Laman

Rabu, 31 Oktober 2012

Rumah Warga Ditempeli Tulisan Tolak Pabrik Semen

kresnapati - Penolakan masyarakat terhadap rencana pendirian pabrik semen di kawasan Pegununungan Kendeng Utara, Kecamatan Kayen dan Tambakromo terus menguat. Bahkan, mereka menempeli rumah masing-masing dengan tulisan yang berisikan pesan penolakan atas rencana investasi tersebut. Penempelan tulisan dari kertas di rumah-rumah warga serta di papan kayu di sejumlah sudut desa itu seperti terjadi di Dukuh Grasak, Desa Brati, Kecamatan Kayen.

Sikap tersebut sebagai wujud kemantapan penentangan warga atas rencana pendirian pabrik semen. Mereka khawatir, kelangsungan pertanian dan sumber mata air terancam dengan kehadiran pabrik semen yang akan melakukan penambangan besar-besar di Pegunungan Kendeng Utara.

Penempelan tersebut dilakukan sejak lama. Biasanya setelah berunjuk rasa di berbagai tempat baik di desa, kecamatan maupun kabupaten, warga membawa pulang tulisan penolakan pabrik semen dan menempelkannya di rumah masing-masing.

Tokoh masyarakat Sopanto mengemukakan, sikap warga tidak berubah dari dahulu hingga saat ini. Mereka tetap menyuarakan penolakan sampai kapan pun, karena pabrik semen mereka anggap membawa dampak buruk bagi lingkungan dan sosial. Berbagai Cara “Aksi penolakan sering kami lakukan dengan sejumlah cara. Mulai unjuk rasa besar-besaran hingga audiensi dengan para pejabat daerah. Tetapi, pemerintah sampai saat ini seakan masih menutup mata atas aspirasi kami,” tandas dia saat ditemui wartawan di Dukuh Grasak, kemarin.

Secara lugas, dia menilai, pemerintah tidak mengindahkan aspirasi masyarakat dengan mengesahkan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-Andal). Akibatnya, pemrakarasa pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk bisa melanjutkan proses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) melalui konsultannya. ‘’Proses pengesahan itu tidak terbuka dan ada kesan pemerintah memuluskan tanpa memandang gejolak masyarakat,” ujarnya.

Senin, 29 Oktober 2012

Ditambah, Dana Jalan di Dapil III

kresnapati - Alokasi dana untuk Dinas Bina Marga Jateng pada APBD 2013 akan dinaikkan Rp 220 miliar. Tambahan sebesar itu, sekitar Rp 180 miliar akan digelontorkan guna perbaikian jalan dan jembatan di Dapil III, yaitu Pati, Rembang, Blora dan Grobogan, serta jalan lain di sekitar tempat tersebut.

Perincian tambahan itu, bila 2012 anggaran untuk Bina Marga Rp 350 miliar, maka pada 2013 menjadi Rp 570 miliar. Anggota Komisi D DPRD Jateng Ir Alwin Basri MM MIKom saat kunjungan kerja di Pati mengemukakan, kenaikan anggaran sebesar itu bertujuan untuk mengejar target perbaikan jalan provinsi yang saat ini kondisinya masih banyak yang belum bagus.

Kawasan di Jateng yang kondisi jalannya paling banyak belum bagus berada di wilayah pantura timur, tepatnya di kabupaten yang masuk Dapil III Jateng, yakni Pati, Rembang, Grobogan, dan Blora. ‘’Kami di DPRD Jateng, khususnya Fraksi PDIP memang selalu berusaha agar alokasi anggaran untuk infrastruktur jalan dan jembatan terus ditambah.

Kenaikan kali ini tergolong paling banyak dari tahun-tahun lalu,” kata politikus PDIP dari Dapil III itu. Menurutnya, dari jumlah Rp 570 miliar itu akan digunakan untuk memperbaiki jalan dan jembatan di seluruh penjuru Jawa Tengah. Selain untuk biaya perbaikan juga untuk biaya perawatan. Jumlah itu, Rp 180 miliar akan digelontorkan ke Dapil III yang disebar hingga di 23 titik, seperti di jalan raya Demak-Godong, Pati, perbaikan jalan Geyer-Grobogan, dan lain-lain. “Kondisi jalan di Dapil III memang tergolong paling banyak yang belum bagus,” ucapnya.

Dia menyebutkan, jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Jateng sepanjang 2.565 kilometer. Untuk jembatan yang dikelola Pemprov 25.330 kilometer. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 620 Tahun 2010 tentang Penetapan Status Ruas Jalan. Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Jateng Danang Atmodjo kepada wartawan membenarkan adanya kenaikan dana APBD 2013.

PENYELIDIKAN KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS, MULAI ADA TITIK TERANG

kresnapati - Polisi telah menemukan titik terang, dalam penyelidikan terhadap kasus penyiraman air keras. Namun Polisi masih mendalami perkembangan penyelidikannya, sebelum mengekspose kepada publik. Polsek Juwana dibantu Polres Pati, terus berupaya untuk membongkar kasus penyiraman air raksa, yang menimpa Ridwan berusia 18 tahun, warga Desa Raci Kecamatan Batangan.

Kapolsek Juwana, AKP Sumarni saat menjawab pertanyaan kresnapati soal penanganan kasus tersebut mengatakan, sudah ada perkembangan positif.  Dan ketika didesak, sudah ada atau tidaknya seseorang terduga pelaku penyiraman yang ditahan, AKP Sumarni, belum bersedia menjelaskan secara gamblang.

“Ya sudah ada. Nanti ya saya akan sampaikan dulu ke pimpinan (Kapolres Pati, red),” jelasnya.

Seperti yang kami siarkan, Ridwan mengaku tidak tahu persis perkara yang menyebabkan seseorang menyiramkan air raksa, hingga mengakibatkan luka bakar dihampir sekujur tubuhnya.

Peristiwa yang menimpa pemuda desa berusia 18 tahun ini, terjadi pada 17 Juli 2012, sekitar pukul 19:30.  Hal itu terjadi ketika, dirinya diajak kencan seorang perempuan di gang cinta turut Kudukeras Juwana, melalui seluler.

Namun tiba di tempat yang disepakati, justru seorang pembonceng sepeda motor turun dan dan menyiramkan air raksa ketubuhnya. Dalam keadaan kesakitan diminta temannya untuk diantar di rumah sakit, karena tak tahan dengan luka yang dialaminya. Dan belum sembuh, sampai sekarang.

KPU PATI, SIBUK JELANG PILGUB DAN VERFIKASI FAKTUAL PARPOL

kresnapati - Usai menyelesaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, kini mulai disibukkan dengan persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta verifikasi faktual bagi parpol calon peserta Pemilu 2014.  Selain melakukan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2014, KPU Kabupaten Pati juga tengah sibuk melakukan persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmad Jukari kepada kresnapati  mengatakan,  terkait dengan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2014, sesuai peraturan KPU, KPU Kabupaten Pati akan melakukan agenda tersebut, mulai 26 Oktober 2012.  Pelaksanaan itu, waktunya hampir bersamaan dengan tahapan pembentukan badan penyelenggara Pemilu.

"Sedang untuk pembentukkan badan penyeenggara Pemilu Pilgub Jateng 2013, pengumumannya untuk pembentukkannya itu mulai kita umumkan pada  29 Oktober 2012 sampai dengan 2 November. Dan pendaftaran dibuka selama 7 hari mulai 3  November 2012," ujarnya.

Sosialisasi KPU Kabupaten Pati, terkait dua agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Pemkab, Camat dan dinas terkait di Kabupaten Pati.

Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmad Jukari berharap, koordinasi yang telah dilakukannya, dapat meningkatkan kinerja KPU Pati dalam melakukan persiapan pelaksanaan Pilgub Jateng maupun Pilleg 2013 mendatang.

Minggu, 28 Oktober 2012

Kelompok Teroris Baru Bernama 'Hasmi'

JAKARTA, kresnapati - 11 orang terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri di empat provinsi, Sabtu (27/10/2012), merupakan kelompok baru.

Mereka menamakan diri sebagai kelompok Harakah Sunni untuk Masyarakat Indonesia (HASMI). Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius, dalam keterangan pers kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu sore.

"Kelompok ini adalah kelompok baru," kata Suhardi. Menurut Suhardi, kelompok baru ini memiliki kemampuan yang sama dengan jaringan-jaringan sebelumnya. Sebelas orang terduga teroris ini ditangkap serentak di Madiun, Solo, Bogor, dan Jakarta. Suhardi menjelaskan, Densus 88 Antiteror sengaja menangkap 11 orang yang tersebar di empat provinsi itu secara bersamaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Masih ada gerakan pengembangan," ujarnya. " Dia juga mengklaim, penangkapan kelompok teroris baru ini merupakan kerja keras Densus yang tidak kenal waktu. "Bukan hanya Poso, tapi seluruh kelompok radikal yang sedang didalami," kata Suhardi.

Rentetan peristiwa penangkapan ini berawal dari ditemukannya sebuah bom rakitan di Madiun Jawa Timur. "Bom ditemukan di Madiun, orangnya di luar. Ini kelompok baru, masih didalami Densus afiliasinya ke mana masih didalami. Pimpinan Abu Hanifah yang sudah tertangkap," ujarnya. Ia mengatakan, anggota jaringan ini sudah belajar merakit bom dan telah menyiapkan sejumlah bom siap pakai.

Ada empat lokasi yang dijadikan target aksi teror yaitu Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Plaza 89 di depan Kedutaan Besar Australia di mana ada Kantor Freeport di sana, dan Mako Brimob di Jalan Srondol, Jawa Tengah.

Sabtu, 27 Oktober 2012

Asal Diundang, Dahlan Siap Beber Siapa Peminta 'Upeti' BUMN

kresnapati - Menteri BUMN Dahlan Iskan siap membeberkan siapa saja peminta 'upeti' di lingkungan BUMN yang disebut-sebut dari kalangan DPR. Namun dia menunggu undangan resmi.

"Bener mau, bener ta. Saya siap beberkan asal satu diundang resmi bukan atas keinginan saya," jawab Dahlan kepada wartawan di sela kunjungannya di Kota Batu, Jatim, Jumat (26/10/2012).

Dahlan menegaskan, dirinya tak memiliki keinginan membeberkan siapa saja yang dituding selalu meminta 'upeti' di BUMN. Tapi jika DPR menginginkan itu dirinya siap menghadapi. "Undang saja saya secara resmi, di depan forum akan saya beberkan," tantang Dahlan.

Dahlan kembali mengungkapkan, jika dirinya tak memiliki keinginan membongkar siapa saja yang menjadikan BUMN sebagai sapi perah baik yang berasal dari parpol maupun DPR.

Namun, apabila itu diperlukan DPR dirinya siap memberikan keterangan secara jelas.

"Pokoknya saya siap membeberkan, asal diundang resmi," tekan Dahlan seraya mengulang.

Seperti diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPR meminta kepada menteri BUMN Dahlan Iskan melaporkan siapa saja anggota DPR yang meminta upeti kepada pejabat BUMN. Dengan laporan resmi, BK akan lebih mudah memproses anggota DPR yang menyalahi aturan tersebut.

"Kalau beliau ada namanya silakan laporkan secara resmi, kita akan proses," ujar Ketua BK M Prakosa

Rabu, 24 Oktober 2012

WARGA PROTES PROYEK JEMBATAN LAMA SEGERA DISELESAIKAN

kresnapati – Puluhan warga Desa Bumirejo Kecamatan Juwana ber unjukrasa, menuntut segera diselesaikannya proyek pembangunan jembatan  Juwana lama, Kamis pagI, 25 Oktober 2012.. Aksi damai tersebut, berlangsung dibadan jalan yang menghubungkan Juwana, Desa Kedungpancing dan Gabus.

Unjuk rasa menuntut kontraktor meyelesaikan proyek senilai Rp 17 milyar itu, sesuai jadual, tanpa ada perpanjangan.

Koordinator aksi, Gamal Haris mengatakan, dengan adanya proyek ini, kebutuhan hidup atau pengeluaran belanja semakin bertambah banyak.

"Proyek pembangunan jembatan lama dan jalan antar kecamatan yang melintas di Desa Bumirejo Kecamatan Juwana, harus selesai tepat waktu 30 November 2012," ujarnya.

Gamal. Menamnbahkan, desakan ini karena warga sudah terlalu banyak yang sakit batuk, sesak nafas dan sakit mata.

Kontraktor PT AKAS Surabaya Andre, yang datang menemui pengunjukrasa menyatakan siap untuk menyelesaikan proyek yang sedang dikerjakannya.

"Kita akan menyelesaikan proyek ini, dan mulai minggu depan, akan kita kerjakan,sampai selesai," tegasnya.

Selasa, 23 Oktober 2012

MASIH ADA PENGGUNAAN BOS BUKAN PADA PERUNTUKKANNYA

kresnapati 23/10 - Penggunaan bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS), masih ada yang belum klop dengan peruntukkannya. Salah satunya, pembangunan gedung atau pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai tender.

Masalah masih adanya penggunaan BOS yang belum tepat sasaran itu, merupakan temuan Dewan Pendidikan melalui 60 pemantau, di 206 sekolah yang tersebar di Kabupaten Pati. Kebanyakan tim menemukan proyek yang ditenderkan tidak sesuai bestek, dan pihak sekolah yang tidak tahu maksud pembangunan.

Demikian ungkap mantan Ketua Dewan Pendidikan Kab Pati, Subawi, BA saat menyampaikan LPJ nya, pada rapat pemilihan anggota dewan pendidikan Kab Pati, di Gedung PGRI Kab Pati, Selasa pagi, 23 Oktiber 2012.

Subawi, BA  mengatakan, pihaknya sesuai aturan hanya merekomendasikan temuannya Dewan Pendidikan kepada Bupadi Pati, dan  Dinas Pendidikan (DISDIK) Kab Pati, untuk ditindak lanjuti.

Menyinggung soal besaran sumbangan yang diwajibkan kepada peserta didik, kata Subawi BA hal tersebut terjadi karena ambisi kepala sekolah.

"Untuk itu Komite Sekolah harus berani, berbicara dengan orantua/wali murid dan bukan sekedar stempel saja. Sehingga sumbangan-sumbangan bisa mengenakkan semua pihak," katanya.

Dalam rapat itu juga terungkap, belum tertanganinya kerusakan secara cepat, bahkan lepas mendapatkan bantuan. Serta monitoring penerimaan murid baru disekolah-sekolah, yang  menutup-nutupi adanya praktek titipan.

Wakil Ketua DPRD, Sutrisno ST berharap agar lebih mengaktifkan forum komunikasi guru dan forum komunikasi komite yang sudah terbentuk.

"Dengan aktifnya kedua forum komunikasi ini, tentunya akan terjalin sinkronisasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pati," terangnya.

Bupati Haryanto mengatakan, untuk meningkatkan SDM, tak lepas dari pendidikan. Sehingga tak dapat dipungkiri pemerintah mengalokasikan  anggaran pendidikan yang besar.

"Dan hal tersebut terbukti dengan prestasi yang diraih SMA PGRI 2 Kayen yang tak kalah dengan SMA Negeri di Pati," katanya.

Haryanto berharap, agar Dewan Pendidikan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, bila terjadi kejadian.

Senin, 22 Oktober 2012

Penertiban Bantaran Sungai Juwana ,Butuh Waktu Lama




kresnapati - Persoalan yang muncul seiring dengan pelaksanaan normalisasi Sungai Juwana tahun ini sepertinya tidak akan terselesaikan. Mengingat waktu pelaksanaan proyek terbatas, yakni hingga Desember tahun ini.Kepemilikan warga atas lahan di dekat alur sungai dengan bukti sertifikat menjadi masalah pelik. Terutama di kawasan alur sungai yang masuk Kecamatan Juwana.
Kepala Seksi Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana Drs Suroto MSi mengemukakan, pihaknya tidak terlalu membahas persoalan tersebut.

Normalisasi akan tetap berjalan hingga ke Jembatan Juwana. Hanya, diperkirakan lebar sungai tidak bisa kembali seperti semula, yakni 92 meter.  Lebar tersebut bukan hanya alur sungai, melainkan termasuk bantaran dan tanggul. Secara umum, lebar Sungai Juwana dari hulu (Desa Talun, Gabus) hingga hilir (Jembatan Juwana) mencapai 92 meter. Adapun lebar dasar sungai 40-50 meter.

Desain tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Terlebih di sungai yang masuk wilayah Kecamatan Juwana, mulai dari Desa Bumirejo, Doropayung hingga Jepuro dan Tluwah.
''Di bantaran sungai sepanjang 2,3 kilometer itu terdapat permukiman padat di pinggirnya. Ini permasalahan yang butuh waktu panjang penyelesaiannya," ujar dia.

Dalam normalisasi alur sungai dari pintu Wilalung sampai muara sepanjang 59,60 kilometer perlu pembebasan tanah seluas 235.75 hektare. Luasan itu tersebar di Kabupaten Pati (118 hektare) dan Kudus (117,75 hektare).
Menurutnya, BBWS hanya bertanggung jawab atas konstruksi. Adapun menyangkut pembebasan tahan diserahkan kepada Pemkab. Dengan demikian, sukses pengendalian banjir Sungai Juwana juga tergantung pada peran Pemkab. Sebab, banyak tanah di Pati dan Kudus yang harus dibebaskan untuk mendukung program tersebut

Aditya Pembawa Airsoft Gun Dijadikan Tersangka

kresnapati - Jakarta - Polres Jakarta Selatan menaikan status Aditya (25), mahasiswa yang menodongkan airsoft gun ke pengendara motor, menjadi tersangka. Aditya dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

"Aditya sudah tersangka. Sementara kita kenakan UU Darurat, tapi tidak ditahan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto saat dihubungi, Rabu (7/12/2011).

Imam mengatakan, pihaknya tidak dapat menjerat Aditya dengan KUHP lantaran tidak ada laporan korban. "Kalau dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, korbannya tidak melapor," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Aditya ternyata tidak mengantongi surat izin kepemilikan airsoft gun tersebut. Karena itu, polisi menyita airsoft gun tersebut dari Aditya.

"Sementara kita cek, dia nggak punya izin. Kalau punya izin, maka kita juga tidak bisa proses dia," ujarnya.

Imam melanjutkan, penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli seperti Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia) dan Badan Intelkam Mabes Polri guna mengetahui lebih lanjut mengenai aturan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun tersebut.

"Yang pasti, dia tidak boleh menyalahgunakan airsoft gun tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Aditya menodongkan airsoft gun ke seorang pengendara motor saat melintas di Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12) lalu. Aditya merasa kesal terhadap si pengendara motor yang belum diketahui identitasnya itu, lantaran mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan

Airsoft Gun Ilegal yang Disita Polisi Dijual Bebas via Facebook

Kresnapati - Jakarta Aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya menyita ratusan pucuk senjata airsoft gun ilegal dari dua orang pedagang. Kedua pedagang ini memasarkan airsoft gun tersebut melalui situs jejaring sosial facebook.

"Mereka jual airsoft gun ini melalui facebook, nama akun facebooknya 'Titan' dan juga dijual via Kaskus," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP, Herry Heryawan, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (22/10/2012).

Dua pedagang yang ditangkap yakni D alias J dan AG yang memasarkan airsoft gun ini dengan harga yang relatif murah.

"Harganya bervariasi mulai dari Rp 3 juta untuk laras pendek dan laras panjang Rp 6 juta. Harganya beda lagi kalau dilengkapi surat Perbakin palsu," jelas Herry.

Keduanya diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini sekitar 1 tahun. Keuntungan yang diperoleh keduanya pun tidak sedikit.

"Keuntungannya bisa mencapai Rp 500 juta," imbuh Herry.

Kasubdit Sendak Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya AKBP Suparmin menjelaskan bahwa ketentuan senjata airsoft gun ini sama dengan senjata api.

"Masalah perundangannya, senjata ini dapat dikenakan Undang-Undang Darurat seperti senjata api," kata Suparmin.

Begitu juga dengan ketentuan impor senjata airsoft gun ini diatur dalam UU No 8 Tahun 2012.

"Harus ada izin impor yang dikeluarkan Kabaintelkam Mabes Polri dan tidak boleh untuk umum atau bela diri tetapi untuk olahraga di lingkungan Perbakin," jelas Suparmin.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto menjelaskan betapa berbahayanya airsoft gun bila dimiliki masyarakat sipil.

"Sangat berbahaya, bisa disalahgunakan untuk aksi perampokan dan bisa menimbulkan kecemasan di masyarakat karena bentuknya serupa, tidak bisa dibedakan dengan senjata api," jelas Toni.

Sama halnya dengan senjata api, airsoft gun juga bisa membahayakan keselamatan nyawa. "Kalau kena mata bisa buta," imbuh Toni.

Tidak hanya itu, airsoft gun juga rawan akan penyalahgunaan seperti digunakan untuk kejahatan. Toni mengungkapkan dari beberapa kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti perampokan minimarket, beberapa di antaranya menggunakan airsoft gun.

Kamis, 18 Oktober 2012

PEMKAB PATI BAHAS PERSIAPAN PILKADES DISEJUMLAH DESA

kresnapati Rabu, 17/10  - Untuk mengantisipasi permasalahan yang muncul menjelang, pelaksanaannya, Pemkab Pati kini mulai melakukan pembahasan persiapan Pilkades di sejumlah desa.  Pembahasan itu, melibatkan panitia dan pengawas tingkat Kabupaten maupun kecamatan.

11 desa di Kabupaten Pati yang Kadesnya telah habis masa jabatannya, akan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (PILKADES). Rencananya kesebelas desa itu, akan melaksanakan PILKADES secara serentak, pada 6 November 2012 mendatang.

Untuk itu, Bupati Pati meminta, agar seluruh panitia dan pengawas PILKADES dimasing-masing desa yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu, segera mengantisipati dan meminimalisir permasalahan yang dapat timbul menjelang pelaksanaannya.

Demikian pinta Bupati Pati, Haryanto, saat rapat koordinasi persiapan PILKADES bersama Muspida Pati di ruang rapat Pragola Setda Pati, Rabu pagi, 17 Oktober 2012.

“Panitia juga perlu melakukan pemetaan terhadap daerah- daerah yang rawan, agar mencegah terjadinya kericuhan di lokasi pilkades,” tegasnya.

Soal mantan Kades sebagai penjabat Kepala Desa selama masa kekosongan pemimpin, Bupati Haryanto menyatakan, hal itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Dan sesuai dengan  surat edaran Menteri dalam Negeri tanggal 8 Oktober 2012, tentang Penjelasan Pejabat Kepada Desa. Namun dengan catatan, penunjukan Penjabat Kades berdasarkan usulan BPD terlebih dulu.

“Kapasitasnya untuk menyiapkan pelaksanaan pilkades di desa setempat, “ tambah Haryanto.

Kapolres Pati, Bernard Sibarani melalui Kabag Ops Mulyadi juga telah mengumpulkan kapolsek untuk membuat perencanaan keamanan. Sebagai aparat keamanaan, netralitas menjadi poin penting dalam pengamanan pilkades yang tersebar di 8 kecamatan pada hari itu.

Kesebelas desa yang akan menyelenggarakan PILKADES itu,  Desa Ngastorejo, Sonorejo dan Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan, Desa Dukutalit dan Desa Kebonsawahan Kecamatan Juwana, Kuryokalangan Kecamatan Gabus, Karangmulyo Kecamatan Tambakromo, Mojoluhur Kecamatan Jaken, Mustokoharjo Kecamatan Pati, Desa Pakis Kecamatan Tayu, dan Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa.

TIM GAKY PATI TEGAKKAN PENINDAKAN PELANGGARAN KANDUNGAN YODIUM

kresnapati - rabu 17 / 10, Setelah melakukan sosialisasi dan pembinaan, tim Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) Pati, kini mulai melakukan penegakkan hukum. Yakni melakukan penindakan langsung, terhadap kandungan yodium pada garam konsumsi yang dipersyaratkan. Penindakan terhadap garam-garam konsumsi dengan kandungan yodium dibawah standart itu, dilakukan dengan penertiban dijalur–jalur distribusi. Selain dijalur Pati – Tayu tutur Desa Panggungroyom Wedarijaksa, pada Selasa malam, 16 Oktober 2012, dan penertiban yang sama juga dilakukan dijalur Pati – Juwana tepat Jln Juru Mertani, pada Rabu malam, 17 Oktober 2012.

Ketua Tim GAKY Kabupaten Pati, Mochtar mengatakan, penertiban tersebut, sebagai upayanya agar terpenuhinya kandungan yodium pada garam-garam konsumsi asal Kabupaten Pati yang dikirim keluar  daerah.

“Hasil Yang dilakukan ini, kita sudah berhasil menguji garam yang diangkut empat armada, tiga diantaranya sudah sesuai ketentuan kandungan yodiumnya, dan salah satu produk garam lainnya terpaksa kami tahan, sesuai kewenangan kami. Dan pemiliknya akan kami undang, untuk dilakukan iodisasi ulang terhadap garam setelah kembali diserahkan tim GAKY,”  terangnya.

Saat melakukan penertiban, tim menurunkan ribuan kemasan garam konsumsi yang kandungan yodiumnya kurang dari standart, untuk diolah kembali hingga ketentuan produksinya terpenuhi.

Awak truk pengangkut garam konsumsi, bernama Suprapto asal  Tlogoharum Kecamatan Wedarijaksa menyambut baik, upaya tim GAKY Pati menggelar penertiban.

“Ya seperti ini baik, biar semua terjamin kandungan yodiumnya.  Dan untuk memperlancar penjualan, dan kualitasnya tetap terjamin,” pintanya.

KORBAN PENYIRAMAN AIR KERAS, PERIKSAKAN KESEMBUHAN LUKANYA

kresnapati - sabtu 13/10 Luka-luka yang diderita korban penyiraman air keras, orang tak dikenal, sangat parah. Untuk menyembuhkan luka bakar akibat guyuran air keras, remaja warga Desa Raci Kecamatan Batangan ini, harus kembali memeriksakan perkembangan kesembuhannya, ke Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati.

Korban penyiraman air keras, bernama Ridwan remaja berusia 18 tahun, kembali ke Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH). Kali ini, keluarganya membawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan, lukanya yang masih bernanah.

Ahli bedah Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati, dr Teguh mengatakan, korban mengalami luka bakar yang parah, sehingga butuh waktu lama untuk penyembuhannya.

“Luka bakarnya derajat 2-3, dengan prosentagenya sekitar 25 %, termasuk luka bakar berat. Oleh kemungkinan besar siraman air keras. Untuk sembuhnya agak lama, karena lukanya dalam dan agak berat,” Ahli Bedah KSH, dr Teguh, menuturkan.

Usai pemeriksaan, Ridwan berharap, pelaku penyiraman air keras ke tubuhnya dapat dihukum seberat-beratnya. Dan meminta aparat penegak hukum serius menyelidiki kasus yang dialaminya. karena

“Saya berharap pelakunya segera tertangkap,” Ridean bilang.

Karena keterbatasan biaya, keluarganya tetap membawa pulang korban, dan menolak saran pihak rumah sakit agar rawat inap.

Selasa, 16 Oktober 2012

Normalisasi Sungai Juwana Paket III Dekati Perbatasan Pati-Kudus





kresnapati - Pelaksanaan pekerjaan normalisasi alur Kali Juwana untuk Paket III oleh PT Tadco Prima Semarang, kini sudah mendekati batas wilayah antara Pati-Kudus. Tepatnya, di Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Pati, dan sampai sekarang pelaksanaannya tidak ada kendala, karena semua warga baik yang di sisi kiri dan kanan hulu cukup kooperatif.

Hal tersebut dibenarkan oleh pelaksana lapangan dari rekanan tersebut, Pono (46), ketika dijumpai tengah memberikan instruksi kepada beberapa operator alat berat. Hal itu berkait dengan pelaksanaan sistem kerja, di mana semua alat berat harus bergerak ke hulu secara beriringan.

Maksudnya, masing-masing kelompok operator alat berat yang di depan melaksanakan pekerjaan normaliasi alur kali Juwana di kawasan hulu dengan membuang tanah galian di sisi selatan. Untuk keperluan tersebut, pihaknya tetap mengerahkan 15 unit alat berat jenis ekskavator ditunjang lima unit perahu ponton, ditambah satu alat berat lainnya jenis buldozer. Dari jumlah alat berat sebanyak itu dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang di hulu berada di sisi kiri, dan yang di hilir di sisi kanan. Hal tersebut mengingat, untuk lokasi alur kali yang saat ini tengah dinormalisasi, endapan lumpurnya cukup tebal. Karena itu, lima alat berat yang ditunjang lima unit perahu ponton khusus bertugas mengeruk endapan lumpur tersebut.

''Dengan sistem dan pembagian pola kerja seperti itu, maka alat kelompok alat berat yang bertugas di hulu sudah mendekat perbatasan Pati-Kudus,''ujarnya. Dengan demikian, kelompok operator alat berat yang bergerak ke hulu melalui sisi selatan terus bergerak. Sebab, untuk sisi selatan wilayah alur kali yang berbatasan dengan Kudus, masih jauh karena letak perbatasan itu sampai di Desa Talun, Kecamatan Kayen. Sebaliknya, untuk batas wilayah Pati dan Kudus yang di sisi utara kali ada di Desa Jambean Kidul. Sehingga, loakasi itu tinggal sekitar 500 meter lagi, tapi alur kali yang dinormalisasi endapan lumpurnya cukup tebal, sehingga akan memakan waktu sedikit lebih lama.

Terlepas dari kondisi di lapangan, saat ini pelaksanaan pekerjaan Paket III sudah berjalan lancar. Jika sebelumnya batas untuk lokasi hilir yang harus dikerjakan pihaknya, adalah mulai jarak 1.300 meter dari hulu Jembatan Tanjang, sehingga hilir di bawahnya menjadi tanggung jawab Paket II.

Jumat, 12 Oktober 2012

AKSI BOIKOT, WARNAI PERTEMUAN PABRIK SEMEN DAN LINGKAR KENDENG SEJAHTERA


kresnapati - Jumat, 05 Oktober 2012 - Warga yang tergabung dalam Lingkar Kendeng Sejahtera (LIKRA) memboikot pertemuannya dengan pabrik semen. Aksi boikot dengan meninggalkan ruangan itu, terjadi saat pertemuan yang difasilitasi Bupati Pati Haryanto, masih berlangsung.

Boikot oleh puluhan warga dari Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dalam pertemuan itu, karena mereka menilai penjelasan dari Bappeda, KPPT dan Badan Lingkungan Hidup, terkesan sebuah sosialisasi. Karena warga berkeinginan dalam pertemuan itu, Bupati Pati Haryanto mencabut ijin rencana pendirian dan penambangan semen di wilayahnya.

Sutanto warga Desa Brati Kecamatan Kayen mengaku, karena dalam pertemuan yang dipimpin Bupati Haryanto, hanya terkesan menggurui warga. Padahal warga menginginkan adanya pencabutan ijin terkait rencana pendirian pabrik semen oleh pemerintah.

“Dalam pertemuan itu, hanya cerita-cerita global dan sosialisasi ini – sosialisasi itu soal ditolak atau tidak tadi enggak ada keputusan. Kami merasa tidak senang. Saya sampaikan, jangan didirikan pabrik semen di Kayen atau di Tambakromo. Supaya masyarakat tidak resah, ijinnya dicabut saja,” jelasnya.

Menanggapi masih tingginya daya tolak masyarakat, terutama yang tinggal didekat tapak pabrik dan areal tambang, Wakil Dirut PT Indocement Franky Welirang mengatakan, masyarakat  yang menolak Analisa Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan konsultan PT Mitra Adi Pratama Semarang,  akan rugi. Karena jadi atau tidak jadi, rencana pendirian dan penambangan semen, masyarakat secara tidak langsung akan memiliki studi AMDAL.

“Kami sebagai industri yang berinvestasi berkomitmen secara terbuka dengan masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya ini lho ada AMDAL, ini lho ada konsultan hidrologi (penelitian yang berkaitan dengan air bumi,red).  Tolong ini diantarkan, karena ini untuk kepentingan masyarakat. Dan saya berkomintmen dengan Bupati Pati, kami datang untuk kemajuan masyarakat,” terangnya.

Karena warga meninggalkan tempat, sehingga  pertemuan yang dipimpinan Bupati Pati Haryanto itu, tanpa ada kesimpulan. Namun Bupati Haryanto menegaskan, tahapan rencana pendirian dan penambangan semen, masih dalam penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Dan belum pada layak atau tidaknya, untuk didirikan pabrik dan penambangan semen.

PULUHAN WARGA DESA SIDOHARJO, KELUHKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

kresnapati - Puluhan warga, terutama di dukuh Cengkok  Desa Sidoharjo Kecamatan Pati, mengeluhkan terjadinya pencemaran lingkungan dipekarangan tempat tinggalnya. Selain bau yang tidak sedap, limbah yang diduga berasal dari pembuangan kotoran sapi itu, juga mencemari sumur warga.
 
Saluran air dan sumur milik sejumlah warga RT.4/RW.3 Dukuh Cengkok Desa Sidoharjo Kecamatan Pati yang berubah warna dan berbau tak sedap, akibat tercemar. Warga menduga tercemarnya, udara dan sumur-sumur milik warga ini, karena limbah dari usaha peternakan sapi perah yang dibuang ke selokan yang melewati permukiman.

Salah seorang warga setempat, bernama Siswanto mengaku, sejak adanya pembuangan limbah dari usaha peternakan sapi didekat permukiman, tiga tahun lalu, warga mulai mengeluh. Namun usaha warga untuk mendapatkan solusi selalu gagal. Dampaknya, sumur warga ikut tercemar.

“Warga memang sering mengeluh adanya limbah yang dibuang kesaluran yang sebetulnya untuk irigasi. Kemudian bau dan kotoran yang dibuang banyak sekali,” kata Siswanto.

Sejak adanya pembuangan limbah kotoran sapi ke saluran, kata Siswanto, warga yang sumurnya tercemar, terpaksa membeli air atau mengalirkan air dari sumur tertangga yang tidak tercemar.

Siswanto menambahkan, ada 30 warga yang mengeluhkan dugaan pencemaran bau dan sumur di lingkungannya. Keluhan ini memang sebelumnya pernah diadukan ke Pemdes setempat, tapi belum ada realisasi yang nyata.

“Kami berharap, kalau bisa sebelum membuang limbah ke saluran dikasih obat. Boleh lah membuang airnya, tapi jangan bersamaan dengan kotorannya, karena baunya yang tidak sedap,” terangnya.

Karena berulang kali keluhan pencemaran terkatung-katung, sekitar tiga puluhan warga, mengadukan permasalahan tersebut ke Bupati, DPRD, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pati.

PJTKI PERLU PATUHI ATURAN, KURANGI PERMASALAHAN TKI



kresnapati - Banyaknya kasus atau permasalahan yang menimpa TKI diluar negeri, lebih banyak muncul karena perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) melanggar aturan.

PPTKIS sebagai perusahaan pengerah tenaga kerja keluar negeri, dalam melaksanakan perannya, harus mengacu dan mentaati peraturan perundang-undangan. Dengan pentaat terhadap ketentuan yang ada, permaslahan yang sering menimpa TKI diluar negeri dapat diminimalisir.

“Itu kalau dia sudah tahu perannya, hak dan kewajibannya sebagai PPTKIS dan paham dengan UU No 39  tahun 2004, saya yakin kondisi permasalahan TKI akan berkurang. Kenapa saya mengangkat ini, agar PPTKIS mentaati aturan, karena  ada oknum-oknum  yang memanfaatkan TKI,”.

Demikian ungkap Kasi Penempatan Kerja pada Disosnakertrans Pati, Puji Astuti, disela-sela Sosialisasi Mekanisme Penempatan TKI dan Program Remittance TKI diluar negeri, di aula Disosnakertrans Pati, Sabtu Pagi, 6 Oktober 2012.

Puji Astuti menambahkan, pihaknya sempat meregistrasi keberadaan petugas lapang (PL) PPTKIS yang ada di Pati, untuk menekan timbulnya permasalahan TKI sejak proses rekruitmen. Sehingga ketika terjadi permasalahan terhadap TKI  asal Pati, dapat  dengan mudah diselesaikan.  

“Kasus yang sering menimpa TKI asal Pati ini, karena pemberangkatannya tidak melalui Disosnakertrans Pati.  Bagaimana kita menyikapinya, untuk perlindungannya, artinya dalam hal asuransi dan hak-haknya,” tutur Puji Astuti.

Beberapa permasalahan TKI asal Pati yang berhasil diselesaikan melalui fasilitasi Disosnakertrans Pati, tutur Puji Astuti, diantaranya penyelesaian pencairan asuransi dan pembayaran hak-hak dari TKI asal Desa Ngagel Dukuhseti  yang meninggal di Jeddah Arab Saudi.

Data di Disosnakertrans Pati, kasus kematian TKI di luar negeri pada 2011 tercatat 9 orang dan permasalahan gaji tidak dibayarkan 1 kasus. Sedang pada 2012, TKI yang meninggal dunia diluar negeri turun menjadi 5 kasus, dan permasalahan gaji tidak dibayarkan bertambah menjadi 2 kasus.

FUNGSIONARIS DPP PARTAI GOLKAR: ASPIRASI MASYARAKAT ANTI PENAMBANGAN SEMEN ITU TULUS




kresnapati - Rencana penambangan semen di wilayah kecamatan kayen dan tambakromo tampaknya semakin sulit terealisasi, makin kuatnya penolakan warga terhadap rencana penambangan dan pendirian pabrik semen  di dua kecamatan tersebut menjadi alasan tersendiri.

Warga  yang tetap menolak penambangan tersebut seakan tidak bisa ditawar lagi.  Bahkan sudah pada taraf ketidak percayaan terhadap janji dari pihak PT. SMS yang berikrar akan menjaga kelestarian alam di sekitar gunung kendeng.

Hal ini juga menarik perhatian Itkonul hakim, salah satu fungsionaris DPP Partai Golkar yang ditugaskan di  wilayah Jawa Tengah, turut angkat bicara “Pemkab Pati, Pemprov Jawa Tengah, serta Pemerintah Pusat seharusnya peka, terhadap teriakan masyarakat yg menolak rencana penambangan pabrik semen.

“Dan jangan pura-pura tidak mendengar, aspirasi masyarakat anti penambangan semen itu tulus. Warga Pati Selatan itu penghasilan utamanya adalah bertani, wajar jika mereka menolak, jangan dipaksakan,” katanya.

Demikian ungkap Itkonul Hakim juga kelahiran asli Kayen, melalui ponsel pribadinya kepada PAS Pati, atas persoalan yang terjadi seputaran rencana penambangan pabrik semen di wilayah kecamatan Kayen dan Tambakromo.

Menanggapi pernyataan Wakil Dirut PT Indocement Franky Welirang yang berjanji akan berkomitmen bersama Bupati Pati untuk memajukan masyarakat pati, justru Itkonul hakim malah merasa geli.

“Mungkin ada kesalahpahaman tentang kategori kemajuan, atau mungkin mereka kurang memahami cara berkomunikasi dengan masyarakat pati, jangan-jangan kemajuan yang menjadi tawaran itu dikomunikasikan dengan cara yang berbeda, sehingga justru menimbulkan kesalahpahaman masyarakat dalam memahami konsep kemajuan yang ditawarkan PT. Indocement,” ujarnya.

Dia juga sangat menolak keras jika ternyata nantinya terjadi pemaksaan atau intimidasi terhadap masyarakat kontra semen. Dan siap berada di garda terdepan bersama rakyat Pati.

Namun, Itkonul Hakim masih berfikir positif, dan yakin PT Indocement akan menggunakan cara santun, dan Bupati Pati paham dengan aspirasi warganya.

PENGUSAHA DIHARAP JAMSOSTEK-KAN KARYAWANNYA


kresnapati - Para pengusaha di Kabupaten Pati diharapkan dapat mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal tersebut untuk memberikan perlindungan tenaga kerja saat menjalankan aktifitasnya.
 
