Laman

Sabtu, 19 Januari 2013

KARYAWAN HOTEL DI PATI, TUNTUT UPAH DISESUAIKAN UMK

Kresnapati - Sekitar duapuluhan karyawan sebuah hotel di Pati, mengadukan keluhan upah mereka yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), ke Dinsosnakertrans. Mereka meminta agar Dinsosnakertrans Pati, menjembatani dan menindaklanjuti  keluhan para karyawan.

Puluhan karyawan salah satu hotel yang terwadahi dalam Serikat Pekerja Gitrary Perdana Hotel (SP-GPH) Pati, mengeluhkan soal pengupahan yang mereka terima belum memenuhi ketentuan nominal UMK.

Ketua SP-GPH Pati, Didik Supriyadi usai bertemu dengan petugas Disosnakertrans mengatakan, selain soal upah yang belum sesuai UMK, karyawan juga menuntut pengusaha mengikutsertakannya kedalam program JAMSOSTEK.

“Selama ini, gaji yang kita terima belum sampai UMK. Dan terkait dengan JAMSOSTEK, kita juga belum mendapatkan. Jadi soal kesejahteraan kita ini, belum memadahi. Padahal sesuai dengan pendapatan perusahaan perbulan, itu saya kira sudah mampu membayarkan sesuai UMK, dan THR tidak sesuai dengan yang kita terima,” kata Didik Supriyadi.

Didik Supriyadi menjelaskan, gaji pokok yang diterima para karyawan berkisar antara Rp.200ribu sampai Rp.275ribu, ditambah uang kehadiran Rp.10ribu, dan uang makan Rp.6ribu setiap harinya.

Kasi Kelembagaan Hubungan Industri dan Perselisihan Disosnakertrans Pati, Apriyanto, AMd usai menerima pengaduan SP-GPH menceritakan, meski sudah ada pengaduan dari serikat pekerja, namun kasus yang jelas, belum ada. Karena dari SP-GPH belum mengajukan surat resmi kepada Disosnakertrans.

“Jadi kita seakan-akan tidak tahu untuk masalah itu. Kalau itu ada permasalahan, karena tidak ada pemberitahuan kok, kalau kita mengobok-obok perusahaan itu, kan tidak etis,” tegasnya.

Karena belum ada surat resmi, Disosnakertrans meminta SP-GPH untuk berkonsultasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda