kresnapati.com - Daftar Pemilih Sementara
(DPS), hasil pencocokan dan penelitian (coklit), terhadap Data Penduduk
Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada Jawa Tengah di Kabupaten Pati,
terjadi selisih yang cukup signifikan. Selisih itu mencapai puluhan ribu
jiwa.
Anggota KPU Kabupaten Pati Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan Endro Jatmiko, terjadinya selisih dikarenakan beberapa faktor, salah satunya adanya pemilih ganda. Untuk itu, masyarakat yang belum terdata dalam DPS dapat segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Masyarakat bisa mencermati DPS itu, sehingga apabila ditemukan hal-hal yang terkait dengan pemilih, khususnya bagi pemilih yang belum terdaftar dan memenuhi syarat untuk memilih, segera berhubungan dengan PPS untuk didata dalam daftar pemilih tambahan,” jelasnya.
Selisih antara DP4 dan DPS Pilkada Jateng di Kabupaten Pati, mencapai lebih dari 70 ribu jiwa lebih. Di DP4 jumlah pemilih tercatat lebih dari 1,1juta jiwa, namun setelah di coklit, didapat DPS tercatat 1,03 Juta jiwa.
Endro Jatmiko menambahkan, proses pencermatan DPS akan dilakukan selama dua puluh delapan hari ini, untuk menjamin hak konstitusi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya di Pilgub Jateng, 26 Mei 2013 mendatang
Anggota KPU Kabupaten Pati Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan Endro Jatmiko, terjadinya selisih dikarenakan beberapa faktor, salah satunya adanya pemilih ganda. Untuk itu, masyarakat yang belum terdata dalam DPS dapat segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Masyarakat bisa mencermati DPS itu, sehingga apabila ditemukan hal-hal yang terkait dengan pemilih, khususnya bagi pemilih yang belum terdaftar dan memenuhi syarat untuk memilih, segera berhubungan dengan PPS untuk didata dalam daftar pemilih tambahan,” jelasnya.
Selisih antara DP4 dan DPS Pilkada Jateng di Kabupaten Pati, mencapai lebih dari 70 ribu jiwa lebih. Di DP4 jumlah pemilih tercatat lebih dari 1,1juta jiwa, namun setelah di coklit, didapat DPS tercatat 1,03 Juta jiwa.
Endro Jatmiko menambahkan, proses pencermatan DPS akan dilakukan selama dua puluh delapan hari ini, untuk menjamin hak konstitusi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya di Pilgub Jateng, 26 Mei 2013 mendatang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar anda