Laman

Selasa, 19 Februari 2013

PERUSAHAAN GARAM KONSUMSI BERYODIUM DIMINTA PENUHI STANDART

kresnapati - Perusahaan garam di wilayah Kabupaten Pati, diminta untuk memenuhi kandungan yodium dalam garam yang diproduksinya. Karena sesuai ketentuan yang mengatur tentang garam konsumsi beryodium, pelanggaran terhadap aturan itu, bisa dikenai sanksi hukum.

Di Kabupaten Pati hingga sekarang, ada sekitar 91 perusahaan produksi garam. Namun sebagian, kandungan yodium hasil produksinya masih jauh dari standart.

Kepala Kantor Satpol PP Pati, Suhud berharap, berdasarkan temuan dilapangan, pengusaha garam di Pati segera memenuhi kadar yodium pada garam hasil produksinya. Karena sekarang masih ada produksi garam yang kandungan yodiumnya dibawah ketentuan.

“Pengawasan secara langsung di dua kecamatan. Dari hasil kegiatan itu, memang ada beberapa pengusaha yang belum memenuhi standart produksi garamnya,” katanya.

Dari temuan dilapangan itu, Kepala Satpol PP, Suhud berharap, tidak ada lagi pengusaha garam di Pati yang berurusan dengan aparat penegak hukum, hanya gara-gara kadar yodium pada garam produksinya tidak memenuhi standart yang dipersyaratkan.

Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, garam beryodium, merupakan garam yang telah diperkaya dengan yodium, yang dibutuhkan tubuh untuk pertumbuhan dan kecerdasan. Garam beryodium sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai garam konsumsi, harus memenuhi kadar yodium sebesar 30 – 80 ppm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar anda