kresnapati - Persoalan yang muncul seiring dengan pelaksanaan normalisasi Sungai
Juwana tahun ini sepertinya tidak akan terselesaikan. Mengingat waktu
pelaksanaan proyek terbatas, yakni hingga Desember tahun ini.Kepemilikan
warga atas lahan di dekat alur sungai dengan bukti sertifikat menjadi
masalah pelik. Terutama di kawasan alur sungai yang masuk Kecamatan
Juwana.
Kepala Seksi Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWS) Pemali Juwana Drs Suroto MSi mengemukakan, pihaknya tidak
terlalu membahas persoalan tersebut.
Normalisasi akan tetap berjalan hingga ke Jembatan Juwana. Hanya, diperkirakan lebar sungai tidak bisa kembali seperti semula, yakni 92 meter. Lebar tersebut bukan hanya alur sungai, melainkan termasuk bantaran dan tanggul. Secara umum, lebar Sungai Juwana dari hulu (Desa Talun, Gabus) hingga hilir (Jembatan Juwana) mencapai 92 meter. Adapun lebar dasar sungai 40-50 meter. Desain tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Terlebih di sungai yang masuk wilayah Kecamatan Juwana, mulai dari Desa Bumirejo, Doropayung hingga Jepuro dan Tluwah. ''Di bantaran sungai sepanjang 2,3 kilometer itu terdapat permukiman padat di pinggirnya. Ini permasalahan yang butuh waktu panjang penyelesaiannya," ujar dia. Dalam normalisasi alur sungai dari pintu Wilalung sampai muara sepanjang 59,60 kilometer perlu pembebasan tanah seluas 235.75 hektare. Luasan itu tersebar di Kabupaten Pati (118 hektare) dan Kudus (117,75 hektare). Menurutnya, BBWS hanya bertanggung jawab atas konstruksi. Adapun menyangkut pembebasan tahan diserahkan kepada Pemkab. Dengan demikian, sukses pengendalian banjir Sungai Juwana juga tergantung pada peran Pemkab. Sebab, banyak tanah di Pati dan Kudus yang harus dibebaskan untuk mendukung program tersebut |
Senin, 22 Oktober 2012
Penertiban Bantaran Sungai Juwana ,Butuh Waktu Lama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar anda