Laman

Kamis, 15 November 2012

GUGATAN MURID TERHADAP KEPALA SEKOLAH DAN YAYASAN DITUNDA

kresnapati - Sidang perdana gugatan terhadap Kepala Sekolah bersama Yayasan yang menaungi  sebuah SMK suasta di Dukuhseti, berlangsung di Pengadilan Negeri Pati, Senin siang, 12 November 2012.  Namun sidang gugatan tersebut, berlangsung singkat, karena hanya tiga dari empat pihak yang tergugat dalam perkara ini, yang hadir dalam persidangan.  Sidang akhirnya ditunda hingga, Senin pekan mendatang, 19 November 2012.

Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pati siang itu, hanya berlangsung sekitar sepuluhan menit. Karena dalam persidangan, pihak-pihak tergugat dalam perkara tersebut belum semuanya hadir.

Menurut Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu,  karena belum semua pihak tergugat hadir, sehingga sidang yang semestinya mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat, ditunda selama sepekan.

“Kami (Majelis Hakim) memerintahkan Panitera, untuk memanggil pihak tergugat empat Bupati Pati, untuk dihadirkan dalam persidangan. Karena pihak tergugat pertama Kepala Sekolah dan tergugat kedua Yayasan Pendidikan Islam bersangkutan serta pihak tergugat tiga Dinas Pendidikan, sudah bersedia hadir,” kata Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, penggugat Ahmad Faiz Royadi menunjuk Pengacara Darsono SH, Teguh Wijaya Iryanto SH dan Andini Sintowati SH sebagai kuasa Hukum,  sedang tergugat Kepala SMK Manahijul Huda dan Yayasan Pendidikan Islam Manahijul Huda Dukuhseti mewakilkan kepada Pengacara Mubasirin SH dan Mujib SH sebagai Kuasa Hukumnya,  serta Suwanto SPd MPd mewakili pihak Disdik  Pati.

Usai sidang yang ditunda selama sepekan itu, Pengacara Darsono SH mengatakan, gugatan tersebut bermula dari pemukulan yang dilakukan oknum guru. Penggugat Ahmad Faiz Royadi yang tidak menerimakan perlakukan oknum gurunya, kemudian melapor ke polisi, pada hari itu juga, Selasa, 11 September 2012.

“Tiga hari kemudian, 14 September 2012, terjadi perdamaian dan laporan pekara tersebut dicabut. Namun pada 17 September 2012, justru  korban pemukulan oknum guru itu, mendapat surat dari Kepala SMK Manahijul Huda yang isinya mengembalikan korban kepada orang tuanya atau dikeluarkan dari sekolah,” katanya.

Karena kebijakan Kepala SMK, berdasar perintah dari Yayasan Pendidikan Islam Manahijul Huda, korban pemukulan yang dikeluarkan secara sepihak dari sekolah, melakukan gugatan, ke Pengadilan Negeri Pati.

Dalam perkara bernomor 62/Pdt.G/2012/PN.Pt, selain pihak sekolah dan yayasan bersangkutan sebagai tergugat, Disdik dan Bupati Pati turut menjadi pihak tergugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda