Laman

Sabtu, 09 Februari 2013

10 PELAKU CURANMOR TERJARING OPERASI JARAN CANDI 2013

kresnapati - Sepuluh tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tertangkap jajaran Polres Pati, selama digelar Operasi Jaran Candi 2013. Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pati.

Kesepuluh tersangka yang tertangkap selama operasi tersebut,  merupakan pelaku curanmor di delapan lokasi berbeda. Baik yang dilakukan secara perorangan maupun berkelompok.

Kapolres Pati, AKBP Bernard Sibarani, SIK. MM melalui Kasubag Humas, AKP Siswo Sudiyanto saat gelar perkara di ruang Press Release, Kamis siang, 7 Februari 2013 mengatakan, kesepuluh tersangka pelaku ditangkap selama operasi digelar mulai 21 Januari sampai 7 Februari 2013.

“Ini untuk Polres Pati telah berhasil mengungkap 8 kasus curanmor. Kemudian untuk tersangka yang tertangkap ada 10 orang. Sepeda motor 7 unit, satu bilah belati, dan satu buah kunci T,” katanya.

Kasubag Humas Polres Pati, AKP Siswo Sudiyanto menambahkan, dari kesepuluh tersangka itu, tujuh diantaranya warga Kecamatan Dukuhseti. Diantaranya bernama Suparlan dan Sutrisno warga Desa Kembang, Mulyadi dan Ngateno warga Desa Tegalombo, Kusmanto warga Desa Wedusan, Supriyanto warga Desa Kenanti, dan Affandi warga Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti.

Sedang tersangka lainnya, masing-masing bernama Wagiman warga Desa Ngening Kecamatan Batangan, Teguh warga Desa Palosan Kecamatan Cluwak, dan seorang pelaku dibawah umur bernama Banto warga Desa Karaban Kecamatan Gabus.

Penyidik bakal menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun (pas fm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda