Laman

Selasa, 12 Februari 2013

KPPT PATI MEMBANTAH KELUARKAN IJIN KARAOKE

kresnapati - Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pati, membantah telah menerbitkan ijin baru bagi tempat hiburan karaoke. Untuk mengeluarkan ijin tempat hiburan, seperti halnya karaoke yang banyak diributkan masyarakat, KPPT masih menunggu regulasi yang masih dalam penggodogan di DPRD Pati.

Tiga belas tempat hiburan karaoke yang operasional sekarang ini, sebagian diantaranya ijin yang dikantonginya sudah kadaluarsa. Dan sampai sekarang, KPPT belum pernah menerbitkan ijin gangguan (HO) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat hiburan karaoke.

Kepala KPPT Pati, Akmal Diharjo usai rapat gabungan bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Pati, Selasa pagi, 12 Februari 2013 mengatakan, pihaknya untuk sementara tidak akan menerbitkan ijin baru usaha hiburan malam karaoke.

“Justru dengan adanya desakan dari Ormas, ijin baru untuk sementara kita pending lebih dulu. Maupun ijin HO nya yang akan habis untuk diperpanjang kita juga pending menunggu Perda yang akan datang. Kalau ada yang baru, berarti itu liar yang perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian operasional,” kata Akmal Diharjo.

Pimpinan Rapat Gabungan DPRD Pati, Muhammad Ali Chabib mengatakan, rapat gabungan yang melibatkan sejumlah SKPD terkait menghasilkan empat merekomendasikan untuk segera ditindak lanjuti.

“Bagi karaoke yang belum berijin wajib diberhentikan operasionalnya. Dan kepada yang sudah berijin wajib diberi pemberian dan pengawasan intensif dari dinas terkait. Kemudian Perda tentang pengaturan tempat hiburan secepatnya diselesaikan, bagi pengusaha karaoke yang akan mengajukan ijin baru tidak akan diberikan sebelum Perda jadi,” katanya.

Rekomendasi hasil rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV, yang melibatkan Bappeda, KPPT, Disbudparpora, Bagian Hukum, dan Satpol PP, secepatnya dikirim ke Bupati Pati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda