Laman

Sabtu, 09 Februari 2013

TEMPAT USAHA SALON DI PATI BELUM KANTONGI IJIN

kresnapati - Petugas gabungan Satpol PP, Dinkes dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pati, saat melakukan pengecekan, menemukan sejumlah tempat usaha salon di Pati, belum mengantongi ijin resmi. Baik ijin usaha maupun ijin sertifikasi kesehatan dalam operasinya.

Menjamurnya salon yang banyak beroperasi di Pati, ternyata belum seluruhnya mengantongi ijin dari Pemkab Pati. Bahkan ada diantaranya, diduga menyalahgunakan usaha salon, untuk tempat mesum dan mempekerjakan anak dibawah umur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Suhud, SSos. MM mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan dua tim, Satpol PP menemukan beberapa salon yang beroperasi tak memiliki sejumlah ijin yang dipersyaratkan. Seperti ijin gangguan, IMB, ijin tempat usaha, dan ijin sertifikasi dari Dinas Kesehatan.

“Ini banyak indiskasi yang disinyalir masyarakat bahkan untuk prostitusi. Nah ini ada beberapa salon yang diindikasikan seperti itu. Sehingga kami akan menertibkan secara keseluruhan mulai dari masalah perijinan maupun peruntukkannya. Tapi kalau salon bersangkutan sudah sesuai dengan ketentuan, akan tetap kami dukung dan kawal,” kata Suhud, SSos. MM.

Kepala Satpol PP, Suhud menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap salon-salon yang beroperasi sekarang ini, melalui operasi rutin dengan melibatkan dinas terkait. Sehingga bila menemukan terjadi penyimpangan, akan dicabut ijin usahanya.

“Seperti tempat untuk lulur atau untuk facial, tata ruangnya sudah menyimpang dari aturan yang ada, tetap akan kami tegakkan aturan dan akan kami tertibkan,” jelasnya.

Untuk tahap awal, Satpol PP baru merazia salon di wilayah dalam Kota Pati, dan akan diteruskan hingga ke kecamatan-kecamatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda