Laman

Kamis, 31 Januari 2013

PEMKAB DIANGGAP SALAHI SK PEMBERHENTIAN KADES, PASOPATI PERTANYAKAN SE TAHAPAN PILKADES

KRESNAPATI - Tiga belas Kepala Desa di Pati, anggota PASOPATI, mempertanyakan Surat Edaran (SE) perihal pelaksanaan Pilkades. Mereka menilai, pelaksanaan tahapan Pilkades dalam SE itu, mendahului habisnya masa tugas para Kades bersangkutan.

Terbitnya SE Bupati Pati, terkait pelaksanaan tahapan Pilkades kepada seluruh Camat, mengundang protes belasan Kades yang akan habis masa jabatannya pada September 2013 mendatang.

Kuasa Hukum PASOPATI, Daslan mengatakan, bagi Kades yang yang masa jabatannya berakhir pada Juni, Juli, Agustus dan September 2013, Pilkades dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2013.

“Ada indikasi merugikan 13 kepada desa yang surat purna tugasnya tanggal 12 September 2013,” katanya.

Daslan menambahkan, SE itu tidak sesuai dengan Peraturan daerah tentang Pilkades dimana masa jabatan Pilkades 6 tahun. Sehingga apabila Pilkades dilaksanakan, sesuai SE itu akan mengurangi masa jabatan Kades. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan advokasi terkait surat edaran tersebut setelah rapat koordinasi bersama pengurus Pasopati.

Bupati Pati, Haryanto ketika dikonfirmasi mengatakan, soal Pilkades yang diagendakan Agustus mendatang, mengacu surat edaran Mendagri yang terakhir seperti daerah-daerah lain. Kecuali di Kabupaten Kudus, yang terjadi pengunduran jadual Pilkadesnya, dengan menunjuk Pejabat Sementara.

“Seandainya ada petunjuk lain dari Pemerintah Pusat kami akan mengikuti, tapi kalau belum ada kami akan mengacu ketentuan yang ada sekarang. Toh misalnya pelaksanaan Pilkades, saya tidak berani dan tidak akan mengurangi haknya Kades,” katanya.

Ke-13 Kades yang purna tugas hingga bulan September mendatang diantaranya, Kades Rejoagung Kec Trangkil, Desa Sitimulyo dan Mecon  Kec Pucakwagi, Desa Sumberejo Kec Jaken, Desa Tlogoarum Kec Wedarijaksa, Desa Prawoto Kec Sukolilo, Desa Kertomulyo dan Langenharjo Kec Margoyoso, Desa Sidoarum Kec Jakenan, Desa Karangrowo Kec Tambakromo, Desa Kosekan Kec Gabus, Desa Kedungsari dan Purwokerto Kec Tayu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda