Laman

Selasa, 03 Juli 2012

5 paslon Cabup-Cawabup yg kalah menggruduk Polres Pati

Kresnapati - Senin 2 Juli 2012 Pkl 10.45 Wib - Audiensi yang dilakukan oleh Cabup No. 2  IMAM SUROSO, S.sos, MM., Cabup No. 3  Ir. SRI MERDITOMO, MM, Cabup No. 1 SLAMET WARSITO diwakili oleh kuasa hukum ENDANG, SH, Cabub No. 6 INA-PENO diwakili oleh suaminya, Anggota DPRD  yang juga Ka. DPC PD. JONI KURNIANTO, ST. MT, hadir pula Anggota DPRD kab pati. F. Demokrat SHOLIKIN dan F. PDI-P H. BUDIONO, SH serta beberapa  LSM wahana AHMAD D, LSM KKPP DANU PRAYITNO, SH, LSM Brantas SUNANDAR dengan Kapolres Pati dengan jajarannya di aula Polres Pati.


Penyampaian aspirasi/usulan dari cabup dan  perwakilan masing-masing paslon yaitu  dari :

a. Aspirasi dari cabup No. 3 yaitu intinya menanyakan masalah pencabutan  pelaporan yg disampaikan dari panwaslukada Kab. Pati terkait perubahan desain kolom ttd KPPS pada surat suara PSU yang diduga dilakukan oleh KPU Kab. Pati dan meminta agar Polres Pati menindak lanjuti dg usut sampai tuntas kasus tsb.


b. Aspirasi dari JONI KURNIANTO, ST, MT yaitu intinya meminta agar aparat yg berwenang segera mengusut masalah suarat suara yang salah, hal ini dianggap tidak sesuai dengan amar putusan MK RI dalam pelaksanaan PSU sama sekali tidak ada perubahan kecuali hanya paslon No. 2 semula SUNARWI-TEJO diganti IMAM SUROSO-SUJOKO. Jika hal ini dibiarkan/didiamkan maka akan jadi pembodohan terhadap masyarakat, uang negara dihambur-hamburkan apabila PSU gagal, mohon agar masalah ini ditindak lanjuti


c. Aspirasi dari Cabup IMAM SUROSO intinya menyampaikan kami 5 paslon merasa dirugikan KPU Kab. Pati, KPU Kab. Pati sebagai penyelenggara terbukti salah terus, jika tidak jurdil hal ini sangat merugikan masyarakat, mohon kepada Pak Kapolres agar kasus ini diproses sesuai apa adanya dan sesuai hukum yang berlaku. Menurut Sdri. ENDANG kuasa hukum dari paslon cabup No. 1 " amar putusan MK RI disini MK memberikan penilaian keputusannya sendiri, terkait masalah suarat suara yang berubah dan saya sebagai pelapor di panwas, ketika dilaksanakan klarifikasi dan hingga saat ini saya belum pernah dimintai keterangan oleh panwaslukada, menurutnya pula "kasus ini bukan merupakan delik aduan".

Aspirasi diterima oleh Kapolres Pati, dengan tanggapan " penyelenggaraan PSU Pemilukada Kab Pati sudah jelas (roll of the game), KPU Kab. Pati selaku penyelenggara, yg mengawasi adalah Panwas sedangkan yg mengamankan adalah Kepolisian". Sehingga masalah pencabutan pelaporan terkait surat suara PSU silahkan tanya ke Panwaslukada karena ini merupakan Tindak Pidana Khusus (lexs specialist) merupakan Tindak Pidana Pemilu sehingga perlakuannya khusus, menggunakan UU khusus, mekanisme laporan tidak bisa langsung ke Polres Pati harus diawali dari Panwas kecuali penanganan Tindak Pidana umum kepolisian bisa langsung menangani". Saya sebagai aparat penegak hukum tetap berdiri di tengah-tengah, tetap netral, tetap menjaga integritas maka jangnlah bola panas itu dibawa ke tempat kami", ujarnya.

Perlu diketahui bahwa pencabutan oleh panwas dengan register No. 39/Panwaslukada/VI/2012 tertanggal 28 Juni 2012 perihal penerusan pelanggaran pidana Pemilukada berikut hasil kajian BA Rapat Pleno Panwaslukada yang menyatakan dicabut untuk dikaji lebih mendalam lagi oleh Panwas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda