Laman

Sabtu, 26 Mei 2012

Penantian Pilkada Pati Akhirnya Menemui Titik Terang

Kresnapati - Penantian panjang masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Pati, akhirnya mulai menemui titik terang, setelah ada kepastian soal anggaran, Pemerintah Kabupaten Pati menyiapkan anggaran sebesar Rp22,3 miliar, ditambah dana pemutakhiran data pemilih dengan jumlah anggaran seluruhnya diperkirakan mencapai Rp23 miliar.

Dana sebesar itu, rencananya akan dihibahkan kepada KPU Pati sebesar Rp17 miliar, sedangkan selebihnya dialokasikan untuk keamanan dan lain sebagainya.

Sebetulnya, pemungutan suara ulang Pilkada Pati bisa saja diselenggarakan pada 19 November 2011, menyusul kesiapan KPU Pati hampir mendekati sempurna, termasuk logistik pilkada telah siap karena sudah ada proses lelang tender proses cetak surat suara.

Meskipun DPRD Pati sudah menyetujui APBD Perubahan Pati 2011 sebesar Rp1,317 triliun, termasuk di dalamnya anggaran pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati sebesar Rp14 miliar, ternyata rencana pemungutan suara ulang 19 November 2011 harus tertunda karena dana hibah untuk KPU Pati diterima mendekati batas akhir tahun anggaran.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Pati Hamzawi, persoalan anggaran untuk pemungutan suara ulang Pilkada Pati pada tahun anggaran 2012 tidak ada masalah, karena sudah disetujui dewan.

"Bahkan, sudah ada proses evaluasi dari gubernur, sehingga dalam waktu dekat juga akan dilakukan proses pencairan dana hibah untuk KPU Pati," ujarnya.

Anggaran yang disiapkan untuk mendukung Pilkada Pati, katanya, sudah siap karena tersedia anggaran yang totalnya hampir mencapai Rp23 miliar, sebesar Rp17 miliar di antaranya untuk KPU Pati, selebihnya untuk biaya keamanan dan lain-lainnya.

Saat ini, kata dia, tanggung jawab mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Pati berada di KPU Pati, karena anggaran untuk Pilkada tidak ada permasalahan.

"KPU Pati hanya menunggu SK Bupati, sebelum menerima dana hibah untuk Pilkada," ujarnya.

Kepastian Pilkada Pati yang akan digelar nantinya berbentuk pemungutan suara ulang, katanya, masih harus menunggu rapat koordinasi dengan pimpinan dewan, setelah sejumlah anggota dewan melakukan konsultasi di Jakarta terkait Pilkada Pati.

"Hingga kini, kami memang belum melaporkan ke pimpinan dewan. Jika hasilnya nanti bentuknya pemungutan suara ulang, tentunya akan disampaikan ke KPU Pati," ujarnya.

Ia berharap, tahun ini menjadi akhir penantian bagi masyarakat Pati untuk memiliki kepala daerah dari hasil Pilkada Pati yang sempat tertunda lama.

Sementara itu, Ketua KPU Pati, Ahmad Jukari mengungkapkan KPU Pati sudah mulai melakukan persiapan teknis, termasuk koordinasi pemkab dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kami sudah mendapatkan surat tentang nama-nama petugas yang nantinya akan mendukung dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Saat ini, kata dia, KPU Pati sudah membuat draf tahapan pemungutan suara ulang, dalam waktu dekat akan segera dilakukan penetapan.

Sebelum ditetapkan, katanya, KPU Pati akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terlebih dahulu.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Pusat, katanya, Pilkada yang akan digelar sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi maupun keputusan KPU Pusat sebelumnya, yakni pemungutan suara ulang tanpa pemutakhiran data pemilih dan tidak ada kampanye.

Terkait dengan kesiapan para calon, katanya, hingga kini tidak ada permasalahan, karena semuanya dipastikan siap.

Demikian halnya, informasi adanya salah satu calon yang mengalami kasus hukum, katanya, dipastikan tidak akan menggangu jalannya pemungutan suara ulang, karena persyaratan sebelumnya sudah sesuai ketentuan.

"Selama belum ada keputusan hukum tetap, tentunya calon tersebut diperkirakan tidak ada permasalahan," ujarnya.

Ia berharap, pemungutan suara ulang Pilkada Pati bisa digelar tahun ini, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu dalam waktu lama untuk mengetahui kepala daerah yang bakal memimpin Pati nantinya.


Nota Kesepahaman
Untuk memastikan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Pati yang bakal digelar tahun ini, sejumlah pihak mengusulkan adanya penandatanganan nota kesepahaman antara calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Pati, agar tidak ada pihak yang menggugat.

"Selama ini, masyarakat sudah lelah menunggu pemungutan suara ulang Pilkada Pati segera digelar. Agar hasilnya nanti tidak ada gugatan, perlu diusulkan semua calon membuat kesepakatan bahwa hasil pemungutan suara nantinya harus diterima apa adanya tanpa ada gugat-menggugat," ujar salah satu Calon Bupati Pati yang diusung Partai Demokrat, Kartina Sukawati.

Kesepakatan tersebut, lanjut dia, bisa dihadiri desk Pilkada Pati, KPU Pati, dan semua Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati dengan menandatangani surat kesepakatan yang bermeterai.

Kesepakatan tersebut, kata dia, tidak hanya sekadar demi kepentingan masyarakat, akan tetapi penggunaan anggaran yang nilainya cukup besar juga patut menjadi pertimbangan bersama, agar proses pembangunan di Pati tidak terkendala.

Apabila masih terjadi gugatan, dia khawatir, sejumlah agenda pembangunan di Pati akan terganggu, karena sebagian dananya habis untuk biaya pilkada, akan tetapi hasil yang sudah dinanti masyarakat belum juga diperoleh.

"Jika hal itu terjadi, jalan rusak yang seharusnya sudah bisa diperbaiki dimungkinkan juga tertunda karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemkab," ujarnya.

Ia berharap, semua pihak mengutamakan kepentingan masyarakat dengan berjiwa sportif dan menghormati siapapun pemenangnya pada pemungutan suara ulang Pilkada Pati nantinya.

"Jangan sampai ada gugatan lagi dengan mencari-cari titik lemah. Demi kepentingan masyarakat kita hormati siapapun yang jadi nantinya," ujarnya.

Kartina mengatakan siap mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk jika harus melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta dilakukan pemungutan suara ulang.

Demikian pula Hamzawi mengatakan pihaknya menyetujui usulan tersebut, karena demi kepentingan masyarakat luas.

"Hal terpenting, tahun ini bisa dilaksanakan pemungutan suara ulang dengan lancar dan aman," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pelaksanaan Pilkada Pati putaran pertama yang menelan biaya Rp15 miliar harus diulang menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2011-2016 harus diulang.

Keputusan MK berawal dari gugatan Imam Suroso bersama pasangannya Sujoko, terkait digagalkannya mereka mengikuti pencalonan Bupati Pati.

Imam Suroso bersama pasangannya Sujoko, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Pati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Kepala Daerah Pati pada 5 Juni 2011.

Hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada 22 Agustus 2011, menjelaskan bahwa Pilkada Pati 2011 harus diulang.

Keputusan MK tersebut, sekaligus membatalkan Keputusan KPU Pati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Sunarwi-Tejo Pramono Sebagai Pasangan Terpilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda