Laman

Selasa, 03 Juli 2012

5 paslon Cabup-Cawabup yg kalah menggruduk Polres Pati

Kresnapati - Senin 2 Juli 2012 Pkl 10.45 Wib - Audiensi yang dilakukan oleh Cabup No. 2  IMAM SUROSO, S.sos, MM., Cabup No. 3  Ir. SRI MERDITOMO, MM, Cabup No. 1 SLAMET WARSITO diwakili oleh kuasa hukum ENDANG, SH, Cabub No. 6 INA-PENO diwakili oleh suaminya, Anggota DPRD  yang juga Ka. DPC PD. JONI KURNIANTO, ST. MT, hadir pula Anggota DPRD kab pati. F. Demokrat SHOLIKIN dan F. PDI-P H. BUDIONO, SH serta beberapa  LSM wahana AHMAD D, LSM KKPP DANU PRAYITNO, SH, LSM Brantas SUNANDAR dengan Kapolres Pati dengan jajarannya di aula Polres Pati.


Penyampaian aspirasi/usulan dari cabup dan  perwakilan masing-masing paslon yaitu  dari :

a. Aspirasi dari cabup No. 3 yaitu intinya menanyakan masalah pencabutan  pelaporan yg disampaikan dari panwaslukada Kab. Pati terkait perubahan desain kolom ttd KPPS pada surat suara PSU yang diduga dilakukan oleh KPU Kab. Pati dan meminta agar Polres Pati menindak lanjuti dg usut sampai tuntas kasus tsb.


b. Aspirasi dari JONI KURNIANTO, ST, MT yaitu intinya meminta agar aparat yg berwenang segera mengusut masalah suarat suara yang salah, hal ini dianggap tidak sesuai dengan amar putusan MK RI dalam pelaksanaan PSU sama sekali tidak ada perubahan kecuali hanya paslon No. 2 semula SUNARWI-TEJO diganti IMAM SUROSO-SUJOKO. Jika hal ini dibiarkan/didiamkan maka akan jadi pembodohan terhadap masyarakat, uang negara dihambur-hamburkan apabila PSU gagal, mohon agar masalah ini ditindak lanjuti


c. Aspirasi dari Cabup IMAM SUROSO intinya menyampaikan kami 5 paslon merasa dirugikan KPU Kab. Pati, KPU Kab. Pati sebagai penyelenggara terbukti salah terus, jika tidak jurdil hal ini sangat merugikan masyarakat, mohon kepada Pak Kapolres agar kasus ini diproses sesuai apa adanya dan sesuai hukum yang berlaku. Menurut Sdri. ENDANG kuasa hukum dari paslon cabup No. 1 " amar putusan MK RI disini MK memberikan penilaian keputusannya sendiri, terkait masalah suarat suara yang berubah dan saya sebagai pelapor di panwas, ketika dilaksanakan klarifikasi dan hingga saat ini saya belum pernah dimintai keterangan oleh panwaslukada, menurutnya pula "kasus ini bukan merupakan delik aduan".

Aspirasi diterima oleh Kapolres Pati, dengan tanggapan " penyelenggaraan PSU Pemilukada Kab Pati sudah jelas (roll of the game), KPU Kab. Pati selaku penyelenggara, yg mengawasi adalah Panwas sedangkan yg mengamankan adalah Kepolisian". Sehingga masalah pencabutan pelaporan terkait surat suara PSU silahkan tanya ke Panwaslukada karena ini merupakan Tindak Pidana Khusus (lexs specialist) merupakan Tindak Pidana Pemilu sehingga perlakuannya khusus, menggunakan UU khusus, mekanisme laporan tidak bisa langsung ke Polres Pati harus diawali dari Panwas kecuali penanganan Tindak Pidana umum kepolisian bisa langsung menangani". Saya sebagai aparat penegak hukum tetap berdiri di tengah-tengah, tetap netral, tetap menjaga integritas maka jangnlah bola panas itu dibawa ke tempat kami", ujarnya.

Perlu diketahui bahwa pencabutan oleh panwas dengan register No. 39/Panwaslukada/VI/2012 tertanggal 28 Juni 2012 perihal penerusan pelanggaran pidana Pemilukada berikut hasil kajian BA Rapat Pleno Panwaslukada yang menyatakan dicabut untuk dikaji lebih mendalam lagi oleh Panwas.


Senin, 02 Juli 2012

Gugatan ke MK untuk Uji Keabsahan PSU

Kresnapati - PATI - Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tidak dipandang miring. Upaya hukum tersebut, menurut kubu pasangan calon Imam Suroso-Sujoko, justru untuk menegakkan kebenaran dan menguji keabsahan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Humas Imam Suroso Center (ISC) Suwandono mengemukakan, penempuhan upaya hukum itu karena sebagian besar kontestan PSU Pilkada menilai ada indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan hajatan demokrasi tersebut. Hal tersebut juga menjadi pertanyaan besar masyarakat sehingga perlu pembuktikan di lembaga peradilan.