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK),  merupakan amanah Undang-Undang yang perlu dikawal terus agar kemanfaatannya dapat dirasakan secara nyata oleh para pekerja. Untuk mensinkronkan amanah undang-undang itu, dengan misi dan visinya,  Bupati Haryanto dan Wakil Pati Budiyono, mendorong perusahaan di Pati, untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerjanya, melalui program JAMSOSTEK.

Demikian ungkap Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Sekda Pati, Ir Purwadi MM, pada Penyerahan Klaim Kematian Kepada Ahli Waris Korban dan Pemberian Bantuan Alat Keselamatan Kerja (K3) Kepada Perusahaan dari PT Jamsostek, di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati, Jumat pagi, 12 Oktober 2012.

“Dengan begitu pekerja bisa tenang dalam bekerja. Dan dampaknya, produktivitas mereka semakin tinggi, margin maksimal, upah naik, daya beli pekerja pun bisa menghidupkan roda perekonomian sekitar pabrik, hingga sektor informal pun terus bergerak, Corporate Social Responsibility (CSR) pun dapat berkembang dengan baik. Bila sektor-sektor ini terwujud, maka visi Bupati pun akan cepat terwujud,” jelas Purwadi.

Bupati Haryanto pun, mengamani pernyataan  Purwadi itu, dan menyatakan, JAMSOSTEK hukumnya wajib bagi perusahaan. Karena tenaga kerja dilindungi oleh undang-undang. Apalagi para pekerja di bidang jasa konstruksi di Pati sebagian sudah ada yang memiliki sertifikasi.

“Saya minta agar bantuan alat Keselamatan Kerja (K3) yang diberikan PT Jamsostek secara cuma-cuma kepada perusahaan, bisa dirawat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” terangnya.

Kepala JAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Rinaldi Damora mengatakan, yang terpenting sekarang ini, menumbuhkan kesadaraan pada perusahaan. Sebenarnya perusahaan, butuh Jamsostek, dan tidak hanya sekedar dipaksa oleh  Undang-Undang.

“Acara penyerahan santunan hari ini juga merupakan upaya sosialisasi kami kearah itu”, imbuh Rinaldi Damora.

Pada acara tersebut, JAMSOSTEK juga memberikan santunan senilai Rp 100 juta kepada ahli waris Darminto untuk kegiatan yang produktif.  Acara tersebut, juga dihadiri Wakil Bupati Pati Budiyono, Kepala Disosnakertrans Ifan Bustanudin, Ketua APINDO Pati, Ketua Serikat Pekerja Kabupaten Pati, dan Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Pati.

PASOPATI CERMATI PENGALIHAN PAJAK PRATAMA KE PEMKAB PATI



kresnapati - Pengalihan pajak dari Kantor Pajak Pratama kepada Pemkab Pati, kini menjadi pencermatan Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (PASOPATI). Karena setelah adanya pengalihan pajak itu, justru membebani masyarakat. PASOPATI menganggap pengalihan pajak dari Kantor Pajak Pratama kepada Pemkab Pati, justru berdampak memberatkan pemohon sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua PASOPATI, Nabiyanto mengatakan, keberatan masyarakat terkait pengalihan pajak itu, karena bila harga sesuai SPPT lebih besar, maka pajaknya menggunakan acuan dari Kantor Pajak Pratama.  Sedang untuk pajak jual beli dan hibah tanah,  pengenaannya bila harganya lebih kecil  dari SPPT Kantor Pajak Pratama, maka acuannya menggunakan penafsiran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pati.

“Sementara pajak untuk kepemilikan tanah waris, yang terkena pajak, setelah harga jual, dikurangi Rp.300juta,” terangnya.

Selain itu Nabiyanto menambahkan, PASOPATI juga mencermati soal sulitnya komunikasi dan koordinasi pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Karena sempitnya ruangan kerja yang disekat-sekat, sehingga kalau ada  kekurangan persyaratan, pemohon akan kesulitan. Dan dampaknya, justru akan merugikan pemohonan bersangkutan.

“Padahal masyarakat inginnya, pelayanan di BPN dapat lebih cepat, dan murah,” tegasnya.

PEMERIKSAAN SAKSI KASUS DUGAAN KORUPSI DI PEGADAIAN PATI, TERTUNDA




kresnapati - (Pati, Kota) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi di Perum Pegadaian Pati, Kamis petang kemarin, 11 Oktober 2012. Karena, dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa yang penasir muda di Perum Pegadaian Pati ini, belum ada Penasehat Hukum yang mendampinginya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadkaan Negeri Pati, kembali mengajukan salah satu terdakwa pelaku dugaan korupsi di Perum Pegadaian Pati, bernama Ahmad Faozan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, petang itu, Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan. Karena terdakwa Ahmad Faozan, belum didampingi Penasehat Hukum.

“Majelis Hakim mensyaratkan, terdakwa harus segera menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya dalam persidangan, karena ancaman hukumannya yang tinggi.  Untuk memberikan kesempatan terdakwa mendapatkan pendamping Penasehat Hukum, seperti dipersyaratkan dalam undang-undang,” kata Jaksa Muhammad Azis SH.

Jaksa Muhammad Azis SH mengatakan, Majelis Hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi tersebut, hingga Selasa, 16 Oktober 2012. Pada sidang lanjutan mendatang, Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara pada sidang perdana terungkap,  Jaksa mendakwa Ahamad Faozan telah melakukan tindak melawan hukum, dengan membuat transaksi kredit fiktif, untuk memuluskan niat jahatnya. Hasil perbuatannya itu, semuanya habis untuk foya-foya dan berjudi.  Berdasarkan audit Kantor Pegadaian Perwakilan Semarang, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 463,8juta.

Atas perbuatan terdakwa Ahmad Faozan, Jaksa menyatakan melanggar Pasal (2) ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.