Laman

Sabtu, 17 November 2012

MORATORIUM TAK MUNGKIN, UU PERLINDUNGAN TKI DILUAR PERLU DIREVISI

kresnapati - Untuk meminimalisir perlakuan kasar majikan terhadap TKI, khususnya TKW, perlu kesegeraan adanya revisi terhadap UU yang mengatur ketenagakerjaan diluar negeri.  Dan belum memungkinkan mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium penghentian pengiriman TKI keluar negeri.

Masalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) diluar negeri,  merupakan masalah Pemerintah mulai dari Pusat hingga Ke Pemkab atau Pemkot.  Karena selama ini, didalam negeri mereka belum mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang memadahi.  Bahkan masih ada yang jauh dibawah UMR/UMK.  Sehingga perlu adanya upaya perbaikan terhadap undang-undang yang mengaturnya.

Demikian ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua DPP Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Partai Gerindra, Dr Sumarjati Arjoso, SKM, usai melantik Pengurus PIRA Kecamatan se Kabupaten Pati, di Hotel Gritary Perdana, Kamis siang kemarin, 15 November 2012.

“Masalahnya kalau pemerintah kita ini membuat moratorium atau penghentian pengiriman tenaga kerja keluar negeri, yang illegal akan semakin banyak. Kalau di Semarang saja, katanya gaji pembantu hanya berkisar antara Rp.300 ribu sampai Rp.500 ribu. Sebenarnya DPR waktu itu sudah ada pemikiran untuk membuat UU  Pekerja bagi pembantu rumah tangga, tapi sampai sekarang belum selesai. Kemudian UU No 39 tahun 2008 tentang tenaga kerja diluar negeri akan direvisi, agar perlindungannya lebih diutamakan,” katanya.

Dr Sumarjati Arjoso, SKM yang konsen menangani TKW-TKW terlantar diberbagai negara mengatakan, ada perbedaan mencolok antara tenaga kerja wanitia yang dikirim Indoneisa keluar negeri dengan tenaga kerja dari negara lain. Selama ini, TKW dari Indonesia lebih mendominasi bekerja di pelayanan rumah tangga, sedang dari negara lain semisal Philipina lebih condong ke tenaga medis seperti bidan dan mendapatkan perlindungan dari negaranya dengan maksimal.

“Kedua mereka yang dikirim keluar negeri sebagai TKW, SDM-nya lebih terdidik. Jadi tidak bisa kok dengan mudahnya dilecehkan dan sebagainya. Kalau memang mau diajak hubungan seksual mereka berani menolak dan melaporkan pada pihak-pihak terkait,” terangnya.

Permasalahan TKW terlantar dinegara-negara pengguna, tutur anggota Komisi VIII DPR RI, Dr Sumarjati Arjoso,SKM, diantaranya tidak dibayar, mendapat perlakuan kasar,  dan pelecehan seksual oleh majikan tempatnya bekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda