Laman

Rabu, 20 Juni 2012

PARA SAKSI DARI MASING-MASING PASLON TIDAK TANDA TANGANI BAHPS, TAK PENGARUHI REKAPITULASI

Kresnapati (Pati, Kota) - Meski lima saksi pasangan cabup/cawabup, tidak akan mempengaruhi rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU Pemilukada oleh KPU Kabupaten Pati. Keberatan kelima saksi pasangan cabup/cawabup atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara, tak akan berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmmad Jukari kepada PAS Pati mengatakan (20/6), proses penandatanganan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara (BAHPS) tersebut hanya dilakukan oleh saksi yang bersedia memberikan tanda tangan. “Itu ada aturannya, memang seperti itu. Kita bicara dalam kontek normatif sesuai ketentuan KPU memang seperti itu. Jadi kalau ada saksi, anggota KPU, anggota PANWAS kalau ada yang tidak bersedia menandatangani maka penandatanganan hanya dilakukan oleh yang bersedia menandatangani,” jelasnya.

Hal senada juga Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Siti Malikhatun Badriyah. Menurutnya, dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu, yang terpenting persyaratannya terpenuhi. Dan tidak ada tanda tangan dari saksi dalam BAHPS tidak mengakibatkan batal atau tidak sahnya rekapitulasi.

“Kalau hasil rekapitulasi tidak ada pengaruhnya dengan tidak adanya tanda tangan saksi tidak masalah,” terangnya.

Meski keberatan dengan hasil rekapitulasi itu, KPU Kabupaten Pati tetap akan menyampaikan BAHPS rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada PSU Pemilukada Pati, kepada seluruh saksi pasangan cabup/cawabup. Dan KPU Kabupaten Pati, akan menetapkan hasil rekapitulasi tersebut, pada Kamis, 21 Juni 2012.
Sumber : Pasfmpati.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda