Laman

Jumat, 12 Oktober 2012

PJTKI PERLU PATUHI ATURAN, KURANGI PERMASALAHAN TKI



kresnapati - Banyaknya kasus atau permasalahan yang menimpa TKI diluar negeri, lebih banyak muncul karena perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) melanggar aturan.

PPTKIS sebagai perusahaan pengerah tenaga kerja keluar negeri, dalam melaksanakan perannya, harus mengacu dan mentaati peraturan perundang-undangan. Dengan pentaat terhadap ketentuan yang ada, permaslahan yang sering menimpa TKI diluar negeri dapat diminimalisir.

“Itu kalau dia sudah tahu perannya, hak dan kewajibannya sebagai PPTKIS dan paham dengan UU No 39  tahun 2004, saya yakin kondisi permasalahan TKI akan berkurang. Kenapa saya mengangkat ini, agar PPTKIS mentaati aturan, karena  ada oknum-oknum  yang memanfaatkan TKI,”.

Demikian ungkap Kasi Penempatan Kerja pada Disosnakertrans Pati, Puji Astuti, disela-sela Sosialisasi Mekanisme Penempatan TKI dan Program Remittance TKI diluar negeri, di aula Disosnakertrans Pati, Sabtu Pagi, 6 Oktober 2012.

Puji Astuti menambahkan, pihaknya sempat meregistrasi keberadaan petugas lapang (PL) PPTKIS yang ada di Pati, untuk menekan timbulnya permasalahan TKI sejak proses rekruitmen. Sehingga ketika terjadi permasalahan terhadap TKI  asal Pati, dapat  dengan mudah diselesaikan.  

“Kasus yang sering menimpa TKI asal Pati ini, karena pemberangkatannya tidak melalui Disosnakertrans Pati.  Bagaimana kita menyikapinya, untuk perlindungannya, artinya dalam hal asuransi dan hak-haknya,” tutur Puji Astuti.

Beberapa permasalahan TKI asal Pati yang berhasil diselesaikan melalui fasilitasi Disosnakertrans Pati, tutur Puji Astuti, diantaranya penyelesaian pencairan asuransi dan pembayaran hak-hak dari TKI asal Desa Ngagel Dukuhseti  yang meninggal di Jeddah Arab Saudi.

Data di Disosnakertrans Pati, kasus kematian TKI di luar negeri pada 2011 tercatat 9 orang dan permasalahan gaji tidak dibayarkan 1 kasus. Sedang pada 2012, TKI yang meninggal dunia diluar negeri turun menjadi 5 kasus, dan permasalahan gaji tidak dibayarkan bertambah menjadi 2 kasus.

2 komentar:

  1. Sebaiknya pemerintah tegas, tidak menggantung
    JIKA INGIN TUTUP, TUTUPLAH PJTKI
    JIKA INGIN BUKA, BUKA DENGAN PERTURAN YANG TEGAS DAN JELAS
    saat ini banyak pengiriman TKI illegal ke LN, karena kebutuhan akan pekerjaan mendesak dan pengiriman TKI informal ke sebagian negara ditutup sementara (dengan kepastian yang tidak jelas apakah akan dibuka kembali atau ditutup)

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul sekali pemerintah harus tegas

      Hapus

Silahkan komentar anda