaknya, justru akan merugikan pemohonan bersangkutan. “Padahal masyarakat inginnya, pelayanan di BPN dapat lebih cepat, dan murah,” tegasnya. |
Jumat, 12 Oktober 2012
PASOPATI CERMATI PENGALIHAN PAJAK PRATAMA KE PEMKAB PATI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar anda