Laman

Minggu, 17 Februari 2013

TIM PEMERIKSA GAKY TEMUKAN 4 PABRIK GARAM BELUM PENUHI STANDAR YODIUM

kresnapati – Tim Pemeriksa Garam Konsumsi Beryodium, menemukan masih empat perusahaan garam di Pati yang hasil produksinya belum memenuhi standar garam konsumsi beryodium.
Temuan itu, saat Tim Pemeriksa GAKY, melakukan pemeriksaan produksi garam di 8 pabrik garam di wilayah Kecamatan Juwana dan Kecamatan Trangkil, selama dua hari, 12-14 Februari 2013.

Kepala Kantor Satpol PP Pati, Suhud, kepada wartawan mengatakan, dalam pemeriksaan itu difokuskan pada kandungan yodium sesuai ketentuan regulasi atau Perda No. 9 tahun 2008 tentang garam konsumsi beryodium minimal 30 ppm.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui uji titrasi, 4 pabrik yang tidak memenuhi standar adalah pabrik garam Dadi Mulyo di Desa Kertomulyo Kec Trangkil yang hanya memenuhi 18,1 ppm, pabrik garam Mandiri Sejahtera di Desa Asempapan Kec Trangkil hanya memenuhi 23,3 ppm, pabrik Agung Samudra di Desa Agung Mulyo Juwana hanya memenuhi 27,8 ppm, serta pabrik Tiga Kerang Mas hanya memenuhi 24,7 ppm,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan ke pabrik-pabrik garam itu, Tim Pemeriksa GAKY yang terdiri dari unsur Satpol PP, Disperindag, Polres, Kodim, Subdenmpom Pati, juga melibatkan Micronutrien Initiative (MI) sebuah Non-governmental organization (NGO) dari Kanada.

Dari hasil pemeriksaan itu, tim menahan produk garam yang tidak memenuhi standar siap edar, dan meminta produsen untuk melakukan iyodisasi ulang agar memenuhi standar. Sedang dari sisi perijinan perusahaan, semuanya lengkap. (pasfm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda