Laman

Kamis, 31 Januari 2013

Normalisasi sungai Juwana Bermasalah

PATI  - Proyek normalisasi Sungai Juwana disinyalir bermasalah. Selain dinilai terlalu mahal, proyek itu juga tidak memiliki konsep jelas yang bisa diterapkan saat pengerjaan ataupun setelahnya.

Dari pemantauan dan penyusuran alur sungai, Yayasan Society for Health, Education, Environment, and Peace (SHEEP) Indonesia (YSI) mengindikasikan adanya ketakberesan pelaksanaan proyek. Mengingat, untuk menormalisasi satu kilometer alur dibutuhkan dana sekitar Rp 2,3 miliar.
Angka ini didapat atas asumsi perbandingan antara total biaya yang sudah digunakan untuk normalisasi baik yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana maupun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati, yaitu sebesar Rp 60.896.743.000 (2010-2012) dibagi panjang normalisasi 25,42 kilometer.

"Dari pengamatan kami di lapangan, panjang sungai yang dinormalisasi sejak 2010 hingga 2012 adalah 25,42 kilometer. Kami menghitung kumulatif karena normalisasi dialokasikan dari tiga tahun anggaran (2010, 2011, 2012)," ujarnya, kemarin.

Dalam pemantauan, YSI menggunakan perahu nelayan menyusuri Sungai Juwana dengan menggunakan global positioning system (GPS). Alat ini untuk mengukur panjang sungai yang dinormalisasi dan menentukan titik koordinat lokasi-lokasi normalisasi yang bermasalah.
Proyek ini juga dinilai asal-asalan karena ada alur yang bertanggul dan tidak. Bahkan, pelaksanaan normalisasi pun mengabaikan kepentingan masyarakat yang tergusur.

Kehilangan Rumah

Saat ini ada tidak kurang 25 keluarga dari Desa Bumirejo, Doropayung dan sejumlah desa lain di Kecamatan Juwana yang kehilangan rumah dan harus mengungsi. Sebagian dari mereka membuat tenda di punden desa dan menginap di bangunan sekolah.

"Di samping itu, sampai proyek normalisasi berakhir pada 2012, masih banyak sisa tanah hasil normalisasi yang menutup aliran anak sungai dan lahan pertanian milik masyarakat. Ini tidak pernah diperhatikan dan dibiarkan begitu saja," paparnya.

Selain itu, pihak terkait juga dinilai enggan menyosialisasikan aturan tentang peruntukan tanggul. Dengan demikian setelah dinormalisasi, hampir 65% tangul ditanami masyarakat sekitar, seperti pohon pisang, kacang panjang, jagung, rumput gajah yang berkemungkinan merusak tanggul," paparnya.

Terkait temuan itu, YSI melaporkan ke Unit Kerja Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Harapannya, instansi di bawah presiden itu turun ke lapangan untuk memeriksa.
"Kami berharap jika memang indikasi penyimpangannya kuat, bisa diproses sebagaimana mestinya. Karena dana APBN yang digelontor tidak sedikit atau secara kumulatif lebih dari Rp 60 miliar," tandasnya.
(suaramerdeka.com)

PEMKAB DIANGGAP SALAHI SK PEMBERHENTIAN KADES, PASOPATI PERTANYAKAN SE TAHAPAN PILKADES

KRESNAPATI - Tiga belas Kepala Desa di Pati, anggota PASOPATI, mempertanyakan Surat Edaran (SE) perihal pelaksanaan Pilkades. Mereka menilai, pelaksanaan tahapan Pilkades dalam SE itu, mendahului habisnya masa tugas para Kades bersangkutan.

Terbitnya SE Bupati Pati, terkait pelaksanaan tahapan Pilkades kepada seluruh Camat, mengundang protes belasan Kades yang akan habis masa jabatannya pada September 2013 mendatang.

Kuasa Hukum PASOPATI, Daslan mengatakan, bagi Kades yang yang masa jabatannya berakhir pada Juni, Juli, Agustus dan September 2013, Pilkades dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2013.

