Laman

Selasa, 12 Februari 2013

Pekerja Rokok Desak Pencabutan PP 109/2012

kresnapati.com - Pekerja rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak pemerintah pusat mencabut PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, karena berpotensi mengakibatkan pemutusan hubungan kerja secara massal.

Aspirasi pekerja rokok yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM-SPSI) Kudus itu, disampaikan saat hendak beraudiensi ke DPRD Kudus, Selasa (12/2).

Sejumlah perwakilan SPTMM-SPSI gagal menemui unsur pimpinan dewan maupun legislator Kudus.

Selanjutnya, perwakilan pekerja rokok tersebut mendatangi Bupati Kudus Musthofa sekaligus untuk menyampaikan pernyataan sikapnya soal Peraturan Pemerintah (PP) 109 yang akan mengancam puluhan ribu buruh rokok di Kudus.

"Jika PP 109 tersebut benar-benar diberlakukan, maka ada sekitar 64.400 pekerja yang terancam dirumahkan dari total pekerja yang mencapai 70.000 pekerja," kata Pimpinan Cabang SP RTMM SPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua, seusai audiensi dengan Bupati Kudus.

Ia mengatakan, sekitar 92 persen atau 64.400 pekerja dari total pekerja rokok yang ada di Kudus bekerja di sektor rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Pasalnya, kata dia, PP 109 tersebut diperkirakan juga memberlakukan ketentuan kandungan tar dan nikotin untuk rokok jenis SKT seperti halnya rokok jenis lainnya.
"Kami pastikan, rokok kretek tidak mungkin bisa memenuhi batas kandungan tar dan nikotin sesuai standar," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, akan banyak perusahaan rokok yang selama ini memproduksi rokok jenis SKT yang akan merumahkan pekerjanya karena aturan tersebut.

Padahal, kata dia, mayoritas pekerja rokok jenis SKT bekerja sejak puluhan tahun, sehingga tidak memiliki keahlian selain bekerja di sektor rokok.

"Kami mengancam, akan menggelar aksi unjuk rasa dengan menutup Jalur Pantura jika tidak mendapat respons pemerintah. Apalagi, upaya komunikasi dengan pemerintah pusat maupun DPR RI juga tidak membuahkan hasil," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kudus Musthofa mengakui, sektor rokok merupakan tulang punggung masyarakat di Kabupaten Kudus.

Dengan adanya PP 109 tersebut, kata Musthofa, pemkab akan berupaya menyelamatkan supaya produk khas daerah tersebut tetap eksis.

"Dengan diberlakukannya PP 109, pemkab akan mendapatkan pekerjaan rumah yang cukup besar," ujarnya.

Ia berharap, Pemerintah Pusat mengkaji kembali PP 109 dengan memepertimbangkan berbagai aspek

(antaranews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda