Laman

Jumat, 22 Juni 2012

STOK LPG DI WILAYAH PATI AMAN

Kresnapati (Pati, Kota) - Persediaan LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Pati, sejak bulan Juni lalu masih aman. Bahkan delapan agen LPG yang ada di Kabupaten Pati mendapat tambahan tabung gas. Menipisnya persediaan LPG sejak beberapa pekan lalu di Kabupaten Pati, sudah kembali stabil. Hal ini menyusul adanya tambahan stok dari Pertamina
Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pati, Drs. Budijono, MM mengatakan, secara umum stok LPG 3 Kg di Kabupaten Pati sudah stabil kembali. Penambahan tabung gas dari Pertamina, menjadi faktor kembali stabilnya stok LPG 3 Kg di Pati.  “Yaitu 22.400 tabung selama bulan Juni ini. Dengan rincian 560 tabung atau 5 LO (loading order)  kali 8 agen yang ada di Pati. Jadi dengan demikian kondisi stok LPG 3 Kg sudah mulai stabil,” jelas Drs Budijono MM.

Agen LPG PT Mekar Jaya Utama Pati, Lisa Ariyani mengatakan, selama ini pendistribusian LPG 3 Kg ke para pengecer masih lancar. Bahkan ada tambahan stok dari Pertamina.
“Selama bulan Juni ini, kita tidap minggunya mendapat tambahan 2 Kilo, sehingga sampai sekarang total kita sudah mendapat tambahan 5 kilo,” kata Lisa Ariyani santai.

Berdasar pantuan reporter PAS Pati, harga LPG ditingkat pengecer masih stabil, berkisar antara Rp.13.500 sampai Rp.14.000 per tabung isi 3 Kg.

KPU Tetapkan Haryanto-Budiyono,sebagai calon terpilih Bupati Pati


Kresnapati - PATI Kota- Melalui rapat pleno internal, KPU Pati menetapkan Haryanto-Budiyono sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, kemarin (21/6).Keputusan itu diambil didasarkan atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan sehari sebelumnya. Ketua KPU Pati Ahmad Jukari menyatakan, penetapan itu merupakan salah satu tahapan yang dilalui setelah pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Namun, pihaknya belum akan menyampaikan hasil PSU Pilkada kepada DPRD karena masih menunggu sampai 25 Juni, yang merupakan jadwal permohonan perselisihan hasil pemilu bupati dan wakil bupati (PHPU).

Sesuai SK KPU Pati No 03/Kpts/KPU-Kab. Pati-012.329311/2012 berkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu bupati dan wakil bupati Pati, jika tidak ada PHPU hasil hajatan demokrasi itu disampaikan ke DPRD antara 26-28 Juni.
Apabila ada PHPU maka penyampaian tersebut ditunda dan diagendakan antara 20-23 Juli.   "Penetapan calon terpilih sudah kami lakukan sesuai ketentuan dan tahapan yang ada," ujarnya, kemarin.
Lebih 50%

Penetapan tersebut juga didasarkan atas pasal 107 ayat (2) UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan itu disebutkan, apabila tidak ada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah maka pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30% jumlah suara saha yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Selain itu, juga merujuk pada pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/kota, dan KPU Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan.

Atas dasar sejumlah ketentuan tersebut, maka PSU Pilkada Pati berlangsung satu putaran. Mengingat, terdapat dua pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30% dari jumlah suara sah.
Selain Haryanto-Budiyono yang diusung Koalisi Pelangi (PKB, PKS, Partai Gerindra, PPI, Partai Hanura, PKPB, dan PPP), pasangan calon nomor urut 2 Imam Suroso-Sujoko yang diusung PDIP juga mendulang suara lebih dari 30%.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU, Rabu (20/6), Haryanto-Budiyono mendapat suara terbanyak dengan mengumpulkan 256.705 suara (38,85%). Adapun Imam Suroso-Sujoko meraup 229.277 suara (34,70%).

Rabu, 20 Juni 2012

PARA SAKSI DARI MASING-MASING PASLON TIDAK TANDA TANGANI BAHPS, TAK PENGARUHI REKAPITULASI

Kresnapati (Pati, Kota) - Meski lima saksi pasangan cabup/cawabup, tidak akan mempengaruhi rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU Pemilukada oleh KPU Kabupaten Pati. Keberatan kelima saksi pasangan cabup/cawabup atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara, tak akan berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmmad Jukari kepada PAS Pati mengatakan (20/6), proses penandatanganan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara (BAHPS) tersebut hanya dilakukan oleh saksi yang bersedia memberikan tanda tangan. “Itu ada aturannya, memang seperti itu. Kita bicara dalam kontek normatif sesuai ketentuan KPU memang seperti itu. Jadi kalau ada saksi, anggota KPU, anggota PANWAS kalau ada yang tidak bersedia menandatangani maka penandatanganan hanya dilakukan oleh yang bersedia menandatangani,” jelasnya.

Hal senada juga Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Siti Malikhatun Badriyah. Menurutnya, dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu, yang terpenting persyaratannya terpenuhi. Dan tidak ada tanda tangan dari saksi dalam BAHPS tidak mengakibatkan batal atau tidak sahnya rekapitulasi.

“Kalau hasil rekapitulasi tidak ada pengaruhnya dengan tidak adanya tanda tangan saksi tidak masalah,” terangnya.

Meski keberatan dengan hasil rekapitulasi itu, KPU Kabupaten Pati tetap akan menyampaikan BAHPS rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada PSU Pemilukada Pati, kepada seluruh saksi pasangan cabup/cawabup. Dan KPU Kabupaten Pati, akan menetapkan hasil rekapitulasi tersebut, pada Kamis, 21 Juni 2012.
Sumber : Pasfmpati.com