“Ada indikasi merugikan 13 kepada desa yang surat purna tugasnya tanggal 12 September 2013,” katanya.

Daslan menambahkan, SE itu tidak sesuai dengan Peraturan daerah tentang Pilkades dimana masa jabatan Pilkades 6 tahun. Sehingga apabila Pilkades dilaksanakan, sesuai SE itu akan mengurangi masa jabatan Kades. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan advokasi terkait surat edaran tersebut setelah rapat koordinasi bersama pengurus Pasopati.

Bupati Pati, Haryanto ketika dikonfirmasi mengatakan, soal Pilkades yang diagendakan Agustus mendatang, mengacu surat edaran Mendagri yang terakhir seperti daerah-daerah lain. Kecuali di Kabupaten Kudus, yang terjadi pengunduran jadual Pilkadesnya, dengan menunjuk Pejabat Sementara.

“Seandainya ada petunjuk lain dari Pemerintah Pusat kami akan mengikuti, tapi kalau belum ada kami akan mengacu ketentuan yang ada sekarang. Toh misalnya pelaksanaan Pilkades, saya tidak berani dan tidak akan mengurangi haknya Kades,” katanya.

Ke-13 Kades yang purna tugas hingga bulan September mendatang diantaranya, Kades Rejoagung Kec Trangkil, Desa Sitimulyo dan Mecon  Kec Pucakwagi, Desa Sumberejo Kec Jaken, Desa Tlogoarum Kec Wedarijaksa, Desa Prawoto Kec Sukolilo, Desa Kertomulyo dan Langenharjo Kec Margoyoso, Desa Sidoarum Kec Jakenan, Desa Karangrowo Kec Tambakromo, Desa Kosekan Kec Gabus, Desa Kedungsari dan Purwokerto Kec Tayu.

PASOPATI MINTA AUDENSI DENGAN BUPATI SOAL SE PELAKSANAAN PILKADES

kresnapati - Puluhan Kades anggota PASOPATI meminta kesediaan Bupati Pati, untuk beraudensi. Yakni meminta penjelasan terkait Surat Edaran Pelaksanaan Pilkades di tiga belas desa, yang dikirimkan kepada camat se Kabupaten Pati.

Anggota Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (PASOPATI) mendesak Pengurusnya, untuk meminta penjelasan Bupati terkait Surat Edaran (SE) pelaksanaan Pilkades tersebut. Karena dengan SE yang mencantumkan jadual pelaksanaan Pilkades di tiga belas desa 27 Agustus 2013, akan mengurangi masa jabatan Kades yang baru selesai 13 September 2013.

Ketua PASOPATI, Nabiyanto mengatakan, rapat internal yang melibatkan puluhan Kades perwakilan dari 15 dari 21 kecamatan, untuk merumuskan upaya yang akan ditempuh, menyusul terbitnya SE Bupati Pati tentang pelaksanaan Pilkades.

“Saya harapkan kepada teman-teman Kades dapat menyikapi permasalahan ini aturan yang berlaku, sehingga jangan sampai kita mengadu ke Bupati terkait masalah itu salah sasaran. Dan sesuai kesepakatan ada tiga tahapan, yang pertama audensi dengan Bupati, kemudian yang kedua kalau memang yang dituangkan ada kesalahan-kesalahan signifikan dan Bupati tidak dapat mencabut SE tersebut, maka kita akan mengambil langkah hukum PTUN,” katanya.

Bupati Pati, Haryanto ketika dikonfirmasi di Pendopo Kabupaten mengatakan, penerbitan SE pelaksanaan Pilkades di 13 desa yang sudah dikirimkan ke seluruh camat, tidak akan mengurangi masa jabatan Kades. Pihaknya juga, siap beraudensi untuk menjelaskan terbitnya SE itu kepada para Kades.

“Kalau kita berhentikan sebelumnya saya tetap enggak berani. Enggak ada ... jadi ya sesuai prosedur. Saya tetap memberhentikan sesuai prosedur, dan tidak mengurangi haknya Kades. Semisal habis jabatanya Desember kita berhentikan Desember, dan saya akan mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat. Seandainya mau audensi mau komunikasi tidak masalah, kita jelaskan gak apa-apa,” jelasnya.

Pengurus PASOPATI rencananya, akan beraudensi dengan Bupati Pati, Senin pagi, 4 Februari 2013 mendatang.

ANSHOR PATI GERUDUK DPRD TERKAIT PERDA KARAOKE

kresnapati - Pengurus Cabang GP Anshor Pati, akan mengawal pembahasan regulasi yang terkait pengaturan karaoke oleh DPRD. Selain itu, Anshor juga akan melibatkan diri, bersama Ormas Islam lainnya untuk dengar pendapat dalam penyusunan regulasinya.

Pembahasan regulasi yang mengatur karaoke, yang sudah masuk agenda program legislasi Daerah (Prolegda), akan menjadi sorotan ormas Islam di Pati. Salah satunya akan dilakukan oleh Anshor yang merupakan Badan Otonom NU Pati.

Ketua PC GP Anshor Pati, Ahmad Sholhan usai audensi dengan jajaran DPRD dan Pemkab Pati, Kamis siang, 31 Januari 2013 mengatakan, berdasarkan paparan dari legislatif maupun eksekutif, Anshor sepakat untuk menertibkan Kota Pati. Termasuk mengawal pembahasan regulasinya oleh DPRD.

“Dan mulai hari ini, kita menunggu kebaikan dari eksekutif melalui Satpol PP untuk menertibkan itu semua. Dan kita akan memantau paling tidak satu minggu. Kalau ada perbaikan selama penertiban itu, ya enggak apa-apa. Tapi jika tidak, kita akan melakukan dengan cara kita sendiri, untuk sepekan berikutnya,” tutur ahmad sholhan.

Ketua DPRD Pati, Sunarwi menyatakan akan segera membahas regulasi terkait karaoke, termasuk juga salon, dan warnet di Pati yang belakangan ini sudah menyalahi ketentuan yang mengaturnya.

“Ya kami berharap, pada minggu kedua dan ketiga Februari ini sudah membahas Perda terkait karaoke, salon dan warnet yang masuk skala prioritas utama tahun 2013,” ujarnya.

Keberadaan karaoke dan club malam di Pati yang disinyalir sudah menyimpang dari ketentuan, mendapat tentangan keras dari PC NU dan badan otonomnya, serta PD Muhammadiyah dan organisasi otonomnya. Ini karena, dalam operasionalnya, karaoke dan club malam yang merugikan masyarakat baik dari sisi ekonomi maupun moral.

Jumat, 25 Januari 2013

PENGUSAHA HOTEL DI PATI PENUHI TUNTUTAN PEKERJANYA

KRESNAPATI - Managemen Gitrary Perdana Hotel (GPH) Pati, telah memenuhi sebagian tuntutan pekerjanya. Kesepakatan tersebut, berlangsung dalam pertemuan, antara Managemen dan karyawan, Jumat pagi, 25 Januari 2013.

Tuntutan Serikat Pekerja Gitrary Perdana Hotel (SP-GPH) Pati, membuahkan hasil. Dalam pertemuannya, managemen bersedia memenuhi sebagian tuntutan mereka.
 
Ketua SP-GPH, Didik Supriyadi  mengatakan, dalam pertemuan tersebut, managemen bersedia memenuhi tuntutannya, meski belum semuanya.

“Untuk pemenuhan gaji sesuai UMK pihak pengusaha dan karyawan belum sepakat. Tapi untuk Jamsosteknya sudah deal. Untuk gaji/upah masih menunggu pemilik hotel sepekan lagi,” jelasnya.

Manager Gitrary Perdana Hotel, Heri mengaku, tuntutan karyawannya sudah disikapi. Baik upah maupun Jamsostek, akan segera dipenuhi, hanya tinggal menunggu pemilik hotel saja.

“Sudah ... sudah, tadi semua sudah beres, kok,” terangnya.

Terkait upah yang belum memenuhi UMK dan Jamsostek tersebut, Serikat Pekerja Gitrary Perdana Hotel (SP-GPH) Pati, sempat melayangkan surat pengaduan ke Disosnakertrans dan mengancam akan melakukan mogok kerja, bila tuntutannya tidak dipenuhi managemen tempatnya bekerja.

PEMERINTAH KAB. PATI DIDESAK BEKUKAN KEGIATAN KARAOKE

KRESNAPATI - Ormas Islam (NU dan Muhammadiyah) di Kabupaten Pati mendesak Pemerintah, untuk membekukan kegiatan club malam dan karaoke diwilayahnya. karena, keberadaan club malam dan karaoke berdampak negatif terhadap masyarakat, dalam pertemuan di Pragola kab Pati (25/1)

Dampak negatif kegiatan club malam dan karaoke ini, melanggar aturan, maupun norma masyarakat dan agama. Salah satunya menjadi tempat transaksi prostitusi.

Ketua PC GP Anshor Pati, Ahmad Sholhan mengatakan, pihaknya mendesak pembekuan kegIatan yang dinilainya bermaksiat itu, karena perijinannya sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang lagi.

“Secara regulasi kita memang menuntut ada pembekuan. Setelah kita mendengar pemaparan, semua club malam dan karaoke yang ada tidak memperpanjang ijinnya. Dan kita meminta untuk tidak diperpanjang ijinnya, sampai ada Peraturan Daerah baru yang mengaturnya,” katanya.

Menanggapi desakan kedua ormas Islam itu, Bupati Pati, Haryanto mengaku, sudah menyiapkan Perda untuk mengatur keberadaan club malam dan karaoke di Pati, yang sudah masuk dalam prolegda.

Syuriah PC NU Kabupaten Pati, KH Asmui Sazali menegaskan, bersama PD Muhammadiyah dan organisasi otonominya protes tersebut, karena club malam dan karaoke akan merusak masyarakat baik dari moral maupun ekonomi.

“Sehingga kami dari organisasi Islam ini, bertemu dengan para pejabat di Pati ini, karaoke bisa diatur dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak merusak atau merugikan dari segi moral maupun segi ekonomi,” pintanya.

Sumber di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), di Pati tersebar 43 club malam dan karaoke, yang kondisi perijinannya sudah habis, dan belum ada pengajuan perpanjangan ijin baru.

Kamis, 24 Januari 2013

RIBUAN KARTU JAMKESMAS, DIKEMBALIKAN

Kresnapti - Ribuan kartu Jamkesmas yang didistribusikan kepada sasaran, dikembalikan lagi ke Kementerian Kesehatan.  Kartu Jamkesmas yang dikembalikan diantaranya karena warga sasaran yang menerima meninggal dunia, pindah alamat, dan rusak.

Kepala Dinkes Kabupaten Pati, dr. Edi Sulistiyono, MM, didampingi Kabid Pemberdayaan dan Kemitraan, Nurwono, SKM, melalui Kasi Jamkes, Cahya Wibowo, SH. MKes mengatakan, dari pendistribusian kartu Jamkesmas yang belum menyampaikan rekapitulasi penyerahan ke warga sasaran diantaranya Puskesmas Sukolilo 1,  Puskesmas Juwana,  Puskesmas Wedarijaksa 1.

"Dari yang diterima sebanyak 463.909, dari jumlah itu yang telah diserahkan  302.053 peserta. Dari jumlah itu, masih ada ribuan kartu yang dikembalikan lagi ke Kementerian Kesehatan," ujar Kasi Jamkesmas Dinkes Pati.

Kartu Jamkesmas yang dikembalikan lagi ke Kementerian Kesehatan mencapai lebih 4.500 kartu.  3.616 kartu diantaranya dikembalikan karena meninggal dunia,  687 kartu dikembalikan karena pindah alamat, dan 235 kartu Jamkesmas rusak.

Sedangkan, untuk kartu Jamkesmas yang double dengan Jamkesda  sebanyak 207 kartu

RIBUAN WARGA MISKIN DI PATI TERLAMBAT TERIMA JAMKESMAS

Kresnapti - lebih dari duapuluhan ribu warga miskin di Pati, yang tersebar di 19 desa, terlambat menerima kartu Jamkesmas. Keterlambatan pendistribusian itu, karena terjadi kesalahan pengiriman kartu Jamkesmas tersebut, ke Kabupaten Demak.

Akibat terjadi salah pengiriman, pendistribusian kartu Jamkesmas kepada warga sasaran program tersebut, menjadi molor dari jadual semula. Terutama pendistribusian kartu Jamkesmas kepada warga miskin di 19 desa.

Kepala Dinkes Kabupaten Pati, dr. Edi Sulistiyono, MM, didampingi Kabid Pemberdayaan dan Kemitraan, Nurwono, SKM, melalui Kasi Jamkes, Cahya Wibowo, SH. MKes mengatakan, sembilan belas desa yang mengalami keterlambatan dalam pendistribusian kartu Jamkesmas itu, tersebar di 11 desa di Kecamatan Jaken, 8 desa di Kecamatan Wedarijaksa.

“Memang ada peserta Jamkesmas asal Pati masuk ke Kabupaten Demak, itu ada 19 desa, dan kartunya itu sebanyak 20.517 buah. Jadi kemarin 4 Januari itu kita ambil untuk kita distribusikan ke desa-desa yang kurang, diantaranya di 19 desa tersebut,” jelasnya.

Cahya Wibawa menambahkan, saat ini warga sasaran Jamkesmas di Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti, belum menerima kartunya. Diduga kartu untuk warga miskin sasaran Jamkesmas ini, tersasar pengirimannya ke Kabupaten lain.

“Saya sudah informasikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, bila mana ada kartu yang nyasar seperti yang di Demak,” katanya.

Kasi Jaminan Kesehatan Dinkes Pati, Cahya Wibawa SH, MKes berharap, daerah-daerah yang menerima kartu Jamkesmas yang kesasar pengirimannya, dapat menginformasikan ke Dinkes Pati, untuk segera diambil dan distribusikan ke warga Desa Dukuhseti.

KEPESERTAAN JAMKESDA DI PATI DI UJI PUBLIK

Kresnapti - Pendataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah (JamKesDa) di Kabupaten Pati, akan di uji publik. Hal ini, agar peruntukkan program Jamkesda tetap sasaran.

Untuk menghindari salah sasaran, akan dilakukan uji publik data kepesertaan Jamkesda 2013. Uji publik akan dilakukan tim pembaharuan dan verifikasi, 18 hingga 23 Februari 2013 mendatang.

Kepala Dinkes Pati, dr. Edi Sulistiyono, MM didampingi Kabid didampingi Kabid Pemberdayaan dan Kemitraan, Nurwono, SKM, melalui Kasi Jamkes, Cahya Wibawa, SH. MKes mengatakan, uji publik itu untuk mengoreksi agar data sasaran Jamkesda sesuai dengan tujuan.

"Kita akan melaksanakan pembaharuan dan verikasi data. Yaitu kartu Jamkesda yang berlakunya mulai Januari hingga Juni. Karena berlakunya enam bulan. Dan Jamkesda itu diberikan selama 2 tahun, dan diperbaharui setiap 6 bulan sekali. Dan untuk pembaharuan dan verifikasi harus didata dari desa,” katanya.

Cahya Wibawa menuturkan, dalam pendataan di tingkat desa itu, yang bertanggungjawab penuh Kepala Desa setempat, melalui tim yang dibuatnya dengan melibatkan Bidan Desa, Kader Kesehatan Desa, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang dibutuhkan.

“Sehingga hasil pendataan dari desa akan diuji publik, selama tujuh hari. Dan masyarakat pun bisa mengoreksi warga yang masuk dalam pendataan,termasuk warga miskin yang akan didanai oleh Jamkesda,” katanya.

