Laman

Jumat, 12 Oktober 2012

PENGUSAHA DIHARAP JAMSOSTEK-KAN KARYAWANNYA


kresnapati - Para pengusaha di Kabupaten Pati diharapkan dapat mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal tersebut untuk memberikan perlindungan tenaga kerja saat menjalankan aktifitasnya.
 
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK),  merupakan amanah Undang-Undang yang perlu dikawal terus agar kemanfaatannya dapat dirasakan secara nyata oleh para pekerja. Untuk mensinkronkan amanah undang-undang itu, dengan misi dan visinya,  Bupati Haryanto dan Wakil Pati Budiyono, mendorong perusahaan di Pati, untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerjanya, melalui program JAMSOSTEK.

Demikian ungkap Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Sekda Pati, Ir Purwadi MM, pada Penyerahan Klaim Kematian Kepada Ahli Waris Korban dan Pemberian Bantuan Alat Keselamatan Kerja (K3) Kepada Perusahaan dari PT Jamsostek, di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati, Jumat pagi, 12 Oktober 2012.

“Dengan begitu pekerja bisa tenang dalam bekerja. Dan dampaknya, produktivitas mereka semakin tinggi, margin maksimal, upah naik, daya beli pekerja pun bisa menghidupkan roda perekonomian sekitar pabrik, hingga sektor informal pun terus bergerak, Corporate Social Responsibility (CSR) pun dapat berkembang dengan baik. Bila sektor-sektor ini terwujud, maka visi Bupati pun akan cepat terwujud,” jelas Purwadi.

Bupati Haryanto pun, mengamani pernyataan  Purwadi itu, dan menyatakan, JAMSOSTEK hukumnya wajib bagi perusahaan. Karena tenaga kerja dilindungi oleh undang-undang. Apalagi para pekerja di bidang jasa konstruksi di Pati sebagian sudah ada yang memiliki sertifikasi.

“Saya minta agar bantuan alat Keselamatan Kerja (K3) yang diberikan PT Jamsostek secara cuma-cuma kepada perusahaan, bisa dirawat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” terangnya.

Kepala JAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Rinaldi Damora mengatakan, yang terpenting sekarang ini, menumbuhkan kesadaraan pada perusahaan. Sebenarnya perusahaan, butuh Jamsostek, dan tidak hanya sekedar dipaksa oleh  Undang-Undang.

“Acara penyerahan santunan hari ini juga merupakan upaya sosialisasi kami kearah itu”, imbuh Rinaldi Damora.

Pada acara tersebut, JAMSOSTEK juga memberikan santunan senilai Rp 100 juta kepada ahli waris Darminto untuk kegiatan yang produktif.  Acara tersebut, juga dihadiri Wakil Bupati Pati Budiyono, Kepala Disosnakertrans Ifan Bustanudin, Ketua APINDO Pati, Ketua Serikat Pekerja Kabupaten Pati, dan Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Pati.

PASOPATI CERMATI PENGALIHAN PAJAK PRATAMA KE PEMKAB PATI



kresnapati - Pengalihan pajak dari Kantor Pajak Pratama kepada Pemkab Pati, kini menjadi pencermatan Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (PASOPATI). Karena setelah adanya pengalihan pajak itu, justru membebani masyarakat. PASOPATI menganggap pengalihan pajak dari Kantor Pajak Pratama kepada Pemkab Pati, justru berdampak memberatkan pemohon sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua PASOPATI, Nabiyanto mengatakan, keberatan masyarakat terkait pengalihan pajak itu, karena bila harga sesuai SPPT lebih besar, maka pajaknya menggunakan acuan dari Kantor Pajak Pratama.  Sedang untuk pajak jual beli dan hibah tanah,  pengenaannya bila harganya lebih kecil  dari SPPT Kantor Pajak Pratama, maka acuannya menggunakan penafsiran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pati.

“Sementara pajak untuk kepemilikan tanah waris, yang terkena pajak, setelah harga jual, dikurangi Rp.300juta,” terangnya.

Selain itu Nabiyanto menambahkan, PASOPATI juga mencermati soal sulitnya komunikasi dan koordinasi pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Karena sempitnya ruangan kerja yang disekat-sekat, sehingga kalau ada  kekurangan persyaratan, pemohon akan kesulitan. Dan dampaknya, justru akan merugikan pemohonan bersangkutan.

“Padahal masyarakat inginnya, pelayanan di BPN dapat lebih cepat, dan murah,” tegasnya.

PEMERIKSAAN SAKSI KASUS DUGAAN KORUPSI DI PEGADAIAN PATI, TERTUNDA




kresnapati - (Pati, Kota) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi di Perum Pegadaian Pati, Kamis petang kemarin, 11 Oktober 2012. Karena, dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa yang penasir muda di Perum Pegadaian Pati ini, belum ada Penasehat Hukum yang mendampinginya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadkaan Negeri Pati, kembali mengajukan salah satu terdakwa pelaku dugaan korupsi di Perum Pegadaian Pati, bernama Ahmad Faozan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, petang itu, Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan. Karena terdakwa Ahmad Faozan, belum didampingi Penasehat Hukum.

“Majelis Hakim mensyaratkan, terdakwa harus segera menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya dalam persidangan, karena ancaman hukumannya yang tinggi.  Untuk memberikan kesempatan terdakwa mendapatkan pendamping Penasehat Hukum, seperti dipersyaratkan dalam undang-undang,” kata Jaksa Muhammad Azis SH.

Jaksa Muhammad Azis SH mengatakan, Majelis Hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi tersebut, hingga Selasa, 16 Oktober 2012. Pada sidang lanjutan mendatang, Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara pada sidang perdana terungkap,  Jaksa mendakwa Ahamad Faozan telah melakukan tindak melawan hukum, dengan membuat transaksi kredit fiktif, untuk memuluskan niat jahatnya. Hasil perbuatannya itu, semuanya habis untuk foya-foya dan berjudi.  Berdasarkan audit Kantor Pegadaian Perwakilan Semarang, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 463,8juta.

Atas perbuatan terdakwa Ahmad Faozan, Jaksa menyatakan melanggar Pasal (2) ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.