‘’Upaya hukum ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang keabsahan PSU Pilkada. Bila memang ada pihak pasangan calon dan pendukungnya yang merasa tidak melanggar hukum, maka tidak perlu bereaksi berlebihan,” ungkapnya, kemarin.

Menurut dia, gugatan ke MK yang dilakukan lima dari enam pasangan calon menunjukkan kesamaan pandangan dan dasar atas permasalahan dan indikasi pelanggaran yang masif, terstruktur, dan sistematis dalam pelaksanaan PSU.
Bahkan, sebelum Imam Suroso-Sujoko menempuh jalur hukum itu, pasangan calon lain, yakni Slamet Warsito terlebih dahulu mendaftarkan gugatan.

Hentikan Pro-Kontra

Menurutnya, banyak pihak yang menginginkan kepastian keabsahan PSU. Karena apa pun putusan MK, akan menjadi pedoman masyarakat dan diharapkan dapat menghentikan pro dan kontra yang selama ini berkembang.
‘’Sebagaimana dalil hukum mengatakan, bahkan langit runtuh sekalipun hukum harus ditegakkan. Dalam agama juga diamanatkan agar setiap muslim melaksanakan jihad amar makruf nahi mungkar. Atas dua dalil tersebut, kami akan memperjuangkan kebenaran yang kami yakini,’’ paparnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk saling menghargai dinamika yang terjadi setelah pelaksanaan PSU. Dengan demikian, tidak selayaknya ada klaim apa pun dari pihak tertentu untuk mempersoalkan gugatan ke MK dan upaya hukum lain dengan mengatasnamakan masyarakat.
“Kami bersama 200.000 lebih warga yang mendukung pasangan Imam SurosoñSujoko juga merupakan bagian masyarakat Pati. Jadi kami berharap agar tidak ada klaim, bahwa masyarakat Pati milik satu atau dua organisasi/kelompok sehingga memberi kesan seolah-olah gugatan PSU Pilkada akan berhadapan dengan masyarakat Pati,” tandasnya

Pembangunan TPI Alasdowo Mangkrak

Kresnapati - PATI - Aktivitas tempat pelelangan ikan (TPI) di kawasan pesisir utara Pati tidak semua berjalan lancar. Bahkan, sebagian TPI sepi aktivitas karena mangkrak. Itu seperti yang terlihat di TPI Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.Selain di Alasdowo, TPI yang tidak jauh dari tempat tersebut juga berkondisi sama. TPI di Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu juga tidak ada aktivitas lelang dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Kelompok Nelayan Karya Mina Desa Alasdowo Samian mengemukakan, tidak mengetahui pasti penyebab "matinya" TPI di daerah itu. Padahal, keberadaan tempat tersebut membantu nelayan.
Karena tidak ada fasilitas melelang hasil melaut yang melayani nelayan, mereka biasa menjual ikan atau hasil tangkapan lain ke pedagang secara langsung. Itu menyebabkan harga ikan tidak ditentukan pasar, tetapi seperti kewenangan bakul.
Tak Beroperasi
''Sekitar empat tahunan TPI di sini sudah tidak beroperasi. Sebenarnya sayang sekali, karena keberadaannya dibutuhkan nelayan," ujar dia.
Nelayan di desa tersebut terbilang banyak. Selain mencari ikan dero dan kembung, mereka juga banyak yang menjadikan rajungan sebagai buruan utama dengan alat tangkap bubu.
Rajungan bernilai jual tinggi di bawah udang. Karena itu, banyak nelayan yang mempunyai lebih dari satu alat tangkap, sehingga tidak hanya terpatok pada satu jenis ikan.
Tokoh nelayan Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu Suroto mengemukakan hal yang tidak jauh berbeda. TPI yang berada di tepi Sungai Tayu juga tidak beroperasi lagi tanpa alasan jelas.
Tidak kurang 300 kapal nelayan tradisional dari daerah tersebut dan sekitarnya terpaksa menjual langsung hasil tangkapan mereka kepada bakul. Sebagian besar bakul memiliki hubungan khusus dengan nelayan karena bantuan pinjaman modal.
''Nelayan yang mempunyai utang kepada seorang bakul biasanya tidak menjual ke bakul lain. Sebenarnya sistem itu tidak terlalu mengikat, karena banyak juga nelayan yang menjual ke bakul mana pun asal harga ikannya cocok," paparnya.