kresnapati - Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Pendidikan tahun 2012 yang dilaksanakan tahun 2013, hendaknya
dikelola dengan benar. Sehingga bantuan tersebut, benar-benar dapat
dinikmati manfaatnya untuk perbaikan infrstruktur pendidikan, khususnya
di Kabupaten Pati.
Pengelolaan dan pelaksanaan DAK bidang pendidikan bagi sekolah penerimanya di Pati, diminta disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS), dan hindari penyelewengan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pati, Muhammad Ali Chabib, berharap, sekolah penerima DAK, mengikuti petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis) yang ada.
“Tapi para sekolah penerima lebih senang, bila DAK itu, dapat di swakelola ketimbang di tenderkan pihak ketiga dalam pengerjaannya. Karena pelaksanaan kerjanya lebih baik dengan sistem swakelola, dari pada lewat lelang,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Pati.
Sekretaris Komisi IV, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Pati ini mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Pati, untuk bersama-sama mengajukan permohonan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penerapan DAK dapat diswakelola. Apalagi Juklak dan Jukni pelaksanaannya, belum juga keluar.
“Kami berharap Pusat dalam membuat Juklak dan Juknis dengan mengolor-olor waktu. Kasihan yang ada di bawah, karena mereka harus mengerjakan sesuai petunjuk teknis. Kalau petunjuk teknis beluk keluar dia mau ngapain, kan tidak berani?. Kalau keluarnya akhir tahun, kasihan kan?,” Muhammad Ali Chabib bilang.
Anggaran DAK bidang pendidikan, rencananya untuk membangun ruangan baru, rehabilitasi berat ruangan, dan rehabilitasi sedang ruang (pas FM)
Pengelolaan dan pelaksanaan DAK bidang pendidikan bagi sekolah penerimanya di Pati, diminta disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS), dan hindari penyelewengan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pati, Muhammad Ali Chabib, berharap, sekolah penerima DAK, mengikuti petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis) yang ada.
“Tapi para sekolah penerima lebih senang, bila DAK itu, dapat di swakelola ketimbang di tenderkan pihak ketiga dalam pengerjaannya. Karena pelaksanaan kerjanya lebih baik dengan sistem swakelola, dari pada lewat lelang,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Pati.
Sekretaris Komisi IV, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Pati ini mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Pati, untuk bersama-sama mengajukan permohonan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penerapan DAK dapat diswakelola. Apalagi Juklak dan Jukni pelaksanaannya, belum juga keluar.
“Kami berharap Pusat dalam membuat Juklak dan Juknis dengan mengolor-olor waktu. Kasihan yang ada di bawah, karena mereka harus mengerjakan sesuai petunjuk teknis. Kalau petunjuk teknis beluk keluar dia mau ngapain, kan tidak berani?. Kalau keluarnya akhir tahun, kasihan kan?,” Muhammad Ali Chabib bilang.
Anggaran DAK bidang pendidikan, rencananya untuk membangun ruangan baru, rehabilitasi berat ruangan, dan rehabilitasi sedang ruang (pas FM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar anda