Kresnapati -
Sekitar duapuluhan karyawan sebuah hotel di Pati, mengadukan keluhan
upah mereka yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), ke
Dinsosnakertrans. Mereka meminta agar Dinsosnakertrans Pati, menjembatani
dan menindaklanjuti keluhan para karyawan.
“Jadi kita seakan-akan tidak tahu untuk masalah itu. Kalau itu ada permasalahan, karena tidak ada pemberitahuan kok, kalau kita mengobok-obok perusahaan itu, kan tidak etis,” tegasnya.
Karena belum ada surat resmi, Disosnakertrans meminta SP-GPH untuk berkonsultasi.
Puluhan
karyawan salah satu hotel yang terwadahi dalam Serikat Pekerja Gitrary
Perdana Hotel (SP-GPH) Pati, mengeluhkan soal pengupahan yang mereka
terima belum memenuhi ketentuan nominal UMK.
Ketua SP-GPH Pati, Didik Supriyadi usai bertemu
dengan petugas Disosnakertrans mengatakan, selain soal upah yang belum
sesuai UMK, karyawan juga menuntut pengusaha mengikutsertakannya kedalam
program JAMSOSTEK.
“Selama ini, gaji
yang kita terima belum sampai UMK. Dan terkait dengan JAMSOSTEK, kita
juga belum mendapatkan. Jadi soal kesejahteraan kita ini, belum
memadahi. Padahal sesuai dengan pendapatan perusahaan perbulan, itu saya
kira sudah mampu membayarkan sesuai UMK, dan THR tidak sesuai dengan
yang kita terima,” kata Didik Supriyadi.
Didik
Supriyadi menjelaskan, gaji pokok yang diterima para karyawan berkisar
antara Rp.200ribu sampai Rp.275ribu, ditambah uang kehadiran Rp.10ribu,
dan uang makan Rp.6ribu setiap harinya.
Kasi
Kelembagaan Hubungan Industri dan Perselisihan Disosnakertrans Pati,
Apriyanto, AMd usai menerima pengaduan SP-GPH menceritakan, meski sudah
ada pengaduan dari serikat pekerja, namun kasus yang jelas, belum ada.
Karena dari SP-GPH belum mengajukan surat resmi kepada Disosnakertrans.
“Jadi kita seakan-akan tidak tahu untuk masalah itu. Kalau itu ada permasalahan, karena tidak ada pemberitahuan kok, kalau kita mengobok-obok perusahaan itu, kan tidak etis,” tegasnya.
Karena belum ada surat resmi, Disosnakertrans meminta SP-GPH untuk berkonsultasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar anda