Laman

Sabtu, 27 Juli 2013

KAPOLRES PATI "Bentor Belum Bisa dilegalkan"

Pati, Kota - kresnapati - Keberadaan becak bermotor (Bentor), diharapkan dapat menyesuaikan undang-undang lalulintas, untuk bisa eksis. Kalau tetap membandel dengan kontruksi yang belum teruji kelayakan jalannya, dalam tiga bulan, Polisi akan menindak tegas melarang mereka beroperasi. 

Sebagai angkutan penumpang, becak bermotor masih jauh dari kelayakan jalan. Selain rakitannya menggunakan las bengkel, kontruksi tempat duduk dibagian depan juga membahayakan penumpangnya.
Kapolres Pati, AKBP DR Bakharrudin MSi saat audensi dengan paguyuban bentor diruang Pragola Setda Pati menegaskan, bentor yang berada di Pati belum dapat dilegalkan. Kalau harus memaksa minta dilegalkan,  Undang-undangnya harus diubah lebih dulu.

“Andaikata ada  perda atau menuntut perda agar bentor dapat dilegalkan, berarti paguyuban bentor menuntun Bupati sama Dewan melanggar Undang-undang. Padahal perda  harus mengacu pada aturan yang ada diatasnya. Di Indonesia ada ratusan Perda yang melanggar Undang-undang,” tegas AKBP DR. Bakharrudin MSi.

AKBP DR Bakharrudin menjelaskan, para pemilik bentor untuk menyesuaikan agar mengubah alat transportasi tersebut, sesuai ketentuan Undang-undang. Dan waktu tiga bulan, selain untuk sosialisasi, juga untuk memberikan kesempatan agar para awak bentor dapat melunasi kredit-kreditnya lebih dulu.

Senada dengan Kapolres Pati, Bupati Haryanto mengatakan, keberadaan bentor melanggar ketentuan. Oleh karena itu, keberadaannya ditoleransi hingga tiga bulan kedepan, untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

“Yang memiliki bentor maupun pengusaha bentor harus menyesuaikan perundang-undangan yang ada. Karena undang-undangnya sudah jelas,” katanya.

Hingga saat ini,  keberadaan bentor diwilayah Kabupaten Pati, mencapai 257 unit. Jumlah ini menjadi yang terbanyak di Jawa Tengah, dan kesemuanya belum mengantongi uji kelayakan jalan. (sdh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda