kresnapati -
Pengalihan pajak dari Kantor Pajak Pratama kepada Pemkab Pati, kini
menjadi pencermatan Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati
(PASOPATI). Karena setelah adanya pengalihan pajak itu, justru membebani
masyarakat. PASOPATI menganggap pengalihan pajak dari Kantor Pajak
Pratama kepada Pemkab Pati, justru berdampak memberatkan pemohon
sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua PASOPATI, Nabiyanto mengatakan, keberatan masyarakat terkait pengalihan pajak itu, karena bila harga sesuai SPPT lebih besar, maka pajaknya menggunakan acuan dari Kantor Pajak Pratama. Sedang untuk pajak jual beli dan hibah tanah, pengenaannya bila harganya lebih kecil dari SPPT Kantor Pajak Pratama, maka acuannya menggunakan penafsiran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pati. “Sementara pajak untuk kepemilikan tanah waris, yang terkena pajak, setelah harga jual, dikurangi Rp.300juta,” terangnya. Selain itu Nabiyanto menambahkan, PASOPATI juga mencermati soal sulitnya komunikasi dan koordinasi pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Karena sempitnya ruangan kerja yang disekat-sekat, sehingga kalau ada kekurangan persyaratan, pemohon akan kesulitan. Dan dampaknya, justru akan merugikan pemohonan bersangkutan. “Padahal masyarakat inginnya, pelayanan di BPN dapat lebih cepat, dan murah,” tegasnya. |
Jumat, 12 Oktober 2012
PASOPATI CERMATI PENGALIHAN PAJAK PRATAMA KE PEMKAB PATI
PEMERIKSAAN SAKSI KASUS DUGAAN KORUPSI DI PEGADAIAN PATI, TERTUNDA
kresnapati - (Pati, Kota) -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kembali menunda
sidang kasus dugaan korupsi di Perum Pegadaian Pati, Kamis petang
kemarin, 11 Oktober 2012. Karena, dalam sidang lanjutan tersebut,
terdakwa yang penasir muda di Perum Pegadaian Pati ini, belum ada
Penasehat Hukum yang mendampinginya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadkaan Negeri Pati, kembali mengajukan salah satu terdakwa pelaku dugaan korupsi di Perum Pegadaian Pati, bernama Ahmad Faozan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, petang itu, Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan. Karena terdakwa Ahmad Faozan, belum didampingi Penasehat Hukum. “Majelis Hakim mensyaratkan, terdakwa harus segera menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya dalam persidangan, karena ancaman hukumannya yang tinggi. Untuk memberikan kesempatan terdakwa mendapatkan pendamping Penasehat Hukum, seperti dipersyaratkan dalam undang-undang,” kata Jaksa Muhammad Azis SH. Jaksa Muhammad Azis SH mengatakan, Majelis Hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi tersebut, hingga Selasa, 16 Oktober 2012. Pada sidang lanjutan mendatang, Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara pada sidang perdana terungkap, Jaksa mendakwa Ahamad Faozan telah melakukan tindak melawan hukum, dengan membuat transaksi kredit fiktif, untuk memuluskan niat jahatnya. Hasil perbuatannya itu, semuanya habis untuk foya-foya dan berjudi. Berdasarkan audit Kantor Pegadaian Perwakilan Semarang, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 463,8juta. Atas perbuatan terdakwa Ahmad Faozan, Jaksa menyatakan melanggar Pasal (2) ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Minggu, 16 September 2012
SI JAGO MERAH MELAHAP SHOWROOM MOTOR MILIK H. SUTRISNO
Kresnapati - Juwana Sijago merah telah melahap showroom motor milik H. Sutrisno yang terletak di
Ds. Doropayung Rt 7/3 Kec. Juwana pada hari minggu tgl 16 / 9, api diketahui pada pukul 04.45 wib
"showroom yang ludes terbakar dengan ukuran bangunan 5X12 M dan diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp. 175 juta "ujar Sdr. Sugiyono selaku karyawan showroom Pangestu, menurutnya "kerugian bangunan sekitar Rp 100 jt dan 8 buah sepeda motor terdiri dari 2 unit sepeda motor yamaha Yupiter z, 1 unit kawasaki Ninja, 2 unit honda supra X, 1 unit honda vario CBS, 1 unit yamaha Mio soul dan 1 unit kendaraan yg blm diketahui jenisnya
" Kepulan asap mulai terlihat dari atap bangunan showroom dengan disertai bunyi ledakan" kata si sanggrah."Dan api dapat dipadamkan sekira pkl 06.15 wib dgn bantuan mobil Pemadam kebakaran dari 2 unit mobil PMK., (SDH)
Ds. Doropayung Rt 7/3 Kec. Juwana pada hari minggu tgl 16 / 9, api diketahui pada pukul 04.45 wib
" Kepulan asap mulai terlihat dari atap bangunan showroom dengan disertai bunyi ledakan" kata si sanggrah."Dan api dapat dipadamkan sekira pkl 06.15 wib dgn bantuan mobil Pemadam kebakaran dari 2 unit mobil PMK., (SDH)
Langganan:
Postingan (Atom)