Menurut Bupati Pati Haryanto, alokasi anggaran untuk program Jamkesda melalui APBD 2013 sebesar Rp.10 milyar. Diharapkan dana itu, dapat melayani masyarakat miskin di Pati dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Sabtu, 19 Januari 2013

KARYAWAN HOTEL DI PATI, TUNTUT UPAH DISESUAIKAN UMK

Kresnapati - Sekitar duapuluhan karyawan sebuah hotel di Pati, mengadukan keluhan upah mereka yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), ke Dinsosnakertrans. Mereka meminta agar Dinsosnakertrans Pati, menjembatani dan menindaklanjuti  keluhan para karyawan.

Puluhan karyawan salah satu hotel yang terwadahi dalam Serikat Pekerja Gitrary Perdana Hotel (SP-GPH) Pati, mengeluhkan soal pengupahan yang mereka terima belum memenuhi ketentuan nominal UMK.

Ketua SP-GPH Pati, Didik Supriyadi usai bertemu dengan petugas Disosnakertrans mengatakan, selain soal upah yang belum sesuai UMK, karyawan juga menuntut pengusaha mengikutsertakannya kedalam program JAMSOSTEK.

“Selama ini, gaji yang kita terima belum sampai UMK. Dan terkait dengan JAMSOSTEK, kita juga belum mendapatkan. Jadi soal kesejahteraan kita ini, belum memadahi. Padahal sesuai dengan pendapatan perusahaan perbulan, itu saya kira sudah mampu membayarkan sesuai UMK, dan THR tidak sesuai dengan yang kita terima,” kata Didik Supriyadi.

Didik Supriyadi menjelaskan, gaji pokok yang diterima para karyawan berkisar antara Rp.200ribu sampai Rp.275ribu, ditambah uang kehadiran Rp.10ribu, dan uang makan Rp.6ribu setiap harinya.

Kasi Kelembagaan Hubungan Industri dan Perselisihan Disosnakertrans Pati, Apriyanto, AMd usai menerima pengaduan SP-GPH menceritakan, meski sudah ada pengaduan dari serikat pekerja, namun kasus yang jelas, belum ada. Karena dari SP-GPH belum mengajukan surat resmi kepada Disosnakertrans.

“Jadi kita seakan-akan tidak tahu untuk masalah itu. Kalau itu ada permasalahan, karena tidak ada pemberitahuan kok, kalau kita mengobok-obok perusahaan itu, kan tidak etis,” tegasnya.

Karena belum ada surat resmi, Disosnakertrans meminta SP-GPH untuk berkonsultasi.

WARGA KARANGREJO TERGANGGU BAU MENYENGAT DARI PETERNAKAN AYAM

Kresnapati - Puluhan warga Pati, di Desa Karangrejo Kecamatan Juwana, terganggu dengan keberadaan usaha peternakan ayam. Karena lokasinya yang berdekatan dengan permukiman warga, sehingga kotoran ayam yang membusuk menyebarkan bau yang menyengat.

Warga menyoal keberadaan usaha peternakan tersebut, karena merasa kesal dengan udara disekitarnya yang tercemar dengan bau busuk menyengat. Bau tersebut bersumber dari pembusukan kotoran ayam, yang diduga tanpa dibersihkan oleh peternaknya.

Salah seorang warga, Sujono kepada kresnapati mengaku, ada sekitar 50 kepala keluarga yang merasa terganggu dengan bau kotoran ayam yang membusuk. Belum lagi ketika mulai ditempatkan maupun dipanen, lalat banyak beterbangan ke rumah-rumah hingga membuat warga semakin jijik.

“Dengan adanya peternakan itu, terus terang terganggu. Kalau ada angin barat, sudah warga semakin terganggu, terutama bau kotoran ayam tidak enak,” kata Sujono.

Sujono mengaku, belum tahu persis berapa banyak, ayam yang ada dipeternakan tersebut. Karena merasa terganggu, warga sudah melayangkan surat ke BLH dan KPPT, namun belum ada respon.

Warga berencana akan mendatangi kedua instansi tersebut, untuk mempertanyakan keluhannya, Senin besok, 21 Januari 2013

APINDO ANTISIPASI MOGOK KERJA DAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kresnapti - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pati, menggelar pertemuan, menyikapi kenaikkan Tarif Daftar Listrik (TDL). Rapat membahas antisipasi mogok kerja itu, diikuti 40 pengusaha anggota APINDO, Sabtu pagi, 19 Januari 2013.

APINDO Pati langsung melakukan antisipasi gejolak yang mungkin terjadi terkait kenaikkan TDL. Langkah tersebut dilakukan agar tercipta kondusifitas iklim usaha yang nyaman.

Ketua APINDO Pati, H Suhari, SE. MM, kepada kresnapati mengatakan, pertemuan itu, untuk memberikan penjelasan kepada anggotanya, dalam mengantisipasi terjadi pemogokkan kerja.

“Maka anggota APINDO diberi penjelasan dan pencerahan masalah pemogokan dan demo secara hukum. Karena kalau sampai terjadi pemogokkan maka ankan terjadi kerugian baik bagi perusahaan maupun pekerja sendiri, yang akhirnya masyarakat juga yang terkena dampaknya,” tegas Ketua APINDO.

Suhari berharap, sebelum ada pemogokan kerja, harus dirundingkan penyelesaiannya lebih dulu secara bipartit, yakni melibatkan perngusaha dan pekerja, secara damai. Sehingga dalam rundingan itu, dapat merumuskan kesepakatan untuk menumbuhkan kepercayaan antara kedua belah pihak.

“Supaya tidak terjadi pemogokan, pihak-pihak yang berbeda pendapat hendaknya melakukan perundingan bipartit, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan,” harapnya.

Selain kenaikkan TDL dan cuaca yang tidak menentu yang membuat biaya produksi tinggi, faktor lain yang mempengaruhi APINDO untuk melakukan antisipastif tersebut, kata Ketua APINDO Pati, H. Suhari,  SE.MM, juga terkait pemberlakuan ketentuan UMK 2013

Senin, 14 Januari 2013

Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2014

Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2014!
JAKARTA, Sepuluh partai politik yang lolos verifikasi faktual telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2014. Pengundian nomor itu dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (14/1/2013) siang.

Mereka yang mewakili mengambil nomor urut ialah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.

Ada pula Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa, Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Rio Capela, dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi.

Berikut adalah hasil pengundian nomor urut parpol.
Nomor urut 1: Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
Nomor urut 2: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 3: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 4: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Nomor urut 5: Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
Nomor urut 6: Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
Nomor urut 7: Partai Demokrat
Nomor urut 8: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 9: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor urut 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)

Sebelum mengambil nomor urut peserta pemilu, perwakilan parpol terlebih dulu mengambil nomor antrean. Proses itu disaksikan komisioner KPU yang dipimpin Husni Kamil Manik, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie, dan pihak Kementerian Dalam Negeri. Parpol peserta pemilu juga membawa jajaran pengurus partai

JELANG PEMILU 2014 10 Parpol sudah boleh berkampanye mulai hari ini

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 partai politik (parpol) yang dinyatakan berhak mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2014 setelah lolos verifikasi faktual.

Setelah sah menjadi peserta pemilu, kesepuluh parpol diperbolehkan untuk melakukan kampanye mulai 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014.

"Hari ini sudah mulai boleh berkampanye. Kalau mau blusukan sudah boleh, atau merayakan hari-hari besar atau kenegaraan versi Parpol juga boleh," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/1).

Meski demikian, KPU melarang 10 parpol tersebut melakukan rapat umum atau rapat terbuka dan berkampanye melalui media massa baik elektronik atau cetak.

"Waktunya untuk melakukan rapat terbuka dan beriklan itu 21 hari yakni dari 16 Maret 2014-5 April 2014," lanjutnya.

Selanjutnya 6 April 2014-8 April 2014 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014..

Aturan soal ini sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang baru diterbitkan dan segera disosialisasikan.

Walau sudah mengizinkan berkampanye secara terbatas, namun KPU sendiri baru akan melakukan pengundian nomor urut parpol pada 14 Januari 2013 mendatang.

"Kami tidak bisa melarang Parpol berkampanye mulai hari ini. Tapi memang atribut Parpol belum lengkap karena pengundian nomor urut Parpol baru akan dilaksanakan pada 14 Januari 2013," lanjut Husni.

Selain soal peraturan kampanye ini, dalam waktu dekat KPU juga akan membagi zona kampanye kepada masing-masing Parpol.

Sementara itu, Hadar Gumay, Komisioner KPU menyatakan bahwa kampanye yang diperbolehkan saat ini adalah rapat tertutup dan terbatas dengan jumlah 1.000 orang ditingkat Nasional, 500 ditingkat provinsi dan 250 ditingkat Kabupaten atau Kota

KAMPANYE PARTAI POLITIK Boleh kampanye tapi tidak di media massa

JAKARTA. Partai politik yang lolos verifikasi faktual dan tercatat sebagai peserta Pemilihan Umum 2014 diperbolehkan berkampanye sejak 11 Januari 2013. Namun, 10 partai politik yang merupakan peserta pemilu itu belum diperbolehkan memasang iklan di media massa dengan tujuan kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, sampai dengan 21 hari sebelum masa tenang, seluruh aktivitas kampanye yang menyangkut rapat terbuka dan iklan media massa tidak diperbolehkan.

Meski begitu, Sigit mengaku, saat ini ada kampanye pengecualian, seperti kampanye tertutup, tatap muka, brosur, stiker, baliho dan juga poster. Perlu diketahui, belakangan ini banyak kampanye yang digalang partai politik di media massa, terutama televisi.

Partai-partai yang sering muncul di televisi itu antara lain; Partai Golkar, Gerindra dan Nasdem. Menurut Sigit, jika partai-partai itu publikasi di Media, maka parpol itu telah melanggar peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Meski begitu, Sigit mengakui, bahwa untuk menentukan sebuah partai melakukan kampanye politik, terdapat beberapa kategori yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah, kategori yang digunakan untuk menentukan sebuah iklan kampanye politik adalah dengan menunjukkan nomor urut, ada kalimat ajakan, hingga adanya penjabaran visi dan misi.

"Nanti akan dilihat dulu oleh KPU, apakah memenuhi syarat sebagai iklan kampanye politik atau tidak," ujar Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/1).

Lebih lanjut Sigit mengatakan, peraturan mengenai larangan kampanye di media massa bersifat mengikat, tidak hanya bagi para partai politik peserta pemilu, melainkan juga kepada media massa. Media massa yang memiliki afiliasi kepada partai tertentu juga harus menaati peraturan ini.
"Di peraturan KPU tidak hanya dikenakan parpol lewat media massa, tetapi juga sanksi ke lembaga atau media yang menyiarkan. Kalau mereka terafiliasi dengan parpol tertentu, bukan berarti mereka bisa semena-mena dan seenaknya sendiri," tandas Sigit

Minggu, 13 Januari 2013

10 partai menjadi peserta Pemilihan Umum legislatif 2014

TEMPO.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU). meloloskan 10 partai menjadi peserta Pemilihan Umum legislatif 2014 "10 partai dinyatakan memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-undang," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan keputusan Komisi, Selasa 8 Januari 2012 dini hari. Adapun sepuluh partai yang diloloskan Komisi berturut-turut adalah Partai Amanat Nasional (PAN,Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P),Partai Kebangkitan Bangsa (PKB,Hati Nurani Rakyat (Hanura),Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Golongan Karya (Golkar),Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Nasional Demokrat (Nasdem)

Partai-partai itu menyingkirkan 24 partai lain yang juga mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu legislatif 2014. Komisi menyatakan 24 partai sisanya tak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu. Umumnya 24 partai itu tersandung syarat keanggotaan di 75 persen kabupaten atau kota.

Salah satu partai yang dinyatakan tak lolos adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Sekretaris Jenderal PDP Didi Supriyanto mengatakan akan menggugat keputusan KPU tentang partai peserta Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Pasti akan menempuh jalur hukum karena KPU melakukan verifikasi dengan melawan aturan," ujarnya.

Partai-partai parlemen yang dinyatakan lolos jadi peserta Pemilu tak menyampaikan keberatan kepada komisi.