Laman

Senin, 04 Februari 2013

BUPATI PATI DISOAL TENTANG PILKADES

kresnapati - Puluhan Kades anggota Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Pati (PASOPATI) untuk sementara dapat menerima penjelasan Bupati Pati, terkait surat edaran tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena surat edaran tersebut, bersifat fleksibel bagi Pemdes dalam melaksanakan Pilkades.

Para Kades yang menyoal terbitnya Surat Edaran tentang tahapan pelaksanaan Pilkades bagi 13 desa, akhirnya beraudensi dengan Bupati Pati, Senin pagi, 4 Februari 2013.

Ketua PASOPATI, Nabiyanto dan Pengurus Parade PASOPATI, Triyono usai audensi mengatakan, jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades tetap ada revisi. Yakni sebulan sebelum Kades purna tugas, baru muncul jadual pelaksanaan Pilkades setelah ada pengusulan dari BPD. Selain itu, Bupati juga memberikan peluang Kades yang sudah tidak dapat mencalonkan diri lagi karena aturan, dapat mengajukan pelaksana tugas, atau pejabat sementara dengan catatan atas persetujuan BPD.

“Ini tidak ada harga mati terhadap jadwal yang sudah dikeluarkan Bupati, dan memungkinkan ada revisi-revisi lagi menyesuaikan kondisi pemerintahan dan Peraturan Daerah yang ada. Berdasarkan persetujuan para Kades, dapat menerima apa yang disampaikan Bupati. Namun bila ada peraturan yang baru seperti UU tentang desa setelah disetujui maka, Bupati siap untuk melaksanakan sesuai aturan yang baru,” ujarnya.

Bupati Pati usai beraudensi dengan para Kades mengatakan, SE tentang tahapan pelaksanaan Pilkades di 13 desa tersebut, merupakan bentuk panduan dari Pemkab Pati kepada desa yang Kadesnya akan purna masa jabatan, untuk segera melaksanakan Pilkades.

“Ya kita akan pertajam, karena jadwal yang kita sampaikan itu bukan berarti menyalahi aturan perundangan. Jadwal yang kita sampaikan adalah seusai dengan mekanisme Perda yang ada. Hanya saja Kades menghendaki Pilkades digelar setelah masa jabatan Kades purna tugas. Karena beberapa desa menghendaki agar Pilkades diselenggarakan setelah purna tugas, itupun tidak ada masalah,” katanya.

Sesuai yang tercantum di Surat Edaran (SE) yang sudah dilayangkan kepada Camat menyebutkan, ada tiga belas desa yang dijadualkan harus menggelar Pilkades, pada 27 Agustus 2013, termasuk desa yang jabatan Kadesnya habis masa jabatannya, pada 13 September 2013.

1 komentar:

  1. saya sebagai masyarakat kecil,sangat setuju jika desa-desa mempercepat melaksanakan PILKADES 2013/2014 sebab tgl 9 April 2014 negara kita punya hajat besar.Bilamana perlu secepatnya dikeluarkan SE bupati pati tentang percepatan pilkades.

    BalasHapus

Silahkan komentar anda